15/01/2026
Ilmu waris atau Faroidh adalah ilmu yang mempelajari pembagian harta peninggalan (tirkah) dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya, berdasarkan ketentuan syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis, untuk memastikan keadilan dan mencegah konflik. Ilmu ini menjelaskan siapa saja yang berhak menerima warisan, berapa bagiannya, dan bagaimana cara pembagiannya secara terperinci, dengan tujuan agar pembagiannya sesuai hukum Allah SWT.
📌 Di atas contoh bagan pembagian waris