08/09/2016
VISI PROGRAM STUDI
Menjadi program studi yang antisipatif terhadap perkembangan masyarakat dan perkembangan pendidikan luar biasa dalam rangka menyiapkan tenaga kependidikan luar biasa yang profesional.
MISI PROGRAM STUDI
Menghasilkan tenaga kependidikan luar biasa yang kreatif dan inovatif;
Menghasilkan tenaga kependidikan luar biasa yang dapat mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan pendidikan, khususnya pendidikan luar biasa;
Menghasilkan tenaga pendidikan luar biasa yang dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap makna dan perkembangan pendidikan luar biasa;
Menghasilkan tenaga pendidikan luar biasa yang mampu melaksanakan penelitian tentang pelaksanaan dan pengembangan pendidikan luar biasa dalam rangka lebih meningkatkan kualitas layanan yang inovatif.
TUJUAN PROGRAM STUDI
Program Studi Pendidikan Luar Biasa bertujuan mempersiapkan para lulusan akademis Pancasilais yang berakhlaqulkarimah serta memiliki wawasan yang luas dan sikap yang diperlukan bagi akhtiar pendidikan pada umumnya dan ikhtiar pendidikan luar biasa di Indonesia pada khususnya secara sistematis dan menyeluruh sehingga menghasilkan tenaga yang mampu dan berwewenang dalam jabatan yang tersedia.
Sejalan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan, program studi Pendidikan Luar Biasa bertujuan untuk membentuk lulusan program studi Pendidikan Luar Biasa yang diharapkan memiliki kompetensi sebagai berikut:
Memiliki kompetensi tenaga kependidikan lulusan dari LPTK Perguruan Tinggi pada umumnya;
Memiliki kompetensi khusus dalam bidang pendidikan luar biasa, yaitu:
Menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum Lembaga Pendidikan Luar Biasa.
Mampu merencanakan program pembelajaran di lembaga-lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.
Mampu memilih dan menggunakan metode, media, dan sumber-sumber yang sesuai untuk lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.
Mampu mengelola dan melaksanakan supervisi terhadap lembaga yang menyelengarakan layanan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.
Mampu melaksanakan layanan pendidikan di lembaga Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, lembaga-lembaga lain, serta masyarakat.