Universitas Islam Negeri Fesbuk - UINEF

Universitas Islam Negeri Fesbuk - UINEF Carilah Ilmu Walau sampai ke Negeri Fesbuk

21/05/2021
13/04/2021




*Fakta-fakta tentang Surah Al-Fatihah*¹

Diturunkan di Mekkah setelah Surah Al-Mudatsir

Mempunyai 25 nama, yaitu: 1. Ummul Kitab, 2. Ummul Quran, 3. Al-Quranul Adzim, 4. As-Sab'il Matsani, 5. Al-Wafiyah, 6. Al-Kanzu, 7. Al-Kafiyah, 8. Al-Asas, 9. An-Nur, 10. Al-Hamd, 11. Al-Hamd al-Ula, 12. Asy-Syukru, 13. Al-Hamd al-Qusra, 14. Ar-Ruqyah, 15. Asy-Syifa, 16. Asy-Syafiyah, 17. Ash-Shalat, 18. Al-Lazimah, 19. Ad-Du'a, 20. As-Sual, 22. Ta'limul Mas'alah, 23. Al-Munajat, 24. At-Tafwidh dan 25. Al-Fatihah

Jumlah ayatnya 7

Jumlah kalimatnya 27

Jumalh hurufnya 140

========================================
¹ Referensi: 1. Al-Itqan fi Ulumil Quran (349), 2. Hadaiq ar-Ruh wa ar-Raihan (1/43)

 *Pengantar memahami Usul Fiqih*Definisi Usul Fikih Para ulama ushul menjelaskan pengertian ushul fiqh dari dua sudut pa...
12/04/2021



*Pengantar memahami Usul Fiqih*

Definisi Usul Fikih

Para ulama ushul menjelaskan pengertian ushul fiqh dari dua sudut pandang. Pertama dari pengertian Lughawi/kata ushul dan fiqh secara terpisah, kedua dari sudut pandang ushul fiqh sebagai disiplin ilmu tersendiri.

Ushul Fiqh ditinjau dari 2 kata yang membentuknya

Al-Ushul

Al-ushuul adalah bentuk jamak dari al-ashl yang secara etimologis berarti ma yubna ‘alaihi ghairuhu (dasar segala sesuatu, pondasi, asas, atau akar).

Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, ashluha (akarnya) teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit. (Ibrahim: 24)

Sedangkan menurut istilah, kata al-ashl berarti dalil, misalnya: para ulama mengatakan:

أصل هذا الحكم من الكتاب آية كذا

(Dalil tentang hukum masalah ini ialah ayat sekian dalam Al-Qur’an).

Jadi Ushul Fiqh adalah dalil-dalil fiqh. Dalil-dalil yang dimaksud adalah dalil-dalil yang bersifat global atau kaidah umum, sedangkan dalil-dalil rinci dibahas dalam ilmu fiqh.

Al-Fiqh

الفقه في اللغة: العلم بالشيء والفهم له

Al-fiqh menurut bahasa berarti pengetahuan dan pemahaman terhadap sesuatu.

Menurut istilah para ulama:

الفقه: العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية

(ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terinci).

Penjelasan Definisi

الحكم: إسناد أمر إلى آخر إيجابا أو سلبا

Hukum adalah pen*sbatan sesuatu kepada yang lain atau penafian sesuatu dari yang lain. Misalnya: kita telah menghukumi dunia bila kita mengatakan dunia ini fana, atau dunia ini tidak kekal, karena kita menisbatkan sifat fana kepada dunia atau menafikan sifat kekal darinya.

Tetapi yang dimaksud dengan hukum dalam definisi fiqh adalah status perbuatan mukallaf (orang yang telah baligh dan berakal sehat), apakah perbuatannya wajib, mandub (sunnah), haram, makruh, atau mubah. Atau apakah perbuatannya itu sah, atau batal.

Ungkapan hukum-hukum syar’i menunjukkan bahwa hukum tersebut dinisbatkan kepada syara’ atau diambil darinya sehingga hukum akal (logika), seperti: satu adalah separuh dari dua, atau semua lebih besar dari sebagian, tidak termasuk dalam definisi, karena ia bukan hukum yang bersumber dari syariat. Begitu p**a dengan hukum-hukum indrawi, seperti api itu panas membakar, dan hukum-hukum lain yang tidak berdasarkan syara’.

Ilmu fiqh tidak mensyaratkan pengetahuan tentang seluruh hukum-hukum syar’i, begitu juga untuk menjadi faqih (ahli fiqh), cukup baginya mengetahui sebagiannya saja asal ia memiliki kemampuan istinbath, yaitu kemampuan mengeluarkan kesimp**an hukum dari teks-teks dalil melalui penelitian dan metode tertentu yang dibenarkan syari’at.

Hukum-hukum syar’i dalam fiqh juga harus bersifat amaliyyah (praktis) atau terkait langsung dengan perbuatan mukallaf, seperti ibadahnya, atau muamalahnya. Jadi menurut definisi ini hukum-hukum syar’i yang bersifat i’tiqadiyyah (keyakinan) atau ilmu tentang yang ghaib seperti dzat Allah, sifat-sifat-Nya, dan hari akhir, bukan termasuk ilmu fiqh, karena ia tidak berkaitan dengan tata cara beramal, dan dibahas dalam ilmu tauhid (aqidah).

Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah ini juga harus diperoleh dari dalil-dalil rinci melalui proses penelitian mendalam terhadap dalil-dalil tersebut. Berarti ilmu Allah atau ilmu Rasul-Nya tentang hukum-hukum ini tidak termasuk dalam definisi, karena ilmu Allah berdiri sendiri tanpa penelitian, bahkan Dialah Pembuat hukum-hukum tersebut, sedangkan ilmu Rasulullah saw diperoleh dari wahyu, bukan dari kajian dalil. Demikian p**a pengetahuan seseorang tentang hukum syar’i dengan mengikuti pendapat ulama, tidak termasuk ke dalam definisi ini, karena pengetahuannya tidak didapat dari kajian dan penelitian yang ia lakukan terhadap dalil-dalil.

Sedangkan contoh dalil yang terinci adalah:

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Al-Baqarah: 278).

Ayat ini adalah dalil rinci tentang haramnya riba berapa pun besarnya. Dinamakan rinci karena ia langsung berbicara pada pokok masalah yang bersifat praktis.

Ushul Fiqh sebagai disiplin ilmu

Ushul Fiqh sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri didefinisikan oleh Al-Baidhawi, salah seorang ulama mazhab Syafi’i dengan:

معرفة دلائل الفقه إجمالا وكيفية الاستفادة منها وحال المستفيد

(Memahami dalil-dalil fiqh secara global, bagaimana menggunakannya dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqh (bagaimana berijtihad), serta apa syarat-syarat seorang mujtahid).

Penjelasan

Contoh dalil yang bersifat global: dalil tentang sunnah sebagai hujjah (sumber hukum), dalil bahwa setiap perintah pada dasarnya menunjukkan sebuah kewajiban, setiap larangan berarti haram, bahwa sebuah ayat dengan lafazh umum berlaku untuk semua meskipun turunnya berkaitan dengan seseorang atau kasus tertentu, dan lain-lain.

Yang dimaksud dengan menggunakan dalil dengan benar misalnya: mengetahui mana hadits yang shahih mana yang tidak, mana dalil yang berbicara secara umum tentang suatu masalah dan mana yang menjelaskan maksudnya lebih rinci, mana ayat/hadits yang mengandung makna hakiki dan mana yang bermakna kiasan, bagaimana cara menganalogikan (mengkiaskan) suatu masalah yang belum diketahui hukumnya dengan masalah lain yang sudah ada dalil dan hukumnya, dan seterusnya.

Kemudian dibahas p**a dalam ilmu ushul apa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid untuk dapat mengambil kesimp**an sebuah hukum dengan benar dari dalil-dalil Al-Qur’an maupun sunnah Rasulullah saw.

Contoh kaidah umum:

الأصل في الأمر للوجوب

(Pada dasarnya setiap kalimat yang berbentuk perintah mengandung konsekuensi kewajiban) kecuali jika ada dalil lain yang menjelaskan maksud lain dari kalimat perintah tersebut. Misalnya perintah Allah swt dalam surat Al-Baqarah ayat 43:

((وآتوا الزكاة))

(tunaikanlah zakat) menunjukkan kewajiban zakat karena setiap perintah pada dasarnya menunjukkan kewajiban dan tidak ada ayat lain ataupun hadits yang menyatakan hukum lain tentang zakat harta. Dalam contoh ini ayat tersebut adalah dalil rinci, sedangkan kaidah ushul di atas adalah dalil yang bersifat global yang dapat diberlakukan atas dalil-dalil rinci lain yang sejenis.

Dapat disimpulkan bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari sumber-sumber hukum Islam, dalil-dalil yang shahih yang menunjukkan kepada kita hukum Allah swt, apa syarat-syarat ijtihad, dan bagaimana metode berijtihad yang benar sesuai batasan-batasan syariat.

Cakupan Ushul Fiqh

Setiap disiplin ilmu pasti memiliki bahasan tertentu yang membedakannya dengan disiplin ilmu lain, demikian p**a ushul fiqh, ia memiliki bahasan tertentu yang dapat kita ringkas menjadi 5 (lima) bagian utama:

1. Kajian tentang adillah syar’iyyah (sumber-sumber hukum Islam) yang asasi (Al-Qur’an dan Sunnah) maupun turunan (Ijma’, Qiyas, Maslahat Mursalah, dan lain-lain).

2. Hukum-hukum syar’i dan jenis-jenisnya, siapa saja yang mendapat beban kewajiban beribadah kepada Allah dan apa syarat-syaratnya, apa karakter beban tersebut sehingga ia layak menjadi beban yang membuktikan keadilan dan rahmat Allah.

3. Kajian bahasa Arab yang membahas bagaimana seorang mujtahid memahami lafaz kata, teks, makna tersurat, atau makna tersirat dari ayat Al-Qur’an atau Hadits Rasulullah saw, bahwa sebuah ayat atau hadits dapat kita pahami maksudnya dengan benar jika kita memahami hubungannya dengan ayat atau hadits lain.

4. Metode yang benar dalam menyikapi dalil-dalil yang tampak seolah-olah saling bertentangan, dan bagaimana solusinya.

5. Ijtihad, syarat-syarat dan sifat-sifat mujtahid.
Tujuan Ushul Fiqh

غاية أو ثمرة علم الأصول: الوصول إلى معرفة الأحكام الشرعية بالاستنباط

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ghayah (tujuan) dan tsamarah (buah) ilmu ushul adalah agar dapat melakukan istinbath hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil syar’i secara langsung.

