21/01/2026
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) ๐ก Lindungi Karyamu, Jangan Biarkan Karyamu Dicuri ๐ก๏ธโจ
01 APA ITU HAK CIPTA? ๐ค Hak Eksklusif kamu sebagai pencipta! ๐ Langsung aktif otomatis pas kamu buat sesuatu yang nyata (bukan cuma ide)! ๐ Mulai dari ilmu, seni, sastra, semua bisa! ๐๐จ
02 KARYAMU, HAKMU. โ Hak Cipta melindungi ekspresi nyata (fiksasi) dan orisinalitas karyamu, bukan sekadar ide di kepala. ๐ง Sebagai pencipta, kamu punya Hak Moral agar namamu selalu diakui โ๏ธ dan Hak Ekonomi untuk mendapatkan cuan dari hasil penjualan atau penggandaan karya. ๐ธ๐ฐ
Masa pelindungannya pun sangat lama:
๐ Seumur hidup + 70 tahun untuk karya seni dan buku.
๐ฅ 50 tahun untuk foto, video, dan program komputer.
๐ป 20 tahun untuk karya siaran. Semuanya bisa jadi warisan berharga buat masa depan! ๐๐
03 APA AJA SIH YANG BISA DI-HAK CIPTA-IN? ๐ BANYAK BANGET! Contohnya:
Karya Tulis: Buku, Artikel, Skripsi, Jurnal, E-book. ๐
Karya Seni: Lukisan, Ilustrasi Digital, Batik, Desain Grafis. ๐จ๐พ
Audio/Visual: Lagu, Podcast, Film Pendek, Vlog, Konten YouTube, Rekaman Video. ๐๏ธ๐ฌ
Digital Lainnya: Program Komputer, Aplikasi, Game, Database. ๐ป๐ฎ
04 PENTING GAK SIH DICATATIN? YES! ๐ข Walaupun otomatis, dicatatkan di DJKI itu jadi BUKTI KEPEMILIKAN SAH kamu. ๐โ
Kalau ada yang nge-plagiat atau niru, kamu punya dasar hukum yang kuat! โ๏ธ๐ฅ
05 DAFTARKAN KARYAMU SEKARANG!! โก Caranya GAMPANG BANGET! ๐
Lakukan konsultasi dengan admin Departemen Statistika Bisnis (CP: Winda) ๐ฑ
Lengkapi dokumen yang diperlukan ๐
Kumpulkan dokumen beserta karyamu ๐ค
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN: ๐ Lengkapi dan kumpulkan melalui DSB CARE:
๐ชช Scan KTP
๐ Dokumen Pelengkap: (https://its.id/dokhki2026)
Sumber: Modul Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ๐ฎ๐ฉ