Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Unutara

Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Unutara Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (Unutara) merupakan Perguruan Tinggi dilingkungan Nahdatul

Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara
16/01/2026

Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara

SELAMAT PAGI INDONESIA MEMBANGUN PUSAT PERTUMBUHAN BERKELANJUTAN : JALAN TENGAH ANTARA AGLOMERASI DAN PEMERATAANTulisan ...
30/12/2025

SELAMAT PAGI INDONESIA

MEMBANGUN PUSAT PERTUMBUHAN BERKELANJUTAN : JALAN TENGAH ANTARA AGLOMERASI DAN PEMERATAAN
Tulisan ke 3, Seri Pertumbuhan Ekonomi Wilayah
Oleh : Luthfi Muta'Ali

Pendekatan Pusat Pertumbuhan yang menghiasi beragam kebijakan pembangunan di Indonesia dikhawatirkan semakin memperlebar disparitas spasial dan meningkatkan risiko ekologis. Bagaimana mendisain pusat pertumbuhan berkelanjutan?. mari belajar bersama.

Kritik terhadap teori pusat pertumbuhan menjadi relevan ketika dinamika aglomerasi yang diharapkan mempercepat modernisasi justru memperlebar ketimpangan spasial dan ekologis. Selama beberapa dekade, pendekatan yang menempatkan beberapa simpul ekonomi sebagai lokomotif—dengan asumsi trickle-down melalui keterkaitan ke belakang dan ke depan—sering kali bertabrakan dengan realitas institusi dan infrastruktur yang timpang, sehingga limpahan manfaat tidak menjangkau wilayah hinterland secara memadai (Hirschman, 1958; Perroux, 1955). Dalam konteks Indonesia, fenomena ini tampak pada konsentrasi investasi di metropolitan dan koridor pesisir yang memiliki akses pelabuhan dan utilitas lebih andal, sementara daerah pedalaman dan pesisir selatan tertinggal dalam logistik, kualitas layanan publik, dan akses talenta (World Bank, 2020). Karena itu, gagasan pusat pertumbuhan berkelanjutan—yang menyeimbangkan tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan—menawarkan koreksi konseptual dan operasional: aglomerasi tetap penting untuk produktivitas, namun harus diikat dengan instrumen pemerataan aktif, tata kelola partisipatif, serta standar lingkungan yang ketat. Prinsip ini sejalan dengan paradigma pembangunan berkelanjutan dan pendekatan kota-kawasan yang menempatkan efisiensi sumber daya, pelestarian budaya, dan keterlibatan warga sebagai prasyarat keberhasilan jangka panjang (OECD, 2023; UNDESA, 2021).

Bukti internasional dan domestik menunjukkan bahwa banyak pusat pertumbuhan telah mendorong pertumbuhan PDRB namun bersamaan memperbesar disparitas, kemacetan, dan tekanan ekologis. Studi lintas-kota di Asia menunjukkan bahwa tanpa kebijakan perumahan terjangkau dan transportasi publik yang memadai, aglomerasi cenderung meningkatkan biaya hidup dan memperlebar ketidaksetaraan pendapatan serta akses pekerjaan formal (Glaeser & Xiong, 2017). Di Indonesia, pusat-pusat industri pesisir utara Jawa mengalami percepatan investasi, sementara wilayah selatan mengalami pertumbuhan lebih lambat, antara lain karena kesenjangan konektivitas, skala lahan industri, dan layanan utilitas (World Bank, 2020). Kasus kota wisata yang tumbuh pesat tetapi menimbulkan tekanan air, sampah, dan erosi tanah memperlihatkan ketidakberlanjutan model yang mengutamakan kunjungan tanpa tata kelola daya dukung (Cole, 2012). Di sisi lain, inisiatif ekowisata di Batu yang melibatkan kelompok masyarakat dan konservasi lanskap menunjukkan bahwa model yang mengikat manfaat ekonomi dengan pelestarian lingkungan dapat meningkatkan kesejahteraan lokal sekaligus menjaga daya tarik destinasi (Putra & Noor, 2017). Transformasi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memadukan energi terbarukan, ruang biru-hijau, dan mobilitas rendah emisi—jika konsisten—dapat menjadi contoh integrasi dimensi ekonomi-sosial-lingkungan dalam satu kerangka perencanaan metropolitan (Kementerian PUPR, 2023). Fakta-fakta ini mempertegas kebutuhan untuk merancang pusat pertumbuhan yang menyeimbangkan produktivitas dengan inklusi sosial dan ketahanan ekologis.