Di samping itu ada manfaat lain dari ilmu ushul, di antaranya:

1. Mengetahui apa dan bagaimana manhaj (metode) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam beristinbath.
2. Mengetahui sebab-sebab ikhtilaf di antara para ulama.
3. Menumbuhkan rasa hormat dan adab terhadap para ulama.
4. Membentuk dan mengembangkan kemampuan berpikir logis dan kemampuan di bidang fiqh secara benar.

Tendensi Ushul Fiqh

1. Aqidah/Tauhid, karena keyakinan terhadap kebenaran Al-Qur’an dan Sunnah serta kedudukannya sebagai sumber hukum/dalil syar’i bersumber dari pengenalan dan keyakinan terhadap Allah, sifat-sifat dan perbuatan-Nya yang suci, juga bersumber dari pengetahuan dan keyakinan terhadap kebenaran Muhammad Rasulullah saw, dan semua itu dibahas dalam ilmu tauhid.

2. Bahasa Arab, karena Al-Quran dan Sunnah berbahasa Arab, maka untuk memahami maksud setiap kata atau kalimat di dalam Al-Quran dan Sunnah mutlak diperlukan pemahaman Bahasa Arab. Misalnya sebagian ulama mengatakan bahwa:

الأمر يقتضي الفور

(Setiap perintah mengharuskan pelaksanaan secara langsung tanpa ditunda). Dalil kaidah ini adalah bahasa, karena para ahli bahasa mengatakan: jika seorang majikan berkata kepada pelayannya: “Ambilkan saya air minum!” lalu pelayan itu menunda mengambilnya, maka ia pantas dicela.

3. Al-Quran dan Sunnah, misalnya kaidah ushul:

الأصل في الأمر للوجوب

(setiap perintah pada dasarnya berarti kewajiban) dalilnya adalah:

maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul itu merasa takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (An-Nur: 63)

4. Akal, misalnya kaidah ushul:

إذا اختلف مجتهدان في حكم فأحدهما مخطئ

(Jika dua orang mujtahid berseberangan dalam menghukumi suatu masalah, maka salah satunya pasti salah) dalilnya adalah logika, karena akal menyatakan bahwa kebenaran dua hal yang bertentangan adalah sebuah kemustahilan.

Hukum Mempelajari Ushul Fiqh

Al-Amidi dalam bukunya Al-Ihkam mengatakan: “Tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah swt kecuali dengan ilmu ushul ini. Karena seorang mukallaf adalah awam atau bukan awam (’alim). Jika ia awam maka wajib baginya untuk bertanya:

Maka tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui. (Al-Anbiya: 7)

Dan pertanyaan itu pasti bermuara kepada ulama, karena tidak boleh terjadi siklus. Jika mukallaf seorang ‘alim, maka ia tidak bisa mengetahui hukum Allah kecuali dengan jalan tertentu yang dibenarkan, sebab tidak boleh memutuskan hukum dengan hawa nafsu, dan jalan itu adalah ushul fiqh. Tetapi mengetahui dalil setiap hukum tidak diwajibkan atas semua orang, karena telah dibuka pintu untuk meminta fatwa. Hal ini menunjukkan bahwa menguasai ilmu ushul bukanlah fardhu ‘ain, tetapi fardhu kifayah, wallahu a’lam.”

Perbedaan Ushul Fiqh Dengan Fiqh

Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya,…, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.

Sedangkan ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.

Perumpamaan ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqh.

By: alhikmah.ac.id

Admin:

 Filosofi Ramadan (1)Syaikh Abdul Qodir Jailani menjelaskan (Al-Ghunyah 2/16) bahwa Ramadhan terdiri dari 5 Huruf:1- Ra'...
11/04/2021



Filosofi Ramadan (1)

Syaikh Abdul Qodir Jailani menjelaskan (Al-Ghunyah 2/16) bahwa Ramadhan terdiri dari 5 Huruf:

1- Ra' = Ridwanullah artinya Keridoan Allah
2- Mim = Muhabatullah* (bukan Mahabbatullah) 'anil Ushat artinya Ampunan Allah bagi Ahli maksiat (pendosa)
3- Dhod = Dhomanullah artinya Allah semua yang menanggung
4-Alif = Ulfatullah artinya kasih sayang Allah
5- Nun = Nurullah artinya Cahaya Allah

*Muhabah dari fi'il madhi Ahba yg artinya melindungi /mengampuni, bukan dari fi'il mahi habba yg artinya mencintai

Admin:

11/04/2021




Cabang-Cabang Ilmu Hadis

Dari dua pokok dasar ilmu hadis atau ‘Ulūm al-Hadīs di atas (riwāyah dan dirāyah), kemudian muncullah bermacam-macam cabang ilmu hadis, antara lain:

Ilmu Rijalil Hadis

Ilmu rijālil hadis yakni ilmu yang mengkaji tentang para perawi hadis, baik dari sahabat, tabi’in, maupun ṭabaqah (generasi) setelahnya. Ada juga yang mengartikan ilmu rijalil hadis adalah ilmu untuk mengetahui para perawi hadis dalam kapasitasnya sebagai perawi hadis.

Objek kajian hadis pada dasarnya ada dua yaitu kajian sanad dan matan. Ilmu rijāli hadis ini lahir bersamaan dengan periwayatan hadis dalam Islam dan mengambil porsi khusus untuk mempelajari persoalan-persoalan sanad. Oleh sebab itu, kajian sanad sangat penting dalam kajian ilmu hadis.

