Lembaga pendidikan vokasi bidang pelayaran yg sdh APPROVE oleh PPSDM dan djpl hubla, alumninya memperoleh 2 ijazah, ijasah pelaut kelas IV (ANT IV dan ATT IV) dan ijazah SMK. SEJARAH
Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional. UU no. 22 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, Undang-undang no. 25 tahun 2000 tentang Pr
openas . Peraturan pemerintah no. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Sejalan dengan hal tersebut maka Pemkot Palopo mencanagkan Palopo menjadi kota Pendidikan dan tujuan Pendidikan, Kota Industri dan Kota Jasa dengan melakukan berbagai langkah-langkah Strategis seperti, bersedia menjadi pasilitator pada setiap kegiatan pendidikan, memberikan kesempatan kepada siapa saja yang dapat melanjutkan pendidikan pada program-program yang relevan, membuka akses pemerataan dan kesempatan Pendidikan dari berbagai tingkat dan program dalam rangka menyukseskan kota Palopo sebagai kota pendidikan,tujuan Pendidkan, industri dan kota jasa. Untuk mewujudkan Program-Program tersebut pada tahun Pembelajaran 2002 /2003 di SMKN 2 Palopo dibuka salah satu bidang keahlian baru yaitu Program Studi Keahlian Pelayaran dengan Kopetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Teknika Kapal Penangkap Ikan dan ternyata animo Pendaftar yang cukup tinggi, namun karena keterbatasan Ruangan dan tenaga Pengajar maka hanya mampu menampung sebanyak 6 kelas (216 Taruna). Pada perkembangannya dengan tersedianya fasilitas tenaga Pengajar dan dukungan Bantuan Dana Revitalisasi Peralatan Prakterk Khusus Kompetensi Keahlian Pelayaran serta keinginan yang cukup tinggi dari masyarakat untuk memasukkan putranya di SMKN 2 Palopo khususnya Program Studi Keahlian pelayaran Nautika/Teknika Kapal Penangkap Ikan maka pada tahun 2005/2006 dibuka lagi satu Program keahlian Pelayaran yang baru yaitu Nautika Kapal Niaga (NKN). Mengingat di SMKN 2 Palopo Program Bidang Keahlian maupun jumlah siswa/siswinya sudah sangat padat sehingga efektifitas dan efisiensi pengelolaan terasa tidak lagi masksimal. Sehingga timbul ide atau gagasan baru dari 1. La Inompo Wakasek Kesiswaan SMKN 2 Palopo sekaligus sebagai Ketua Tim Pendiri, 2. Saenal Maskur Kepala SMKN 2 Palopo sebagai pengarah/Pembina dan 3. Nasaruddin, M.Si Wakil Manajemen Mutu SMKN 2 Palopo sebagai Bendahara, bahwa untuk Program Bidang keahlian Pelayaran sudah saatnya dikelola dengan menajemen tersendiri, dan gagasan tersebut mendapat Restu dari Kepala Dinas Dikpora Kota Palopo yang saat itu di jabat oleh Drs. Muchtar Basir, MM dan didukung sepenuhnya oleh Pemerintaha Kota Palopo dalam hal Wali Kota Palopo Drs. H.P.A Tenri Adjeng, M.Si dan Ketua DPRD Kota Palopo Ir. Rahmat Masri Bandaso, MM. Sebagai kesungguhan dan bukti dukungan pemerintah Kota tersebut maka diberikanlah sebidang tanah seluas 19.999 M2 atau hampir 2 (dua) Ha yang terletak di Dusun Salupao Kel. Telluwanua kepada Tim Pendiri SMKN 3 Palopo
Kebetulan pada saat yang sama Direktorat Pembinaan SMK sedang Meluncurkan Program Pembangunan USB-SMK Besar-besaran seluruh Indonesia dalam rangka mewujudkan salah satu Rencana Strategis Direktorat Pembinaan SMK yaitu Membalikan Rasio SMK : SMA menjadi 67 : 33 % pada tahun 2014 dan Kota Palopo dengan proposal yang diajukan oleh Tim Pendiri mendapat bantuan satu unit USB- SMK Baru melalui dana APBN tahun 2006/2007. Dengan Surat Keputusan Pendirian USB-SMK oleh Direktur pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor ; 0128/C5.4/KEP/KU/2006
Itulah yang kemudian dikenal Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Palopo yang merupakan pengembangan Program Bidang Keahlian Pelayaran yang telah ada di SMKN 2 Palopo. sebelumnya
Dengan dibukanya SMKN 3 Palopo dengan Program Keahlian Nautika/Teknika Kapal Penangkap Ikan dan Nautika/Teknika Kapal Niaga maka secara resmi SMKN 3 mulai beroperasi dengan Surat Izin Operasional Oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Palopo Nomor : 421.5/086/DIKPORA/VI/2007, tanggal 18 Juni 2007
Sehingga Program Bidang Keahlian Pelayaran yang telah ada di SMKN 2 Palopo dinyatakan ditutup atau tidak lagi menerima taruna baru. Dengan demikian Guru/tenaga Pengajar serta peralatan yang ada di SMKN 2 yang sebelumnya memang peruntukannya adalah Bidang Keahlian Pelayaran seluruhnya telah dimutasi atau dialihkan ke SMKN 3 palopo
