16/07/2021
-Gadis belia yang masih berusia 7 tahun mendapatkan perlakukan tak senonoh dari pria yang tidak lain adalah ayah tirinya.
Kasat Reskrim Polres Bombana melalui Kanit PPA, Bripka Basarudin membenarkan peristiwa tersebut.
Kata Basarudin, pelaku saat ini melarikan diri dan dalam pengejaran kepolisian.
"Ada laporan ibu korban pada tanggal 13 Juli 2021 lalu, sementara dalam pengembangan tapi pelakunya melarikan diri," ucap Basarudin saat ditemui Kamis (15/7/2021).
Kepala UPTD Dinas P3A Bombana, Jubardin mengatakan, awal mendapatkan informasi pada malam hari dari laporan warga setempat, dengan cepat ia bersama staf dinas langsung mendatangi lokasi.
"Tengah malam ada informasi dari sana, paginya langsung kami turun lapangan untuk memastikan kondisi korban," ujar Jubardin.
Berdasarkan hasil visum di tubuh korban, terdapat bukti sentuhan dan pelecehan. Terpisah, Arif Syam, mediator jebolan The Indonesian Mediation Center saat ditemui di rumah sakit mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap korban.
"Itu korbannya, kami antar disini (RSUD) untuk visum. Setelah itu kami akan dampingi dan pantau kondisinya selama proses hukumnya berlangsung di kepolisian," singkatnya. (A)