Kitab-Kitab Rijalil Hadis

Di antara kitab-kitab rijalil hadis antara lain:

Tabaqāt Al-Qubrā karya Muhammad ibn Sa’ad (w 230 H).
Tabaqāt Al-Ruwwah karya Khalifah ibn ‘As ̣farī ( w. 240 H).
Al-Istī’ab fī Ma’rifat aṣ-Ṣaḥabah karya Ibn Abd al-Barr (w. 463 H/1071 M)
Ilmu Garibil Hadis
Ilmu garibil hadis adalah ilmu yang menjelasan mengenai adanya lafal­lafal yang tidak jelas yang sulit dipahami karena jarang digunakan. Nabi adalah sefasih-fasihnya orang Arab yang diutus untuk menghadapi kaumya yang bermacam suku dan kabilah. Adakalanya beliau berhadapan dengan kaum tertentu dan beliau menggunakan bahasa dari kaum yang dihadapinya. Kemudian pada perkembangan selanjutnya setelah banyak bangsa non-Arab memeluk Islam, mereka mendapati lafal-lafal yang digunakan itu terasa asing/garib. Nah ilmu ini dimunculkan dengan tujuan untuk memudahkan dalam memahami hadis-hadis yang mengandung lafal-lafal yang gharib/asing tersebut.

Ulama-ulama yang mula-mula menyusun hadis-hadis yang garib tersebut antara lain:

Abû Ubaid al-Qâsim bin Salâm (157-224 H) dengan karyanya Garîb al-Hadîś,
Abû Qâsim Jarullah Mahmud bin ‘Umar az-Zamakhsarî (468-538 H) dengan kitabnya Al-Faiqu fî Garîb al-Hadîs,
Imam Majdudin Abi al-Sa’adat Al-Mubârak bin Muhammad Ibnu’ al-Aśir Al-Jazarî (544-606 H), dengan kitabnya An-Nihâyah fî Garîb al-Hadîs wa alAśar.

Ilmu Nasakh wal mansukh

Ilmu nasakh wal mansukh adalah ilmu yang membahas hadis-hadis yang menghapus hukum (nāsikh), dan hadis-hadis yang hukumnya dihapuskan (mansūkh). Para ulama mendifinisikan ilmu nasakh wa al-mansūkh sebagai ilmu yang membahas hadis­hadis yang tidak mungkin dapat dikompromikan dari segi hukum, yang terdapat pada sebagianya, karena ia sebagai nasikh (penghapus) terhadap hukum yang terdapat pada sebagian yang lain, karena ia sebagai mansukh (yang dihapus). Karena itu hadis yang mendahului adalah sebagai mansukh dan hadis terakhir adalah sebagai nasikh.

Ilmu ini sangat penting karena berkaitan dengan istinbat hukum. Untuk mengetahui apakah hadis-hadis tersebut berlaku sebagai nāsikh dan berlaku sebagai mansūkh bisa dilihat dengan beberapa cara:

Melalui penjelasan dari nash atau syari’ itu sendiri, yakni Rasulullah SAW
Melalui penjelasan para Sahabat
Melalui tarikh keluarnya hadis serta sebab turun hadis (asbāb al-wurūd).
Sejumlah ulama sudah ada yang menyusun kitab tentang nasikh-mansūkh hadis, di antaranya adalah:

Ibnu Syāhīn (w. 385) dengan karyanya yang berjudul an-Nāsikh wa al Mansūkh fī al-Hadīs
Ilmu Talfiqil Hadis
Ilmu Talfīq al-Hadīś, yakni ilmu yang menjelaskan tentang cara-cara mengkompromikan hadis-hadis yang dhahirnya tampak bertentangan dengan hadis-hadis

lainnya. Padahal sejatinya hadis-hadis tersebut tidak bertentangan. Ada juga yang mengartikan ilmu talfiqil hadis adalah ilmu yang membahas tentang hadis-hadis yang isinya tampak bertentangan.

Ilmu ini juga disebut dengan ‘Ilmu Mukhtalaf al-Hadīs. Ulama-ulama yang telah menyusun kitab dengan pembahasann ini antara lain:

Imam Syafi’i (w. 204 H),
Ibn Qurtaibah (w.276 H),
At-Tahāwi (w. 321 H) dan
Ibn Jauzī (w. 597 H).

Ilmu Ilalil Hadis

Ilmu ’Ilāl al-Hadīś, yakni ilmu yang membicarakan hadis-hadis yang secara dzahir kelihatan sah, namun kemudian terdapat beberapa kekeliruan/ kesalahan/cacat di dalamnya. Kata ‘Ilal adalah bentuk jamak dari dari kata ‘illah yang artinya penyakit. Ahli hadis menyebut ‘illah sebagai suatu sebab yang tersembunyi yang dapat mengurangi status kesahihan hadis padahal dhahirnya tidak tampak ada cacat. Sebagian ulama mengartikan ilmu ilalil hadis adalah ilmu yang membahas sebab­sebab yang tersembunyi yang dapat merusak (mencacatkan) kesahihan hadis.

