21/10/2026
HASIL PENDAMPINGAN SBIPT di DEPNAKER AKHIRNYA PMI DAPAT PUTUS KONTRAK TANPA DENDA
=====================================
Div.Advokasi SBIPT kembali memberikan pendampingan kepada seorang PMI asal Jawa Tengah yang bekerja sebagai PLRT di Taiwan dalam menghadapi persoalan dengan majikannya.
Berdasarkan keterangan PMI, ia mengalami dugaan kekerasan fisik dan menghadapi permintaan pembayaran denda apabila memutus kontrak kerja. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya pernah dilaporkan ke polisi atas dugaan mencederai bayi yang diasuhnya. Dalam perkembangan berikutnya, majikan turut meminta penggantian biaya pengobatan.
PMI menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi ketika ia harus menjalankan tugas pengasuhan bayi sekaligus pekerjaan rumah tangga.
Melalui pendampingan SBIPT secara langsung pelaporan ke layanan 1955, dan proses mediasi di Depnaker, persoalan ini mencapai penyelesaian dengan hasil PMI dapat mengakhiri kontrak tanpa membayar denda serta tinggal di shelter yang direkomendasikan SBIPT.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya akses terhadap pendampingan, informasi ketenagakerjaan, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil bagi PMI.
SBIPT berkomitmen mendampingi PMI agar dapat memahami dan memperjuangkan haknya melalui jalur yang tepat.
SBIPT BERDAYA SEJAHTERA TERLINDUNGI