Salingka Luak

Salingka Luak Berbagi Informasi yang bermanfaat untuk kita semua berbagi infomasi nyata di dunia maya

25/05/2026

Sumbarheadline– Beredar di grub WAG tentang 4 wanita bergaya sosialita mengendarai mobil mewah jenis Camri yang diperkirakan berada di jalanan Kota Padang.

Usut punya usut, salah satu dari 4 wanita sosialita yang berada dalam dalam mobil diduga merupakan istri dari Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Doni Ikhlas.

Dari pengamatan warga, diduga kuat mobil Camri yang dikendarai 4 wanita tersebut terindikasi mobil dinas yang penggunaanya hanya diperuntukan oleh Ketua DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Ironisnya mobil Camri yang diduga milik kendaraan dinas Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, yang seharusnya bernomor polisi BA 3 C berubah menjadi BA 1984 ZZH saat dikendarai dan ditumpangi 4 wanita sosialita tersebut.

Terkait beredarnya scrensoat foto serta video 4 wanita mengendarai mobil Camri dan disebut-sebut dalam perjalanan menuju salah satu Kampus di Kota Padang, mendapat kritikan dari pengamat kebijakan sosial, H. Tasrif.

Dirinya mengatakan jika benar mobil yang dikendarai oleh 4 wanita tersebut merupakan mobil dinas terbaru Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, maka amat disayangkan, ungkapnya.

“Sangat melukai warga Kabupaten Limapuluh Kota. Mobil Dinas yang peruntukannya hanya untuk Ketua DPRD namun bisa dipakai bebas dengan bergaya sosialita,” sambungnya lagi, Sabtu (23/5/26) malam.

Di jelaskan H.Tasrif, berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014, serta Permenkeu nomor 172/PMK.no 6/2010 disebutkan kendaraan dinas diberikan untuk mendukung jabatan. Pemakaian secara pribadi, istri, maupun keluarga tidak dibolehkan.

Jika hal tersebut dilanggar termasuk bagian dari korupsi jelasnya.

Selain itu ia mempertanyakan apakah dibolehkan mengganti nopol polisi kendaraan. Polisi harus melakukan pengusutan lugasnya menutup pembicaraan.

Sementara itu tanggapan juga datang dari warga Kabupaten Limapuluh Kota lainnya. Menurut salah satu warga yang mengaku sempat melihat video tersebut beredar di akun Instagram, sambil meminta agar namanya dirahasiakan, menganggap ke 4 wanita yang terlihat menumpangi dan menyupiri mobil Camri, dan meunggahnya dinakun medsos mengatakan jika mereka norak.

Dirinya mengatakan jika mobil yang diduga kendaraan dinas tersebut, dibeli dari uang pajak rakyat. Lalu mentang- mentang suami memiliki jabatan di daerah, seenaknya saja menggunakan kendaraan yang bukan diperuntukan untuk mereka, ujarnya kesal.

Ia meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Limapuluh Kota, harus punya nyali mengusut pelanggaran etika serta moral tersebut, pungkasnya.

Sementara itu untuk mendapatkan keberimbangan berita terkait viralnya video 4 wanita yang diduga mengendarai mobil dinas, awak media mencoba menghubungi Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Doni Ikhlas.

Namun setelah mencoba dan berusaha menghubungi yang bersangkutan melalui ponsel, hingga berita ini diturunkan masih belum mendapatkan tanggapan. (AA)

Sumber portal media sumbarheadline

25/05/2026

KARANO CUACA KATO PAK PLN Sanak
——
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa blackout, listrik padam, atau pemadaman listrik massal di Sumatra pada Jumat (22/5) sejak pukul 18.44 WIB disebabkan oleh cuaca buruk.

Kondisi itu kemudian berdampak pada sebagian sistem kelistrikan di banyak provinsi di pulau yang disebut juga dengan Andalas itu.

"Gangguan pada ruas transmisi berdampak meluas pada sebagian sistem transmisi Sumatra, mengakibatkan penurunan frekuensi akibat beban berat pembangkit dan memicu efek domino gangguan di sejumlah wilayah,” ujar Pak Darmawan, Sabtu (23/5).