Ilmu Asbabil Wurudil Hadis

Ilmu asbabil wurudil hadis adalah ilmu yang mempelajarti tentang latar belakang, sebab-sebab atau keadaan di mana hadis itu ada atau terjadi. Dengan kata-kata lain, ilmu ini adalah ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab lahirnya suatu hadis. Ilmu asbabil wurudil hadis ini penting dipelajari karena dapat membantu memahami hadis, sebagaimana asbabun nuzul yang penting untuk membantu memahami ayat-ayat Alquran.

Ilmu Jarhi wat Ta’dil

Ilmu Jarhi wat Ta’dil ialah ilmu yang digunakan untuk menilai atau mengkritik para perawi hadis; apakah perawi hadis tersebut memiliki reputasi yang baik, adil, tsiqah, kuat hapalannya, s**a berdusta atau sebaliknya. Sehingga dari penilaian tersebut, seseorang bisa menyimpulkan kualitas sanad (rangkaian perawi hadis) sebuah hadis.

Ada juga yang mengartikan ilmu jarhi wat ta’dil adalah ilmu yang membahas tentang para perawi hadis dari segi yang dapat menunjukkan keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkan (mengkritik buruk) atau membersihkan (menilai baik) mereka, dengan ungkapan atau lafad tertentu.

Penyusun Kitab-Kitab Ilmu Hadis

Ilmu hadis sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah masih hidup. Akan tetapi ilmu ini terasa diperlukan setelah Rasulullah wafat, terutama sekali ketika umat Islam memulai upaya mengumpulkan hadis dan mengadakan perawatan, sudah barang tentu secara langsung atau tidak langsung umat Islam memerlukan kaidah-kaidah guna menyeleksi periwayatan hadis.

Di sinilah Ilmu Hadis Dirayah mulai terwujud dalam bentuk kaidah-kaidah yang sederhana. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kaidah-kaidah tersebut semakin disempurnakan oleh para ulama yang muncul pada abad ke-2 dan ke-3 Hijriyah, baik mereka yang secara khusus fokus mempelajari satu disiplin ilmu maupun bidang-bidang ilmu lainnya, sehingga menjadi satu disiplin ilmu yang berdiri sendiri.

Sekalipun demikian, dalam perkembangannya tercatat bahwa ulama yang pertama kali menyusun ilmu hadis sebagai salah satu disiplin ilmu yang berdiri sendiri secara lengkap antara lain sebagai berikut:

Abū Muhammad ar-Ramahurmuzī ( w. 360 H/975 M ), seorang ulama hadis non-Arab, asal Iran yang mengarang kitab al-Muhaddiś al-Fāsil baina ar-Rāwī wa al-Wa’ī.

Imam Al-Hakim Abū Abdillah an-Naisaburī (321-405 H/948-1038 M) dengan kitab Ma’rifah Ulūm Al-Hadīś dan al-Madkhal ilā Kitab al-Iklīl.

Abu Na’im Al-Asfihanī ( w. 460 H) dengan kitab al-Mustakhraj

Al-Khātib Al-Bagdādī (w. 463 H) dengan kitabnya al-Kifayah fi ‘Ilm ar-Riwāyah.

Al-Qāzī ‘Iyaz (w. 544 H) dengan kitab al-Ilma’ fī Usūl ar-Riwāyah wa as-Simā’.

Abu Hafs ‘Umar bin Abdul Majid al-Mayanaji ( w. 580 H. ) dengan kitab Ma la Yasa’ al-Muhaddiś Jahluh.

Abu ‘Amar ‘Usman bin Salāh asy-Syahrazurī dengan kitabnya Ma’rifah Ulūm al-Hadīś atau yang dikenal dengan Muqaddimah Ibn Şalāh fi Ulūm al-Hadīś.

Kitab yang terakhir ini telah di-syarah-i oleh para ulama berikutnya dan terdapat 27 mukhtasar (ringkasannya) sehingga dapat dijadikan pegangan oleh generasi berikutnya.

Demikianlah kemudian muncul berbagai kitab mustalāh al-hadīś dengan berbagai jenisnya baik berupa nazam maupun nasar atau prosa dan syarah-syarahnya, missal Nazham al-Fiyyah karya As-Suyūti yang disyarahi oleh Syekh Mahfūz at-Tirmasi dengan judul kitabnya Manhāj Żaw al-Nadar dan at-Taqrīb karya Imam Nawawi yang disyarahi/diringkas oleh As-Suyuthi dengan judul Tadrīb al- Rāwi.

Kitab karya ulama kontemporer misalnya Qawā’id At-Tahdīś karya Jamaluddin Al-Qasimi (w.1332 H),
Taisīr Mustalah al-Hadīś karya Mahmūd At-Tahhān dan Usūl Hadīs ‘Ulūmuhu wa Mustalahuhu karya ‘Ajjāj al-Khātib, dan lain-lain

  Ilmu hadis adalah ilmu yg mempelajari hadis Rasulullah Secara garis besar  Ilmu hadis dibagi dua: ilmu hadis riwāyah d...
11/04/2021




Ilmu hadis adalah ilmu yg mempelajari hadis Rasulullah

Secara garis besar Ilmu hadis dibagi dua: ilmu hadis riwāyah dan ilmu hadis dirāyah.

Ilmu Hadis Riwayah

llmu hadis riwāyah adalah ilmu hadis yang secara khusus mempelajari tentang hal yang berhubungan dengan riwayah, atau ilmu yang mempelajari tentang pemindahan (periwayatan) perkataan, perbuatan, ketetapan, dan sifat Nabi Muhammad.

