25/09/2026
Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara menetapkan ketentuan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan sebagai berikut:
Kegiatan kemahasiswaan yang diperkenankan mencakup seluruh program pengembangan diri mahasiswa terkait peningkatan soft skill dan hard skill, baik di bidang akademik maupun nonakademik.
Seluruh rangkaian kegiatan penyambutan mahasiswa baru, pengenalan program studi, maupun kegiatan kemahasiswaan lainnya wajib dilaksanakan di dalam lingkungan kampus (on-campus) dengan izin resmi dan di bawah pengawasan Pimpinan Fakultas.
Seluruh mahasiswa maupun Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) di lingkungan FEB USU dilarang keras menyelenggarakan, memfasilitasi, atau menghadiri kegiatan kemahasiswaan di luar lingkungan kampus, seperti inagurasi, malam keakraban (makrab), retret, outbound, atau kegiatan sejenis lainnya yang berpotensi terhadap perundungaan, kekerasan fisik, kekerasan verbal, dan pelecehan seksual.
Pimpinan FEB USU tidak memfasilitasi, tidak memberikan izin, dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk konsekuensi, risiko, kerugian, maupun implikasi hukum yang timbul dari penyelenggaraan kegiatan di luar kampus tanpa persetujuan resmi.
Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi disiplin tegas sesuai dengan Kode Etik Mahasiswa dan Peraturan Akademik Universitas Sumatera Utara yang berlaku.