Kendala dalam mewujudkan pusat pertumbuhan berkelanjutan bersifat struktural dan operasional. Pertama, tata kelola lahan dan utilitas kawasan sering kali fragmentaris, menimbulkan biaya transaksi tinggi, konflik agraria, serta ketidakpastian waktu realisasi proyek (OECD, 2023). Kedua, pembiayaan infrastruktur hijau belum sistematis; skema blended finance untuk transportasi publik, sistem air kota berkelanjutan, dan energi terbarukan menghadapi risiko permintaan awal dan lemahnya bankabilitas proyek (ADB, 2022). Ketiga, kapasitas pemerintah daerah untuk mengelola data lingkungan-sosial, memonitor kepatuhan, dan mengintegrasikan Rencana Detail Tata Ruang dengan rencana investasi masih terbatas, yang mengakibatkan proyek kurang memperhitungkan daya dukung dan risiko iklim (UNEP, 2019). Keempat, keterampilan tenaga kerja tidak selalu selaras dengan kebutuhan industri hijau dan ekonomi digital; kurangnya mekanisme training levy–grant dan mobilitas instruktur industri memperpanjang mismatch (ILO, 2020). Kelima, tata kelola partisipatif kerap prosedural—musrenbang dan konsultasi publik formal—tanpa mekanisme akuntabilitas berbasis indikator keberlanjutan seperti intensitas emisi, adaptasi iklim, dan porsi belanja lokal, sehingga arah pembangunan mudah bergeser menjadi pro-pertumbuhan semata.

Analisis faktor penyebab dan peluang ke depan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki modal dasar untuk memimpin agenda pusat pertumbuhan berkelanjutan, tetapi memerlukan perubahan desain kelembagaan dan insentif. Secara struktural, urbanisasi yang berlanjut membuka peluang ekonomi skala dan difusi teknologi, sementara penetrasi energi surya dan digitalisasi rantai pasok menurunkan biaya adopsi solusi hijau dan cerdas (IEA, 2023). Momentum inisiatif kota pintar dan kota hijau di sejumlah daerah menyediakan platform untuk mengintegrasikan manajemen air, transportasi, dan ruang terbuka hijau dalam satu arsitektur data (Bappenas, 2021). Peluang lain muncul dari tuntutan pasar global terhadap produk rendah emisi dan jejak keberlanjutan yang terverifikasi; pusat pertumbuhan yang mampu menunjukkan Domestic Value Added (DVA) sekaligus kepatuhan ESG akan lebih kompetitif di pasar ekspor (OECD, 2023). Namun tantangan tidak ringan: risiko bencana hydrometeorologis meningkat, ketergantungan pada kendaraan pribadi tetap tinggi, dan ketimpangan pendapatan berpotensi menghambat adopsi layanan publik berbayar seperti mass rapid transit. Karena itu, strategi perlu menggabungkan intervensi sisi penawaran dan permintaan: mengembangkan kawasan tematik energi terbarukan-efisiensi sumber daya, memperluas akses pembiayaan hijau bagi UKM pemasok, dan menetapkan tarif yang merefleksikan biaya sosial karbon sekaligus melindungi kelompok rentan melalui skema kompensasi yang tepat sasaran (UNDP, 2022).