Objek kajian ilmu hadis riwāyah adalah hadis Nabi Muhammad SAW. dari segi periwayatan dan pemeliharaannya yang di dalamnya mencakup beberapa hal, di antaranya:

Cara periwayatan hadis, baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga dari cara penyampaiannya dari seorang perawi ke perawi lain

Cara pemeliharaan hadis, yaitu dalam bentuk hafalan, penulisan, dan pembukuannya. Ilmu hadis riwāyah ini sudah ada sejak Nabi SAW. masih hidup, yaitu bersamaan dengan dimulainya periwayatan dengan hadis itu sendiri. Para sahabat Nabi SAW. menaruh perhatian yang tinggi terhadap hadis Nabi SAW. Mereka berusaha untuk memperoleh hadis-hadis Nabi SAW. dengan cara mendatangi majelis-majelis Nabi Muhammad SAW. serta mendengar dan menyimak pesan atau nasihat yang disampaikan Nabi SAW.. Demikianlah periwayatan dan pemeliharaan hadis Nabi SAW. berlangsung hingga usaha penghimpunan hadis secara resmi dilakujan pada masa pemerintahan khalifah ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Azīz (memerintah pada 99 H/717 M- 124H/ 742 M).

Ilmu Hadis Dirayah

Menurut pendapat Ibnu Ḥajar al-Asqalāni (w. 852 H), ilmu hadis dirāyah adalah pengetahuan tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan perawi dan sesuatu yang diriwayatkan. Pengertian ini diikuti oleh sebagian besar ahli hadis. Dari pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa ilmu hadis dirāyah adalah kump**an kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan perawi (sanad) dan sesuatu yang diriwayatkan (matan) dari sisi diterima (maqbūl) dan tidaknya keadaan perawi dan sesuatu yang diriwayatkannya—(mardūd). Jadi, objek kajian atau pokok pembahasan ilmu hadis dirāyah, berdasarkan definisi di atas, adalah penelitian terhadap keadaan para perawi hadis (sanad) dan matannya (teks hadis/matan).

Pembahasan Tentang Sanad Meliputi;

Sanadnya bersambung (ittisāl as-sanad), yaitu bahwa suatu rangkaian sanad hadis haruslah bersambung mulai dari sahabat sampai pada periwayat terakhir yang menuliskan atau membukukan hadis tersebut. Oleh karenanya, tidak dibenarkan suatu rangkaian sanad tersebut yang terputus (tidak pernah bertemu, tidak semasa), tersembunyi, tidak diketahui identitasnya atau tersamar.
Segi kepercayaan sanad (siqat as-sanad), yatu setiap perawi yang terdapat di dalam sanad suatu hadis harus memiliki sifat adil dan dhabit ̣ (kuat dan cermat daya hapalan hadisnya).
Bebas dari kejanggalan (syāz)
Bebas dari cacat (‘illat).

Sedangkan pembahasan mengenai matan (teks hadis) adalah meliputi segi kesahihan atau kedhaifan matan tersebut. Hal tersebut dapat dilihat dari:

Apakah matan hadis tersebut sesuai atau tidak dengan kandungan/ajaran al-Qur’an.
Bebas dari kejanggalan redaksi (rakiku al-alfaẓ)
Bebas dari cacat atau kejanggalan makna (fasād al-ma’na), karena bertentangan dengan akal dan panca indera, atau dengan kandungan dan makna Al-Qur’an, atau dengan fakta sejarah; dan
Bebas dari kata-kata asing (garīb), yaitu kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan maknanya yang umum dikenal.
Setelah mengetahui pengertian ilmu hadis, lalu apa saja yang termasuk ilmu yang berhubungan dengan ilmu hadis ini?

Manfaat Mempelajari Hadis Dirayah

Ketika umat Islam menyakini bahwa hadis Nabi Muhammad SAW. merupakan sumber dan pedoman hidup yang utama setelah al-Qur’an, maka kajian terhadap ilmu hadis menjadi sangat penting. Berikut ini adalah beberapa manfaat mempelajari ilmu hadis dirayah, antara lain:

Dengan mengkaji ilmu hadis ini, kita dapat menyeleksi hadis-hadis secara akademis untuk dijadikan sebagai pedoman hidup.
Dengan mempelajari ilmu hadis kita dapat mengetahui hadis-hadis yang sahīh, daif, hasan, mauqūf, marfū’, maqbūl (dapat diterima), mardūd (ditolak), ma’mūl bih (dapat diamalkan) dan gairu ma’mūl bih (tidak dapat diamalkan)

Admin: P_UIA

10/04/2021

,


*Menghilangkan Najis Hanya Pakai Ludah? Kenapa tidak?*

Teks Rahmatul Ummah

واتفق العلماء على أنه لا تصح الطهارة إلا بالماء، وحكي عن ابن أبي ليلى والأصم جواز الطهارة بسائر المائعات، وكذلك لا تزال النجاسة إلا بالماء عند مالك والشافعي وأحمد. وقال أبو حنيفة: تزال بكل مائع طاهر.

