09/02/2020
DOSEN DALAM PUSARAN PILKADA
(Antara UU No.5 tahun 2014 VS PP No. 37 Tahun 2009)
Oleh: Sulthan Zainuddin
Prolog
Tulisan ini merupakan kerisauan Penulis adanya pemikiran mengharuskan dosen sebagai ASN bersaikap netral dalam PILKADA, Haruskah Dosen itu netral? Pertanyaan ini penting, Karena ada banyhak kasus dimanma akademisi harus berurusan dengan Panwaslu gara menunjukkan sikap keberpiakannya pada salah satu kandidat.
Berpihak pada salah satu kandidat memang tidak bolehj tapi sebagai dosen yang ASN, memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan pikiran-pikiran cerdas terntang tipe kepemimpinan yang dibutuhkan setiap daerah.
Pikiran itu tentu saja akan menjadi referensi bagi masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya. Dosern dalam memberikan pandangan-pandangannya tentu saja ada yang merasa diuntungkan dan ada juga yang dirugikan.
Disinilah letak masalahnya, antara Kebebasan mimbar dan peraturan agar ASN tetap netral. Tentu perlu ada penjelasan dari BAWASLU
tenyang polemik ini,
Sesungguhnya siapapun kita termasuk Dosen sebagai ASN telah diatur posisi politiknya tapi masih ada ruang abu-abu bagi Dosen yang membedakannya dengan ASN lain yaitu kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
Dsn otonomi keilmua
Dalam kontek itulah saya ingin menyatakan bahwa Dosen sebaiknya diberi kebebasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai akademisi, Dosen semestinya tidak harus pasif, tapi sebaliknya harus aktif bersuara karena posisinya sebagai akademisi Mengharuskannya untuk membneri analisa dan pesan moral untuk menjadi referensi bagi masyarakat luas.Kosekwensi dari analisa seorang dosen tentu ada pihak yang merasa diuntungkan, dan ada juga pihak yang merasa dirugikan
Berikut beberapa hal yang dosen wajib diketahui;
YANG HARUS KITA KETAHUI SEBAGAI DOSEN PNS?
1. Dosen wajib tahu peraturan yang mengatur dirinya.
Dosen dalam ASN adalah PNS,. Dalam UU No.5 tahun 2014, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah PNS. PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan. Artinya, dalam struktur kepegawaian ASN dibagi menjadi dua komponen utama; yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK sehingga dapat simpulkan bahwa setiap PNS itu sesungguhnya adalah ASN, akan tetapi tidak setiap ASN adalah PNS melainkan PPPK.
Perubahan nama PNS menjadi ASN tentu memiliki beberapa perbedaan dan implikasi-
imlikasi sosio-politik dan ekonomi PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai (NIP). Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan. Dosen ada yang ASN dan ada juga PPPK
Sebagai PNS dan PPPK tentu memiliki perbedaan dalam struktur penghitungan komponen gaji. Kalau PNS berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, cuti, jaminan pensiun (jaminan hari tua), perlindungan, dan pengembangan kompetensi
Sementara PPPK selain hak-hak di atas, dia punya keterbatasan, seperti idak berhak memperoleh pensiun, dan tidak berhak memperoleh NIP karena masa kerjanya hanya meIni penting diketahui apa nyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.
Hal mendasar yang membedakan dulu dan sekarang adalah derajat kewenangan. Kalau pada masa lalu (PNS), kewenagan tertinggi ada pada Bupati atau Walikota, namun pada masa ASN kewenangan itu dibebankan kepada Sekretaris Daerah (Sekda)/Sekretaris Kota (Sekot).
Jika merujuk kepada beberapa aturan, Dosen itu adanya di perguruan tinggi, dan perguruan tinggi itu adalah ASN. Karena itu dalam menjalankan tugas-tugasnya senagai ASN ada beberapa prinsip dasar yang tidak boleh dilanggar, diantaranya adalah NETRALITAS dalam Pilkada, Pileg, dan Pilpres.
Prinsip itu nyata dituangkan dalam pasal 9 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014 bahwa; Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Artinya, setiap pegawai ASN termasuk dosen tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Pertanyaannya, apakah dosen sebagai ASN dalam membneri pandangan akademis itu dilkakukan tanpoa ikmin-iming atau order vdari pihak lain ?
Mungkin kita bersepakat bahwa dosen sebagai ASN benar tidak boleh meneribna iming-iming dari salah satu kandidat, Dosen juga tidak bolkeh melakukan Black Kampain atai terlibat bersama-sama dengan tim sdalah satu Kandidat.,Tapi sepanjang argumentasi seorang dosen untuk mencerdaskan pemilih tentu hal yang baik
Begitu pentingya netralitas tersebut, Kementerian Menpan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019.
Menurut Herdiansyah Hamzah (Harian Kaltim Post, edisi Jum’at 2 Feb, 2018) menyebutkan Setidaknya ada 7 bentuk larangan bagi ASN yang coba dikonstruksi oleh Pemerintah berdasarkan PP 42 tahun 2004 tersebut.
Pertama ; melakukan pendekatan kepada Partai Politik (Parpol) terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon.
Kedua : meKmasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain.
Ketiga : mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon.
Keempat; menghadiri deklarasi bakal pasangan calon, dengan atau tanpa atribut. Kelima, mengunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) Semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media sosial.
Keenam : berfoto bersama dengan pasangan calon. Dan
Ketujuh: menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol.
Pada SE No. B/71/M.SM.00.00/2017Pasal 87 ayat 4 huruf b, dikatakan bahwa ASN yang melanggar netralitas dan independen terancam hukuman yang cukup tegas. PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Terkait dengan netralitas ASN khususnya dosen, mungkin kita bisa melihat Kasus beberapa dosen dari Universitas XX yang pernsh diproses Bawaslu karena dianggap melanggar netralitas ASN, seperti (inisial):
1. Prof Dr. HH, SH, MH
2. Dr. MH, SH, MH
3. Dr. AM, M.Si
Jika kita amati beberapa kasus di atas mungkin sesuatu yang lucu karena dipaksa untuk netral, tapi pada sisi yang lain kita emiliki kebebasan miumbar dan kebebasan akademik
Tapi okelah, sebagai ASN, Dosen PNS menurut saya masih memiliki sedikit ruang untuk berkreasi dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya, yakni PP No. 37 Tahun 2009 Tentang Dosen. Daisebutkan bahwa; Dosen memiliki kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki dosen untuk melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga secara mandiri dan bertanggung jawab.
Sedangkan Kebebasan mimbar akademik adalah kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat akademik dalam forum akademik yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tinggi, sesuai dengan kaidah keilmuan, norma, dan nilai, serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Otonomi keilmuan merupakan kemandirian dan kebebasan suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan atau keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga dalam mengungkap, menemukan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut paradigma keilmuannya untuk menjamin pertumbuhan ilmu secara berkelanjutan.
Pertanyaan besarnya, apakah yang kita lakukan selama ini di WA , FB bagian dari pengembangan keilmuan, atau sekadar menarik sensasi dan partisan?
waassalam🙏