Agenda operasional untuk membangun pusat pertumbuhan berkelanjutan dapat dirumuskan dalam paket kebijakan yang saling mengunci. Pertama, integrasi infrastruktur hijau melalui perencanaan koridor berorientasi transit, jaringan sepeda dan pejalan kaki, sistem drainase berwawasan alam, serta kewajiban ruang terbuka hijau fungsional di kawasan industri dan komersial—ditopang standar bangunan hemat energi dan insentif retrofit (Newman & Kenworthy, 2015). Kedua, orkestrasi talenta lewat co-location kampus vokasi–industri, training levy–grant, dan sertifikasi kompetensi hijau untuk mempercepat transformasi tenaga kerja menuju manufaktur rendah emisi dan layanan kota cerdas (ILO, 2020). Ketiga, tata kelola partisipatif yang substantif: panel warga dan forum multi-pihak berbasis data dengan dashboard publik yang memantau indikator DVA, jejak karbon, porsi belanja lokal, akses air layak, kualitas udara, dan waktu tempuh pekerjaan—dikaitkan langsung dengan skema insentif fiskal daerah. Keempat, pengembangan ekonomi lokal yang memanfaatkan keunikan wilayah: ekowisata berbasis komunitas, industri kreatif, agro-maritim bernilai tambah, serta circular economy—dengan jaminan standar mutu, logistik dingin, dan akses pasar digital (Gössling et al., 2012). Kelima, pembiayaan: gunakan blended finance dan viability gap funding untuk proyek transportasi publik dan air bersih, terbitkan green/SDG bonds daerah, dan bangun fasilitas penjaminan risiko permintaan awal untuk proyek energi terbarukan berskala menengah (ADB, 2022). Keenam, regulasi: tetapkan standar intensitas energi dan air per unit output di kawasan, persyaratan audit ESG bagi penyewa kawasan, serta skema pengadaan pemerintah yang memprioritaskan produk lokal rendah emisi.

Pusat pertumbuhan berkelanjutan bukan antitesis dari aglomerasi, melainkan evolusinya yang lebih adil, tangguh, dan efisien sumber daya. Orientasi kebijakan perlu bergeser dari mengejar volume investasi semata menjadi mengunci keterkaitan ekonomi lokal, kualitas pekerjaan, dan ketahanan ekologi sebagai indikator kinerja utama. Paket kebijakan prioritas meliputi: (1) penetapan standar infrastruktur hijau dan efisiensi energi sebagai prasyarat kawasan; (2) pembentukan program pengembangan pemasok hijau dan akses pembiayaan bagi UKM; (3) implementasi training levy–grant berbasis hasil untuk menutup kesenjangan keterampilan; (4) penerapan dashboard publik keberlanjutan yang menautkan insentif fiskal dengan kinerja DVA, emisi, dan inklusi; serta (5) skema pembiayaan campuran dan instrumen pasar modal hijau untuk menutup gap bankabilitas proyek. Dengan menempatkan keseimbangan ekonomi–sosial–lingkungan sebagai fondasi, pusat pertumbuhan di Indonesia dapat menjadi mesin kesejahteraan lintas generasi—mempercepat transformasi, mengurangi ketimpangan, dan menjaga integritas ekologis.

Telah tayang di kompasiana.com
https://www.kompasiana.com/luthfimutaali4996

sumbergambar (hanya ilustrasi)
https://share.google/4sB5QqVhgv5zyB7kQ
berat

KEADILAN SPASIAL PEMBANGUNAN KOTA DI INDONESIASeri Keadilan Spasial , tulisan 1.Oleh : Luthfi Muta'aliOpini ini ditulis ...
16/12/2025

KEADILAN SPASIAL PEMBANGUNAN KOTA DI INDONESIA
Seri Keadilan Spasial , tulisan 1.
Oleh : Luthfi Muta'ali