====================
Penjelasan:

*Ulama sepakat tidak sah bersuci kecuali pakai air, Diceritakan dari Ibn Abi Laila dan Al-Asham boleh bersuci dengan perkara cair lainnya*

Nama Lengkap Ibn Abi Laila adalah Abu Abdurrohman Muhammad bin Abdirrahman bin Abi Laila Al-Anshari, Seorang Tabiin yg pakar Fikih, beliau diangkat Sebagai Qodi Kufah.
Dilahirkan pada tahun 76 H / 695 M dan wafat pada tahun 148 H/ 765 M Di kota Kufah

Untuk Al-Asham nama lengkapnya adalah Muhammad bin Ya'kub bin Yusuf Al-Umawi atau biasa disebut Abul Abbas Al-Asham, dilahirkan pada tahun 247 H/861 M.

Beliau adalah Pakar Hadis yg terkenal Tsiqqah di Wilayah Naisabur, pada usia 20 beliau terkena penyakit sehingga membuat tuli telinganya (oleh karenanya beliau disebut al-Asham artunya yg tuli). Beliau wafat pada tahun 346 H/967 M. Di Naisabur, Iran.

Dalil Mayoritas Ulama:
ﻭَﻳُﻨَﺰِّﻝ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻣِﻦَ اﻟﺴَّﻤَﺎءِ ﻣَﺎءً ﻟِﻴُﻄَﻬِّﺮَﻛُﻢْ ﺑِﻪِ
dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu (Al-Anfal:11)
فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا

Artinya: Maka apabila kamu tidak menemukan air, maka bertayammumlah dengan debu yg suci (Al-Maidah:6)

Ayat tersebut menjelaskan, bahan yg bisa untuk bersuci adalah air, bila tidak tidak ada maka pindah pada debu, tidak menyebutkan benda lain...

*Begitu juga najis tidak bisa dihilangkan kecuali pakai air, menurut Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad. Imam Abu Hanifah berkata boleh menghilangkan najis dengan benda suci cair yg lain*

Dalilnya ulama selain madzhab Hanafi hadis yg diriwayatkan oleh Asma', beliau berkata:

ﺟَﺎءَﺕِ اﻣْﺮَﺃَﺓٌ ﺇِﻟَﻰ اﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﻘَﺎﻟَﺖْ: ﺇِﺣْﺪَاﻧَﺎ ﻳُﺼِﻴﺐُ ﺛَﻮْﺑَﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺩَﻡِ اﻟْﺤَﻴْﻀَﺔِ، ﻛَﻴْﻒَ ﺗَﺼْﻨَﻊُ ﺑِﻪِ؟ ﻗَﺎﻝ: ﺗَﺤُﺘُّﻪُ ﺛُﻢَّ ﺗَﻘْﺮُﺻُﻪُ ﺑِﺎﻟْﻤَﺎءِ، ﺛُﻢَّ ﺗَﻨْﻀَﺤُﻪُ، ﺛُﻢَّ ﺗُﺼَﻠِّﻲ ﻓِﻴﻪِ
Datang seorang seorang perempuan pada nabi dan berkata: Seorang dari kita bajunya terkena darah haid, apa yg harus dilakukan? Nabi bersabda: mengoreknya, kemudian menggosoknya dengan air, membasuhnya, kemudian shalat dalam baju itu (HR Al-Bukhâri & Muslim)

Diambil dari pemahaman hadis, bahwa menghilangkan najis harus memakai air

Madzhab Hanafi punya landasan lain yaitu hadisnya siti Aisyah yg berbunyi:

ﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻹِِﺣْﺪَاﻧَﺎ ﺇِﻻَّ ﺛَﻮْﺏٌ ﻭَاﺣِﺪٌ ﺗَﺤِﻴﺾُ ﻓِﻴﻪِ، ﻓَﺈِﺫَا ﺃَﺻَﺎﺑَﻪُ ﺷَﻲْءٌ ﻣِﻦْ ﺩَﻡٍ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﺑِﺮِﻳﻘِﻬَﺎ، ﻓَﻘَﺼَﻌَﺘْﻪُ ﺑِﻈُﻔْﺮِﻫَﺎ

Tidaklah seorang dari kami kecuali memiliki satu baju yang saat mengalami haid. Jika baju tersebut terkena darah haid, ia dia basahi dengan air ludahnya lalu membersihkanya dengan kukunya (HR: Al-Bukhâri)

Hadis Itu Menunjukkan bahwa Air liur juga bisa menghilangkan Najisnya darah, padahal Air liur itu benda cair yg bukan air.

Jadi silahkan pilih, ikut Imam Abu Hanifah atau Imam yg tiga...

Namun saran saya, kalau menghilangkan Najis Mudah dengan mengambil air di jeding dan Gratis, kenapa harus repot-repot nyari air kelapa dan bayar untuk menghilangkan najis?
Kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit? Hehehehe

_Wallahu A'lam_

Admin: A_F

08/04/2021



*Perbedaan Ijmak dan Ittifaq*
(Kajian Fikih Perbandingan Madzhab: Kitab At-Thaharah part:1)

Teks Rahmatul Ummah:

(كتاب الطهارة)
لا تصح الصلاة إلا بطهارة لتمكنه بالإجماع، وأجمع العلماء على وجوب الطهارة بالماء عند وجوده مع إمكان استعماله وعدم الاحتياج إليه والتيمم عند فقده بالتراب، وأجمع فقهاء الأمصار على أن مياه البحار عذبها وأجاجها بمنزلة واحدة في الطهارة والتطهير كغيرها من المياه، إلا ما يحكى نادراً أن قوماً منعوا الوضوء بماء البحر وقوماً أجازوه للضرورة وأجاز قوم التيمم مع وجوده.
==================
Penjelasan:

*Ulama sepakat tidak Sah Melaksanakan Shalat Kecuali dengan bersuci, karena mudah dilakukan*

Kesepakatan Ulama ini berdasarkan firman Allah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ الاية

Wahai orang-orang yang beriman. Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sap**ah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki (Al-Maidah : 6)

Dan Sabda Nabi:

لا يقبلُ الله صلاةً بغير طُهور، ولا صدقةً من غُلول

Allah tidak menerima Shalat dengan tanpa bersuci dan tidak menerima shadaqah dari hasil curian (HR: Muslim)

Sebagai catatan, dalam kitab ini kata sepakat diungkapkan dalam dua lafadz: 1- Ijmak 2- Ittifaq, yg membedakannya adalah, kata Ijmak lebih Absolut dan cangkupannya lebih General daripada Ittifaq, Misalkan Seluruh Ulama Madzhab Syafi’i Sepakat pada sauatu hukum, maka kesepakatan itu disebut Ittifaq dan tidak bisa disebut Ijmak.

Seperti yg dikatakan oleh sebagian ulama:

والفرق بين الاتفاق والاجماع ان الاجماع اعم حيث يعتبر فيه موافقة جميع علماء الامة

Perbedaan antara Ijma dan Ittifaq adalah Ijma itu Lebih General karena harus di sepakati seluruh Ulama Umat ini

*Ulama juga sepakat atas wajibnya bersuci menggunakan air ketika ada dan bisa menggunakan air serta tidak diperlukan untuk kebutuhan yag lain, bila tidak ada air maka bersuci menggunakan debu*

Kesepakatan ulama ini berdasarkan Firman Allah di surah Al-Maidah : 6 yg disebutkan di atas sampai:

فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا

Artinya: Maka apabila kamu tidak menemukan air, maka bertayammumlah dengan debu yg suci (Al-Maidah:6)

Dan ketiadaan air itu ada dua macam: 1-Secara kasat mata (Hissan) 2- Secara Hukum Syara', semisal air itu ada tapi untuk mendapatkannya harus dengan harga yg lebih mahal

*Ulama Fikih diberbagai penjuru Juga sepakat bahwa air laut, baik yg tawar atau yg asin itu sama saja dalam hal bisa dibuat bersuci dan mensucikan, seperti air air yg lain*

Karena berlandaskan Firman Allah:

فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا

Artinya: Maka apabila kamu tidak menemukan air, maka bertayammumlah dengan debu yg suci (Al-Maidah:6)

Kata air di sini bersifat umum yg mencakup juga air laut

Dan Hadis:
هو الطهور ماؤه، الحلال ميتته

Artinya: laut itu suci airnya dan halal bangkainya (HR Ahmad)

Sebagai catatan kata Fuqoha Al-Amshor Mangacu pada yg dilakukan oleh Ulama-Ulama terdahulu yg memetakan pakar fikih sejak Zaman Shahabat sesuai dengan kota yg ditempati, seperti yg dilakukan oleh An-Nasai yg memetakan di 6 Kota:

1- Fuqoha Ahli Madinah
2- Fuqoha Ahli Kufah
3- Fuqoha Ahli Basrah
4- Fuqoha Ahli Syam
5- Fuqoha Ahli Mesir
6- Fuqoha Ahli Khurrosan

Imam Abi Ishaq Asy-Syirazi dalam Thabaqaul Fuqoha menambahkan dua kota lagi

7- Fuqoha Ahli Yaman
8- Fuqoha Ahli Baghdad.

*Kecuali hal langka yg Diceritakan dari sebagian Kaum bahwa mereka tidak memperbolehkan wuduk pakai air laut, ada sebagian kaum memperbolehkan dalam kondisi darurat, dan sebagian memperbolehkan tayammum walau masih ada air laut*

Kata حكي merupakan seghot tamrid sama seperti روي قيل dan lain sebagainya, belum bisa dipastikan kevalidannya, perlu dicek kepada Qoilnya

Untuk Qoil yg berpendapat tidak memperbolehkan wudhu air laut adalah Shahabat Abdullah Amr bin Ash, beliau mengatakan:

ماء البحر لا يجزئ من وضوء ولا جنابة، إن تحت البحر نارًا، ثم ماء، ثم نارًا

Air laut tidak mencukupi untuk berwudhu' dan mandi Junub, karena sesungguhnya dibawah laut ada api, dibawahnya ada air kemudian air lagi (HR: Ibnu Abi Syaibah, hadis Mauquf)

Dan yg berpendapat boleh tayammum walaupun ada air laut, yaitu Shahabat Ibnu Umar yg mengatakan :

التيمم أحب إلي من الوضوء من ماء البحر

Bertayammum lebih aku s**ai daripada wudu dari air laut
(HR: Ibnu Abi Syaibah, Hadis Mauquf)

Sayangnya Hadis Mauquf tidak dipakai bila bertentangan dengan Hadis Marfu' dan juga imam Syafi'i tidak menjadikan Qoul Shahabat sebagai salah satu Sumber pengambilan hukum

(Bersambung)

Address

Jalan Surabaya Madura
Surabaya

Telephone

+62816563642

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Universitas Islam Negeri Fesbuk - UINEF posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The University

Send a message to Universitas Islam Negeri Fesbuk - UINEF:

Share