Brevet Pajak UNPAR

Brevet Pajak UNPAR Tempat Pelatihan Brevet Pajak dan kegiatan pajak lainnya
di kota Bandung

Pertumbuhan ekonomi Indonesia kuat di tengah risiko global yang terus meningkat.Kinerja positif   mendukungnya.Kita sima...
27/10/2022

Pertumbuhan ekonomi Indonesia kuat di tengah risiko global yang terus meningkat.

Kinerja positif mendukungnya.

Kita simak dulu yuk bagaimana kinerja APBN sampai dengan September 2022!👉🏻

Seluruh komponen pendapatan negara tumbuh positif jadi bukti pemulihan ekonomi yang terus berlanjut. Nah, harga komoditas yang relatif tinggi juga ikut menyokong tumbuhnya realisasi penerimaan.

Optimalisasi belanja negara juga tetap terjaga, namun harus terus diakselerasi untuk melindungi masyarakat dari ancaman global yang berkepanjangan.

Kemenkeu RI akan terus siaga akan gejolak ekonomi dunia tersebut. Tentu, untuk menjaga tetap sehat dan kokoh.

Repost

Sahabat fiskal,Pada awal memasuki tahun ini, dunia global mengalami berbagai tekanan yang memberikan pengaruh terhadap e...
25/10/2022

Sahabat fiskal,

Pada awal memasuki tahun ini, dunia global mengalami berbagai tekanan yang memberikan pengaruh terhadap ekonomi domestik. Lalu bagaimana kondisi ekonomi global saat ini?

Berbagai risiko global yang menerpa pada awal tahun, masih terus berpengaruh terhadap ekonomi domestik hingga saat ini. Namun di tengah berbagai tekanan global, ekonomi domestik Indonesia masih cukup kuat dan diperkirakan masih akan terus tumbuh lebih baik hingga tahun 2022 berakhir nanti.

Kita simak bersama yuk detilnya, swipe left!



Sahabat fiskal,Beberapa waktu belakangan ini, kita sering kali mendengar istilah resesi di muncul di berbagai media. Hal...
25/10/2022

Sahabat fiskal,

Beberapa waktu belakangan ini, kita sering kali mendengar istilah resesi di muncul di berbagai media. Hal ini terkait dengan beberapa lembaga internasional, yang meminta seluruh negara untuk waspada akan kemungkinan timbulnya resesi. Wah, bagaimana dengan Indonesia ya?

Dalam kali ini, Minkaef akan menjelaskan soal apa itu resesi dan apa yang harus dilakukan apabila resesi timbul.

Penasaran kan? Yuk kita simak bersama!


Jakarta, 19 Oktober 2022 – Sampai dengan 30 September 2022, pemerintah telah menunjuk 130 pelaku usaha Perdagangan Melal...
20/10/2022

Jakarta, 19 Oktober 2022 – Sampai dengan 30 September 2022, pemerintah telah menunjuk 130 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut bertambah tiga pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu. Tiga pelaku usaha yang ditunjuk pada September 2022, yaitu:

1. Tradingview, Inc.
2. Match Group, LLC
3. Hewlett Packard International Sarl

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 107 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp8,69 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,05 triliun setoran tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan
penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat.dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).

PBK sekarang bisa daring!Apabila   melakukan kesalahan pembayaran pajak, tak perlu lagi bingung karena sekarang   dapat ...
13/10/2022

PBK sekarang bisa daring!

Apabila melakukan kesalahan pembayaran pajak, tak perlu lagi bingung karena sekarang dapat melakukan proses pemindahbukuan melalui e-PBK secara daring.

Tak perlu ke kantor pajak, dapat melakukannya kapan saja dan di mana saja.

Tutorial lengkapnya ada di infografis ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak hingga Agustus 2022 mengalami normalisasi dengan capai...
10/10/2022

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak hingga Agustus 2022 mengalami normalisasi dengan capaian sebesar Rp1.171,8 triliun.Dengan angka pertumbuhan positif Januari sampai Agustus 58,1%, realisasi penerimaan telah mencapai 78,9% dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.

Rincian dari total penerimaan pajak berasal dari Rp661,5 triliun PPh non migas
(88,3% target), Rp441,6 triliun PPN & PPnBM (69,1% target), Rp55,4 triliun PPh migas (85,6% target), dan Rp13,2 triliun PBB dan pajak lainnya (40,0% target).

Seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan neto kumulatif dominan positif. PPh 21 tumbuh 21,4%, PPh 22 Impor tumbuh 149,2%, PPh Orang Pribadi tumbuh 11,2%, PPh Badan tumbuh 131,5%, PPh 26 tumbuh 17,2%, PPh Final tumbuh 77,1%, PPN Dalam Negeri tumbuh 41,2%, dan PPN Impor
tumbuh 48,9%.

Selanjutnya Perkembangan penerimaan yang terkait UU HPP,
yaitu:

1. PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE), pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 127 perusahaan dan berhasil
mengumpulkan penerimaan PPN sebesar Rp8,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari setoran tahun 2020 Rp730 miliar, setoran tahun 2021 Rp3,9 triliun, dan setoran tahun.2022 Rp3,54 triliun.

2. Pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan di bulan Juni 2022,.PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp74,44 miliar dan PPh 26 yang diterima wajib pajak luar.negeri atau BUT sebesar Rp32,81 miliar.

3. Pajak Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh.22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan
penyetoran sendiri sebesar Rp60,76 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan
oleh nonbendahara sebesar Rp65,99 miliar.

4. Dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022, penambahan penerimaan PPN
sebesar Rp1,96 triliun pada April 2022, Rp5,74 triliun pada Mei 2022, Rp6,25 triliun.pada Juni 2022, Rp7,15 triliun pada Juli 2022, dan 7,28 triliun pada Agustus 2022.