Opini ini ditulis sebagai bagian buku keadilan spasial, khususnya praktik belajar menerapkan konsep TRIALEKTIKA RUANG dan keadilan spasial , dalam menilai ragam ketimpangan yang terjadi di kota-kota Indonesia. Dalam menjelaskan keadilan spasial, terdapat premis bahwa keadilan tak hanya berurusan dengan ekonomi, politik, atau hukum, melainkan juga secara nyata menyatu dalam ruang. Keadilan spasial berarti memastikan akses, manfaat, dan kesempatan berpartisipasi di kehidupan kota terdistribusi secara merata kepada seluruh warga tanpa memandang posisi sosial, ekonomi, atau geografis mereka (Soja, 2010; Harvey, 2008). Dalam praktiknya, kita perlu bertanya secara sederhana: siapa yang paling mudah mengakses sekolah, rumah sakit, ruang terbuka hijau? Kenapa layanan publik cenderung terpusat di daerah tertentu saja? Dan bagaimana narasi pembangunan kerap mengabaikan suara serta kebutuhan warga yang rentan?
Konsep trialektika ruang membantu memahami dimensi-dimensi keruangan ini secara lebih tajam dan aplikatif. Ruang dalam tiga lapisan: firstspace—yakni ruang fisik dan material, seperti bangunan, jalan, dan pemukiman; secondspace—berbagai representasi atau ideologi tentang ruang, misalnya narasi “kota pintar”, branding pusat bisnis, atau klaim ruang berbasis estetika; serta thirdspace—ruang hidup hybrida yang menghadirkan pertemuan material, makna, dan praktik-praktik kontra-hegemonik, termasuk komunitas jalanan, seni mural, dan aneka bentuk adaptasi warga atas ruang (Soja, 1996). Firstspace mudah dilihat dari peta kepadatan penduduk atau distribusi infrastruktur, sementara secondspace tampil dalam peraturan tata ruang, slogan pemerintah, atau citra ruang di media massa. Thirdspace justru menjadi lokasi negosiasi makna dan perlawanan warga—seperti komunitas kampung kota yang membangun ruang bersama di lahan pinggir rel atau mural protes di kawasan yang hendak digusur (Purwanto, 2023; Pambudi, 2021). Dengan trialektika ruang ini, kita bisa membaca ketidakadilan dengan mempertimbangkan sudut pandang resmi maupun pengalaman hidup sehari-hari warga kota.
Membincang pembangunan kota di Indonesia, kasus ketimpangan spasial terasa nyata jika kita tilik data dan hasil penelitian beberapa tahun terakhir. Contohnya, penggusuran permukiman informal di Jakarta antara 2015–2018 menyebabkan lebih dari 18.000 warga kehilangan rumah, akses ke pendidikan, lapangan pekerjaan, hingga jejaring sosial (Human Rights Watch, 2016; Amnesty International Indonesia, 2020). Imbas dari proyek normalisasi sungai dan pembangunan infrastruktur acap melahirkan korban yang tak hanya dipindahkan secara fisik, melainkan tercerabut ruang hidup dan hak partisipasinya dalam pembangunan kota (Herawati, 2019). Selain itu, terdapat ketimpangan akut dalam akses ruang terbuka hijau: pada 2024, Jakarta tercatat hanya punya 10,23 persen RTH dari total luas wilayah, jauh dari amanat UU No. 26/2007 tentang 30 persen RTH (BPS DKI Jakarta, 2024). Di sisi lain, proyek smart city cenderung mengedepankan pembangunan infrastruktur digital dan kawasan bisnis terpusat, tanpa cukup memperhatikan keberlanjutan akses kelompok rentan dan ruang interaksi bersama (Setiawan, 2022).