Darmawan mengatakan bahwa sejak awal gangguan terjadi, PLN langsung bergerak melakukan pemeriksaan dan pemulihan sistem kelistrikan.

Dia menjelaskan dalam waktu sekitar dua jam, jaringan transmisi yang terganggu berhasil dipulihkan kembali.

Seusai memulihkan jaringan transmisi, PLN lalu mengoperasikan kembali pembangkit-pembangkit yang sebelumnya terdampak untuk kemudian diselaraskan kembali dengan sistem transmisi yang telah siap.

Dia menjelaskan proses penyalaan pembangkit dilakukan secara sistematis dan bertahap dengan tetap mengutamakan keamanan sistem.

Pembangkit berbasis hidro dan gas dapat langsung membantu menyuplai sistem sebagai respons cepat untuk mempercepat pemulihan awal.

Foto: HO-PLN/Antara

🔺Klik tautan story sumber reposting untuk baca selengkapnya🔺

Sumber IG




25/05/2026

*DPRD Limapuluh Kota Gagas 2 Ranperda Inisiatif, Dari Trantibum Hingga Pesantren dan Diniyah*

Limapuluh Kota- DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menggagas dua Rancangan Peraturan Daerah. (Ranperda) sebagai inisiatif dari DPRD sendiri. Kedua Ranperda inisiatif DPRD yang sudah disampaikan kepada pemerintah daerah itu adalah Ranperda Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), serta Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.

Ketua DPRD Limapuluh Kota Doni Ikhlas, bersama Wakil Ketua Alia Efendi dan HM Fadhil Abrar dalam siaran pers, Jumat (22/5/2026) mengatakan, kedua Ranperda inisiatif ini sudah melewati proses panjang, termasuk konsultasi publik. Sedangka nota penjelasannya sudah disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Pen Yul Hasni, dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha, Rabu lalu (13/5/2025).

Lima hari setelah nota penjelasan Ranperda inisiatif ini disampaikan atau tepatnya Senin (18/5/2026), Bupati diwakili Sekda Herman Azmar, menyampaikan pendapat kepala daerah, terhadap kedua Ranperda inisiatif tersebut. Sehari kemudian, atau Selasa (19/5/2025), seluruh fraksi di DPRD, langsung menyampaikan jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah. Dimana jawaban fraksi ini disampaikan dihadapan Bupati Safni dan Forkopimda.

Tidak hanya menjawab pendapat kepala daerah atas kedua Ranperda inisiatif, DPRD Limapuluh Kota pada Selasa (19/5/2026), juga menggelar rapat untuk menindaklanjuti pembahasan kedua Ranperda inisiatif tersebut. "Berdasarkan rapat paripurna pada Selasa (19/5), DPRD sepakat. membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas lebih lanjut soal kedua Ranperda inisiatif ini," kata Doni bersama Alia dan Fadhil.

Mereka menjelaskan, untuk Ranperda Trantibum, Pansus DPRD yang akan membahasnya, diketuai Marsanova Andesra, dengan wakil ketua Pen Yul Hasni. Sedangkan anggotanya terdiri dari Putra Satria Veri, Ajisman Dt Majo Kayo, Profesor Erman Mawardi, Bisronhadi, Andri Helmiadi, Dodi Arestu, Zulhikmi Dt Rajo Suaro, dan Pidika Anatatur Dt Pado Kotik Nan Genggang.

Sementara, untuk Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, ketuanya M. Fajar Rillah Vesky, dengan wakil ketua Hendri. Adapun anggota Pansus Pesantren dan Diniyah ini adalah Fery Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, Esi Asmawati, H Chandra, Prima Maifirson, Mulyadi, Yuliansof, Siska, dan Syafril.

Doni Ikhlas didampingi Sekretaris DPRD Aneta Budi Putra mengatakan, selain membentuk Pansus untuk kedua Ranperda inisitiatif, DPRD sesuai hasil rapat paripurna pada Selasa (19/5/2026), juga membentuk Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana, Pansus ini dibentuk berdasarkan surat dan hasil rapat gabungan DPRD dan TAPD, dengan tujuan untuk optimalisasi PAD, menghadapi tantangan fiskal.

