06/06/2025
Tambang di Raja Ampat: Jejak Izin dari Era Soeharto hingga Jokowi
Raja Ampat, ikon pariwisata dunia dengan kekayaan lautnya yang luar biasa, ternyata juga menyimpan konflik lama: tambang nikel yang menimbulkan polemik. Aktivitas pertambangan di wilayah ini telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, dengan izin-izin yang diterbitkan sejak masa Orde Baru hingga pemerintahan terbaru.
๐ Sejarah Aktivitas Tambang dan Perizinannya
โ
Era Presiden Soeharto (1998)
Pada 18 Februari 1998, PT Gag Nikel menandatangani Kontrak Karya Generasi VII. Konsorsium ini terdiri dari BHP Billiton (75%) dan PT Aneka Tambang (25%).
Wilayah konsesi seluas 13.136 hektare diberikan di Pulau Gag, Raja Ampat.
Ini menjadi tonggak awal aktivitas tambang di Raja Ampat secara legal.
โ
Era Presiden Megawati Soekarnoputri (2004)
Tahun 1999, UU No. 41 tentang Kehutanan menyatakan hutan lindung tidak boleh ditambang secara terbuka.
Namun pada 2004, Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden No. 41/2004, yang memberikan dispensasi kepada 13 perusahaan tambang termasuk PT Gag Nikel untuk tetap beroperasi di hutan lindung karena mereka memiliki kontrak sebelum UU berlaku.
โ
Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004โ2014)
Pada masa ini, PT Gag Nikel mendapatkan Izin Lingkungan dan Persetujuan Kelayakan Usaha Tambang.
Tanggal 4 Agustus 2014, Kementerian ESDM mengeluarkan persetujuan studi kelayakan.
PT Gag Nikel juga mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada 2015, meskipun penerbitannya dilanjutkan di awal masa Jokowi.
โ
Era Presiden Joko Widodo (2014โsekarang)
Pada 30 Desember 2017, diterbitkan Izin Operasi Produksi melalui SK Nomor 430.K/30/DJB/2017.
Aktivitas tambang dimulai secara penuh pada 2018, berfokus pada produksi nikel di Pulau Gag.
โ ๏ธ Kontroversi dan Penolakan
Raja Ampat merupakan kawasan konservasi yang masuk dalam Segitiga Terumbu Karang Dunia (Coral Triangle). Masuknya tambang ke wilayah ini memunculkan banyak penolakan:
Masyarakat adat menolak karena tambang dianggap mengganggu hak ulayat dan ekologi yang menjadi dasar hidup mereka.
Lingkungan rusak: Potensi kerusakan terumbu karang, sedimentasi laut, deforestasi, dan pencemaran air menjadi sorotan.
๐ Tindakan Pemerintah
Pada Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan investigasi di Pulau Gag dan menemukan indikasi pelanggaran lingkungan. Izin operasional PT Gag Nikel kemudian dibekukan sementara untuk evaluasi ulang.
โ๏ธ Kesimpulan
Jejak aktivitas tambang di Raja Ampat adalah cermin dilema antara ekonomi dan ekologi. Dimulai dari era Presiden Soeharto dengan kontrak karya, hingga Jokowi yang memberikan izin operasi produksi, tambang nikel di Pulau Gag terus menimbulkan pro-kontra.
Kini, nasib Raja Ampat tergantung pada keputusan: melanjutkan tambang dengan risiko ekologi atau mengakhiri izin demi pelestarian alam dan budaya lokal.
๐ Sumber Resmi:
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laporan Inspeksi Raja Ampat, Mei 2025
2. Keppres No. 41 Tahun 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri
3. Kontrak Karya PT Gag Nikel (1998), era Presiden Soeharto
4. Responsible Mining Indonesia, Profil dan Perizinan PT Gag Nikel
5. Kompascom โ โIzin Tambang di Raja Ampat Dihentikanโ, Mei 2025
6. WWF Indonesia โ Coral Triangle Conservation, 2022