Ketidakadilan ini dipengaruhi berbagai faktor, baik struktural maupun kebijakan. Dominasi model tata ruang yang top-down, minim partisipasi masyarakat, memperbesar peluang marginalisasi warga miskin kota dan kelompok informal (Chasanah & Uchida, 2018). Selain itu, ketergantungan pada investasi properti dan dorongan pertumbuhan ekonomi mendikte arah pembaruan kota, kerap mengorbankan fungsi sosial dan ekologis ruang. Penetapan zonasi yang kaku menjadi penyakit lama tata kota, di mana kelompok berpenghasilan rendah didorong ke pinggiran tanpa jaminan transportasi atau pelayanan dasar yang memadai (Dorothea et al., 2021). Bahkan, dalam kasus pembangunan kawasan reklamasi dan koridor ekonomi, kita saksikan konflik penggusuran penduduk pesisir, konversi lahan hijau, serta melemahnya ranah publik bagi komunitas lokal (BRIN, 2024; Kompas, 2023).
Konsekuensi dari ketimpangan spasial di kota Indonesia tidak hanya berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup, namun juga meningkatkan segregasi sosial serta memperlebar jurang kesejahteraan. Banyak riset menunjukkan, keterbatasan akses pada transportasi publik, sekolah berkualitas, layanan kesehatan, dan ruang terbuka hijau di kawasan tertentu sangat berkorelasi dengan gagal tumbuhnya modal sosial dan munculnya perlawanan warga (UN-Habitat, 2022; Efendi, 2021). Di kota-kota megapolitan seperti Jabodetabek, suburbanisasi yang tidak diiringi layanan publik efektif melahirkan kemacetan kronis dan polusi udara, sekaligus memperkuat polarisasi antara pusat-pusat bisnis dan kawasan hunian pekerja (Puslitbang Transportasi, 2024). Praktik seni jalanan, komunitas urban farming, atau penggunaan ruang publik oleh kelompok rentan menjadi contoh perlawanan ekologi-kultural atas penggusuran dan pengabaian pemerintah (Siregar, 2023; Wahyuni, 2021).
Namun demikian, terdapat peluang dan tantangan baru dalam mengupayakan keadilan spasial seiring meningkatnya urbanisasi dan kesadaran publik akan hak ruang. Data BPS (2024) menunjukkan sekitar 57 persen penduduk Indonesia hidup di kawasan urban, menciptakan tekanan sekaligus peluang untuk mengubah strategi pembangunan kota. Pemerintah mulai memperbaiki sistem partisipasi dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), menguatkan posisi warga dalam konsultasi RTRW, serta mendorong inisiatif pengelolaan ruang berbasis komunitas (Setiawan, 2022; Netralnews, 2024). Di tingkat kebijakan juga muncul upaya moratorium penggusuran paksa dan agenda reforma agraria perkotaan; meski di sisi lain, birokrasi, regulasi tumpang tindih, dan kekuatan modal swasta tetap menjadi tantangan besar (Satrio, 2023).
Merespons ketimpangan ini, kebijakan penataan ruang dan pembangunan kota harus lebih inklusif dan berpihak secara nyata kepada kelompok marginal. Paradigma tata ruang sebaiknya digeser, bukan semata-mata bertumpu pada nilai ekonomi atau narasi estetika, melainkan pada pemenuhan hak asasi warga untuk mengakses, memanfaatkan, dan berpartisipasi membangun ruang kota. Saya menyarankan reformasi pola zonasi agar responsif pada dinamika kebutuhan kelompok rentan; penguatan mekanisme audit sosial dan pemantauan publik; serta adopsi model kota inklusif, di mana infrastruktur, ruang terbuka, dan layanan sosial benar-benar terdistribusi merata serta mudah diakses (Soja, 2010; UN-Habitat, 2022). Gagasan trialektika ruang—membaca kota dengan kacamata lapis firstspace, secondspace, dan thirdspace—dapat dipakai sebagai alat analisis maupun advokasi untuk menegakkan prinsip keadilan spasial. Dengan menempatkan keadilan spasial di jantung kebijakan kota, peluang melampaui fragmentasi sosial, ekologis, dan ekonomi kian nyata bagi Indonesia.
telah tayang di kompasiana.com
https://www.kompasiana.com/luthfimutaali4996
sumbergambar
cover buku keadilan spasial