Jakarta, 28 September 2022 – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 14 September 2022 lalu menerbitkan Peraturan Dirje...
03/10/2022

Jakarta, 28 September 2022 – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 14 September 2022 lalu menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (perdirjen) untuk mengakomodasi bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pihak lain.

Pihak lain dimaksud adalah pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti penyelenggara transaksi kripto dan perusahaan asuransi dan reasuransi. Sebagai tindak lanjut dari perdirjen tersebut, telah diluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022.

Semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan
pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan aplikasi e-SPT baru tersebut untuk membuat SPT masa PPN 1107 PUT sejak mulai berlakunya perdirjen baru tersebut. Perdirjen tersebut
mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2022.

Namun, masih ada yang diperbolehkan memakai aplikasi e-SPT yang sebelumnya (aplikasiexisting). “Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen ini telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, tetap dapat
menggunakan aplikasi tersebut, dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Neil menambahkan jika memilih beralih ke aplikasi baru, maka pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi existing. Sebaliknya, dalam hal memilih memakai aplikasi existing, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih dapat menyampaikan SPT masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP, melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat.

Untuk diketahui, bahwa berdasarkan perdirjen yang baru ini, SPT masa PPN 1107 PUT wajib disampaikan melalui saluran tertentu (e-filing). Dan, jika dalam suatu masa pajak tidak ada transaksi yang wajib dipungut PPN dan PPnBM-nya, maka pemungut PPN dikecualikan dari
kewajiban menyampaikan SPT masa PPN 1107 PUT untuk masa pajak bersangkutan

Kanwil DJP DIY Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke KejaksaanPelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dan PT PJ...
27/09/2022

Kanwil DJP DIY Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejaksaan

Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dan PT PJM adalah dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dalam masa pajak Januari s.d. September 2016 mengakibatkan timbulnya kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp50.526.419.576,00

Sedangkan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka PT PJM dalam masa pajak Oktober 2016 s.d. Desember 2017 menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp46.782.765.918,00

Keberhasilan pelaksanaan penegakan hukum tersebut didukung dengan penerapan forensik digital dalam pengumpulan data.

Dalam rangka mengamankan aset kedua tersangka yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara, PPNS Kanwil DJP DIY telah melaksanakan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 44 ayat (2) huruf j dalam bentuk penyitaan dan pemblokiran aset wajib pajak.

Aset kedua tersangka yang disita dan diblokir dalam rangka untuk pemulihan kerugian pendapatan negara.

https://pajak.go.id/id/siaran-pers/kanwil-djp-diy-serahkan-tersangka-pidana-pajak-ke-kejaksaan


NPWP dan NIK Terkoneksi  saat ini udah dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan. Namun,   harus melakuka...
27/09/2022

NPWP dan NIK Terkoneksi

saat ini udah dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan. Namun, harus melakukan proses pemutakhiran mandiri data Wajib Pajak melalui situs web pajak.go.id.

Untuk tutorial lengkapnya, silakan simak infografis berikut.

Jakarta, 3 Agustus 2022 – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyebut terminologi ...
03/08/2022

Jakarta, 3 Agustus 2022 – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyebut terminologi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berbeda dengan terminologi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang terkait dengan Kementerian Keuangan.

PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sedangkan PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Selain itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas PMSE yang diatur oleh Kementerian Keuangan hanya terkait pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau jasa kena pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu. Dasar hukum pengaturannya juga berbeda. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Berdasarkan definisi tersebut, terdapat irisan istilah. Setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE, sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE. Contohnya adalah Zenius.net. PSE ini tidak/ belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun.

Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kementerian Kominfo terkait PSE dan meminta masyarakat dapat mendudukkan kedua hal tersebut sesuai tempatnya.

Selanjutnya, Neil juga meluruskan pemberitaan tentang pernyataan Dirjen Pajak terkait hal ini. Menurutnya, Dirjen Pajak tidak pernah menyatakan soal penertiban PSE oleh Kominfo akan menggangu penerimaan pajak. “Tidak seperti itu,” ujarnya.

Dirjen hanya mengatakan akan terus melakukan komunikasi dengan Kominfo sebagai bentuk koordinasi antarinstansi.

Perpanjangan Insentif PajakPemerintah melalui DJP memberikan insentif perpajakan untuk memberikan stimulus dari sisi fis...
02/08/2022

Perpanjangan Insentif Pajak

Pemerintah melalui DJP memberikan insentif perpajakan untuk memberikan stimulus dari sisi fiskal agar kegiatan perekonomian masyarakat terus bergerak dan berkembang pada masa pascapandemi.

Kebijakan ini berlanjut dengan implementasi PMK No 113/PMK.03/2022 dan PMK No 114/PMK.03/2022 yang memberikan perpanjangan waktu insentif pajak bagi Wajib Pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah akan berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dengan beragam kemudahannya agar kondisi ekonomi masyarakat dapat kembali membaik dengan segera.

Berita gembira untuk kita semua.Pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai dengan 30 Juni tumbuh positif,   mencatatkan surplu...
29/07/2022

Berita gembira untuk kita semua.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai dengan 30 Juni tumbuh positif, mencatatkan surplus. Hal ini tak lepas berkat kontribusi pembayaran pajak dari seluruh .

Salah satu catatan dari penerimaan pajak yang tumbuh positif dalam adalah implementasi UU HPP yang mendorong perluasan basis pajak berikut kontribusi pajaknya.

Hal ini terwujud dalam angka penerimaan pajak digital. Lebih lanjut mengenai kinerja penerimaan pajak digital, dapat menyimak infografis berikut.
--

Address

Bandung

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Brevet Pajak UNPAR posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share