17/09/2026
Keberadaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Aceh hingga saat ini dinilai masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar. Berbagai tantangan mulai dari regulasi, kelembagaan, mekanisme pembiayaan, hingga kurangnya pengenalan Linmas di tengah masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Persoalan tersebut mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) Linmas Aceh yang diselenggarakan di Hotel Ayani, Banda Aceh, Selasa (15/9/2026).
Para peserta diskusi menilai bahwa pembentukan Linmas di tingkat gampong (desa) tidak cukup hanya sebatas administratif. Pemerintah didorong untuk memastikan adanya regulasi dan aturan yang jelas mengenai tugas, fungsi, struktur, pola pembinaan, hingga mekanisme pembiayaannya.
FGD ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya perwakilan Pemerintah Aceh, TNI, Polri, Kemenag, Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Satpol PP/WH, akademisi, serta forum kewaspadaan dini.
Diskusi ini berlangsung komprehensif dengan menghadirkan sejumlah pemateri kompeten. Selain Dr. M. Jafar, M.Hum, kegiatan ini juga turut diisi oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan (KAK) FISIP Universitas Syiah Kuala (USK) yang hadir langsung memberikan materi serta pandangan akademisnya terkait penguatan peran Linmas di Aceh.
Turut hadir p**a Kepala Bidang Linmas Satpol PP dan WH Aceh, Dedy Andrian, SE., MM., selaku ketua panitia, serta sejumlah tokoh akademisi lainnya seperti Prof. Yusni Saby, Dr. Masrizal, Rizkika Lhena Darwin, dan Fahmi Bachtiar Amin.