Post Fb: Muta'ali

Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia  berat
16/11/2025

Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia
berat

Sukses Kongres Naaional IAP-Ikatan Ahli Perencanaan-Indonesia ke-XIV berat
11/11/2025

Sukses Kongres Naaional IAP-Ikatan Ahli Perencanaan-Indonesia ke-XIV
berat

Selamat memperingati Hari Perencanaan Kota Sedunia (World Town Planning Day)08 November 2025Hari ini menjadi momentum re...
08/11/2025

Selamat memperingati Hari Perencanaan Kota Sedunia (World Town Planning Day)
08 November 2025

Hari ini menjadi momentum refleksi bagi para perencana, akademisi, dan masyarakat untuk menegaskan kembali makna ruang sebagai wadah kehidupan yang harus ditata dengan kearifan, keberlanjutan, dan keadilan.

Sebagaimana filosofi ruang dalam planologi, perencanaan bukan hanya tentang membangun kota, tetapi tentang menyatukan manusia dengan alam, budaya dengan lingkungan, serta masa kini dengan masa depan.

Bagi Maluku Utara, sebagai wilayah pesisir dan kepulauan kecil yang dikelilingi samudra dan dianugerahi keragaman budaya maritim, perencanaan ruang menjadi wujud menjaga harmoni antara daratan dan lautan, antara tradisi dan modernitas. Di sini, laut bukan batas, tetapi penghubung; pulau bukan keterpisahan, tetapi jalinan kehidupan yang saling menyatu.

Perencanaan kota di wilayah pesisir dan kepulauan seperti Maluku Utara menuntut kebijaksanaan ekologis—membangun tanpa merusak, tumbuh tanpa meninggalkan, dan berkembang tanpa kehilangan jati diri.

Mari kita jadikan Hari Perencanaan Kota Sedunia sebagai inspirasi untuk terus merancang ruang yang inklusif, adaptif terhadap perubahan iklim, berpihak pada masyarakat lokal, dan berlandaskan pada keberlanjutan lingkungan serta sosial-budaya.

Karena bagi seorang Planolog, merencanakan kota bukan sekadar menggambar ruang, melainkan menata kehidupan dan merajut masa depan.

Selamat Hari Perencanaan Kota Sedunia!
Dari Maluku Utara —
Menuju Kota Pesisir dan Kepulauan yang Berkelanjutan, Berkeadilan, dan Bermartabat.

Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Unutara

Selamat memperingati Hari Perencanaan Kota Sedunia (World Town Planning Day)8 November 2025Hari ini menjadi momentum ref...
08/11/2025

Selamat memperingati Hari Perencanaan Kota Sedunia (World Town Planning Day)
8 November 2025

Hari ini menjadi momentum refleksi bagi para perencana, akademisi, pemerintah dan masyarakat untuk menegaskan kembali makna ruang sebagai wadah kehidupan yang harus ditata dengan kearifan, keberlanjutan, dan keadilan.

Sebagaimana filosofi kota pesisir dan kepulauan, ruang tidak hanya dipahami sebagai daratan yang dibangun, tetapi juga lautan yang menghidupi; bukan hanya batas administrasi, tetapi jejaring ekologi, budaya, dan ekonomi yang saling terhubung.

Perencanaan kota di wilayah pesisir dan kepulauan menuntut pandangan yang menyeluruh—yang melihat laut sebagai halaman depan peradaban, pesisir sebagai simpul kehidupan, dan manusia sebagai pusat keseimbangan ruang.

Mari kita jadikan Hari Perencanaan Kota Sedunia sebagai inspirasi untuk terus merancang kota yang inklusif, adaptif terhadap perubahan iklim, berakar pada budaya lokal, serta berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan sosial.

Karena bagi seorang Planolog, merencanakan kota bukan sekadar menggambar ruang, melainkan menata kehidupan.

Selamat Hari Perencanaan Kota Sedunia!
Menuju Kota Pesisir dan Kepulauan yang Berkelanjutan, Berkeadilan, dan Bermartabat.

Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara
Hmtpwk Unutara

Hmtpwk Unutara
06/11/2025

Hmtpwk Unutara

https://tinyurl.com/hntr2025-panel2
06/11/2025

https://tinyurl.com/hntr2025-panel2

Diskusi Interaktif oleh IAP Indonesia “Refleksi Lintas Generasi: Tantangan dan Praktik Nyata Ekonomi Hijau dalam Tata Ruang” 14.00 – 16.00 WIB di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel Narahubung (WhatsApp): - Clarisa Putri: 081313562559 - Abhi Kurniawan: 088215075235

 berat
25/10/2025

berat

Foto istimewa Surabaya – Sebuah babak baru dalam komitmen peningkatan mutu pendidikan tinggi Indonesia ditorehkan. Universitas Nahdlatul ...

Address

Ake Ternate

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Unutara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share