Adapun program USB yang diluncurkan oleh pemerintah pusat melalui program Direktorat Pembinaan SMK pada tahun anggaran 2006 untuk tahap I, tahun anggaran 2007 untuk Tahap II, tahun anggaran 2008 tahap III, dan tahun anggaran 2009 tahap IV benar-benar telah mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Palopo yaitu terbukti dengan terealisasinya dana sharing dari APBD yang dipersyaratkan yakni 50% atau minimal 20% . Secara keseluruhan pembangunanan USB- SMKN 3 Palopo baik anggaran dari APBN maupun anggaran APBD yang sampai saat ini sudah menelan anggaran sebesar :
Anggaran APBN Pusat
Tahap I : RP.500.000.000,- (Terealisasi Thn 2006, 3 RKB dan 3 Ruang Bengkel/Lab)
Tahap II : Rp.700.000.000, - (Terealisasi Thn 2007, 3 RKB dan 3 Ruang Bengkel/Lab)
Tahap III : Rp. 700.000.000,- ( Terealisasi Thn 2008, 6 RKB dan 200 Pasang
Meja dan kursi sisw serta 15 buah lemari 2 badan
Tahap IV : Rp 200.000.000,- (Terealisasi Thn 2009, Revitslisasi Peralatan SSN)
Anggaran APBD Pemkot Palopo
Tahap I : Rp. 500.000.000, - ( Terealisasi Thn 2006, 1 unit Kantor dan mesjid)
Tahap II : Rp. 544.000.000, - (Terealisasi Thn 2007 pagar depan kantor dan
1 unit WC)
Tahap III : Rp. 277.185.000, - (Terealisasi Thn 2009 2 RKB)
Jumlah Total : Rp 3.321.128.000,-
B. LATAR BELAKANG
Ditinjau dari Letak geografis kota Palopo berada pada pertengahan trans sulawesi, sejauh kurang lebih 364 Km. Dari Kota Makassar. Kota Palopo adalah merupakan Eks Ibukota dari 3 Kabupaten pemekaran lainnya yaitu Kab. Luwu, Kab. Luwu Utara dan Kab. Luwu Timur dan bahkan juga ditopang oleh beberapa Kabupaten lainnya yang bertetangga dengan kota Palopo di luar Kab. Pemekaran yaitu Kab. Tanah Toraja (1) Kab. Toraja Utara (2) Kab. Wajo (3) Kab. Kolaka Utara Prop. Sultra(4) Kab. Poso Prop. Sulteng (5). Diantara 8 (delapan) Kabupaten dan Kota belum ada satupun SMK Pelayaran yang berstatus Negeri . Dengan berdirinya SMKN 3 Palopo dengan Program Studi Keahlian Pelayaran yang berstatus Negeri adalah merupakan satu-satunya di propinsi Sulawesi selatan . Sehingga prospeknya sangat potensial untuk berkembang. Program Pemerintah kota Palopo dan Pemda Kabupaten Luwu dalam bidang kelautan cukup jelas sebagaimana tertuang dalam Visinya adalah meningkatkan pengelolaan potensi kelautan khususnya hasil perikanan dan pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan yang berdaya saing, berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui kemandirian lokal menunjang otonomi daerah atau landasan ekonomi kerakyatan yang bernafaskan agama. Selanjutnya dari segi budaya, masyarakat kota palopo dan sekitarnya yang merupakan warisan nenek moyang adalah kegemaran melaut, baik untuk urusan niaga maupun untuk keperluan pencaharian kehidupan di laut . Hal tesebut perlu dibina melalui suatu pendidikan formal yakni Program Bidang Keahlian Pelayaran dengan Program Keahlian Nautika/Teknika Kapal Penangkap Ikan dan Nautika/Teknika Kapal Niaga . Mengingat potensi dan animo masyarakat yang cukup tinggi jika dikaitkan dengan taraf kehidupan ekonomi masyarat yang bekerja di bidang Pelayaran (pelaut) khusus di kota Palopo dan umunya di Luwu Raya cukup sejahtera dan menonjol dibanding dengan taraf kehidupan ekonomi masyarakat yang bekerja pada bidang lainnya. Sehingga sangatlah arif dan bijaksana apabila potensi dan harapan masyarakat tersebut, diarahkan pada suatu prospektif yang lebih sesuai dengan kebutuhan dunia Industri Pelayaran yang tentunya sangat membutuhkan Kolaborasi Regulasi dari Departemen yang terkait. Oleh karena itulah Spektrum Bidang Keahlian yang dibuka pada SMKN 3 Palopo mengacu pada tuntutan dan faktualisasi kehidupan sosial ekonomi masyarakat meskipun harus mengalami tahapan proses manajemen birokrasi yang agak panjang bila dibanding dengan sekolah lainnya, apabila tamatan atau alumninya benar-benar bekerja sebagai profesi pelaut/pelayaran. Maka harus dinaungi dan harus diverifikasi 3 (tiga) Departemen yakni :
1. Ijazah SMK pada umumnya diperoleh melalui Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional
2. Ujian keahlian sertifikasi Nautika/Teknika Niaga (ANT/ATT - IV) harus diserifikasi dan diuji oleh Badan Diklat Perhubungan Laut Departemen Perhubungan
3. Ujian keahlian sertifikasi Nautika/Teknika Kapal Penangkap Ikan, ( ANKAPIN /ATKAPIN Tk II) harus diverifikasi dan diuji bersama oleh Badan Diklat SDM Departemen Kelautan Perikanan dan Badan Diklat SDM Departemen Perhubungan Laut. Penyusun
ttd
Drs. La Inompo, MM.Pd