Untuk Pansus PAD yang dibentuk DPRD Limapuluh Kota ini, ketuanya Defrianto Ifkar, dengan wakil ketua Syamsuwirman. Sedangkan anggota Pansus PAD ini adalah Benni Okva Della, Andri Jonpito Anwar, Beni Murdani, Yakubis, Anjas Asmara Dt Tumanggung, Ubetra Syandra Dt Rajo Bagindo, Yori Anggara, Safrinal Dt Jambek, Asrul, dan Taufik Hidayatullah Ihsan.

Sepanjang, Rabu (20/5/2026) sampai Jumat (22/5/2026), ketiga Pansus yang dibentuk DPRD Limapuluh Kota, sudah menggelar rapat kerja secara maraton. Rapat kerja ini, menurut Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky, tak hanya dengan OPD atau dinas terkait. Tapi juga melibatkan berbagai stakholders.

"Pansus DPRD juga mengundang Kemenag, PC NU, PD Muhammadiyah dan Perti, karena lembaga-lembaga ini, selain mengelola pesantren dan madrasah, juga mendorong lahirnya Perda Pesantren, sesuai UU 18/2019 tentang Pesantren. Tentu saja, Ranperda inisiatif DPRD ini, tenth harus sejalan dengan kewenangan pemda yang diatur dalam UU 23/2014, serta UU 20/2003 tentang Sisdiknas dan PP 48/2018 tentang Pendanaan Pendidikan," kata Fajar Vesky. (***)

25/05/2026

Diduga Api Berasal dari Cafe, Polisi Amankan Satu Orang Pria Pasca Kejadian Kebakaran di Simpang Balai Panjang Ngalau Indah Payakumbuh

Payakumbuh, BeritaSumbar.com - Pasca kebakaran yang menghanguskan tiga bangunan di kawasan Ngalau Indah, Balai Panjang, Payakumbuh, Minggu (25/5/2026) sekitar pukul 05.15 Wib, pihak kepolisian resort Payakumbuh amankan satu orang pria yang diduga terkait dengan kejadian kebakaran menjelang pagi tersebut.

Ketiga bangunan yang hangus terbakar tersebut diantaranya Cafe atau Tempat Hiburan Malam (THM) milik Galang Ridho, Warung Pecel Lele milik Japar, dan Warung Nasi Ampera milik Melda Susanti.

Salah seorang warga yang menjadi korban kebakaran tersebut menyebut bahwa api pertama kali dilihatnya muncul dari Cafe Beranda lalu membesar dan menyebar ke bangunan lain. Namun, ia tidak tahu apa penyebab titik api tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh IPTU Andrio Surya Putra Siregar membenarkan pihak telah mengamankan satu orang pria terkait kebakaran tersebut.

"Iya, telah kita amankan satu orang pria terkait kebakaran yang terjadi subuh tadi, masih kita minta keterangan," ucapnya, Minggu siang.

Saat ditanya terkait adanya informasi yang menyebutkan dugaan terjadinya pembakaran cafe karena cekcok akibat perempuan seperti yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, Kasat Reskrim belum mau berspekulasi lebih jauh. "Nanti, nanti akan segera kami kabari lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Pol-PP dan Damkar Payakumbuh, Dewi Centong dilokasi kebakaran menyebutkan, bahwa dari informasi yang beredar ada orang yang sengaja melakukan pembakaran salah satu bangunan, yakni bangunan cafe atau THM.

"Informasinya ada yang sengaja membakar cafe tersebut," pungkas Dewi.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam perisitwa kebakaran hebat tersebut. Api berhasil dipadamkan petugas Damkar pada pukul 06.45 Wib.

Narasi payakumbuhkini

25/05/2026

Bermotifkan Balas Dendam, Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tetapkan Satu Orang Menjadi Tersangka Pelaku Pembakaran Cafe Beranda

PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh telah mengamankan dan menetapkan seorang pria sebagai tersangka utama dalam peristiwa kebakaran yang melanda Beranda Cafe di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, pada hari Minggu (24/5/2026) dini hari.

Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka yang diamankan berinisial R (42) warga yang saat ini berdomisili di Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

" Pelaku yang beraksi karena didorong rasa kesal dan dendam ini kini sudah kita tahan di Rutan Polres Payakumbuh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, " ungkap Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.M.H,.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologi peristiwa bermula sekira pukul 04.00 WIB, saat tersangka R berada di Cafe Beranda diduga mengganggu seorang karyawan perempuan bernama "K". Perbuatan R tersebut ternyata diketahui oleh "G" yang merupakan suami K yang juga bekerja di tempat yang sama.

" Terjadilah perselisihan hingga G memukul wajah tersangka, " ujar Kasat Reskrim.

Merasa sakit hati dan dipermalukan, tersangka pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya dengan menyimpan rasa dendam dan berniat membalas perbuatan tersebut.

Berbekal niat jahat ini tersangka bergerak menuju pusat kota Payakumbuh dan berhenti di Azkia Mart di kawasan simpang terminal yang masih buka.

" Dilokasi tersebut tersangka membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite seharga Rp5.000 sebanyak 300 ml, lalu memasukkannya ke dalam botol air mineral bekas yang ia temukan di depan toko, " terang Kasat Reskrim lagi.

Setelah mendapatkan bahan yang dibutuhkan, tersangka kembali ke Beranda Cafe. Tanpa ragu, ia menyiramkan seluruh BBM tersebut ke dinding bangunan cafe yang bersebelahan dengan Ampera Imel.

Selanjutnya tersangka membakar selembar tisu bekas, lalu melemparkannya bersama korek api ke arah dinding yang telah disiram bensin.

" Seketika api berkobar dengan cepat dan membakar seluruh bangunan Cafe Beranda. " kata Kasat Reskrim.

Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri menuju Golden Classic Cafe. Di lokasi ini tersangka kemudian menceritakan seluruh perbuatanya membakar bangunan kepada seseorang yang dikenalnya lalu kembali melihat kondisi cafe yang telah terbakar.

Warga yang memang telah menaruh curiga kepada tersangka kemudian mengamankan tersangka di lokasi kebakaran lalu menyerahkannya ke pihak berwajib untuk di proses hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, para penyidik dari Sat Reskrim Polres Payakumbuh telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan R sebagai tersangka.

Ia disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perbuatan mengakibatkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Dalam proses pengembangan kasus, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar beserta jajaran telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain rekaman CCTV, sepeda motor pelaku, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi serta sisa abu kebakaran, serta potongan kayu bekas terbakar.

Berkaca dari kasus ini Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tindakan tegas telah diambil karena perbuatan tersangka sangat membahayakan nyawa dan harta benda orang lain.

Dirinya menegaskan, tersangka yang melakukan pembakaran hanya karena masalah pribadi dan rasa dendam adalah tindakan yang sangat salah dan berbahaya. Membakar bangunan di kawasan keramaian sangat membahayakan keselamatan orang banyak dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

" Kami tidak akan mentolerir segala perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, " tegas IPTU Andrio.

Dirinya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak bertindak berdasarkan emosi dan amarah. Jangan sampai tindakan ceroboh merugikan diri sendiri dan orang lain. (hms*)

09/05/2026

Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha (ABR) mempersilahkan ratusan Mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh

09/05/2026

Seorang pria inisial MPK (37) warga Jawi-Jawi II, Kecamatan Pariaman Tengah, berhasil ditangkap oleh Tim Mata Elang

09/05/2026

Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Husrisna Jamhur, berharap seluruh jemaah calon haji

09/05/2026

Kondisi akses menuju gedung neurologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. M. Ali Hanafiah menjadi sorotan publik

09/05/2026

Rombongan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kota Payakumbuh

06/05/2026

Mursida yang biasa dipanggil Sissy, 18, senang bukan kepalang. Siswi MAN 2 Payakumbuh asal Situjuah Batua,

Address

Payakumbuh

Telephone

085271007886

Website

https://beritasumbar.com/, https://www.beritasumbar.id/

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Salingka Luak posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The University

Send a message to Salingka Luak:

Share