06/01/2020
WAHAI MANUSIA YANG MAMPU BERPIKIR, JANGANLAH KALIAN MENCARI REZEKI ALLAH DENGAN CARA YANG MENGUNDANG LAKNAT ALLAH.
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasûlullâh n bersabda, “Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap”. [HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Majah, no. 2313. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth]
Sesungguhnya perkara yang dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya merupakan dosa. Dan dosa itu bertingkat-tingkat, ada dosa kecil dan ada dosa besar. Risywah (suap) termasuk dosa besar, karena ada ancaman laknat dari Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Definisi dosa besar yang terbaik adalah: dosa yang ada had (hukuman tertentu dari agama) di dunia, atau ancaman di akhirat, atau peniadaan iman, atau mendapatkan laknat atau kemurkaan (Allâh) padanya”. [Taisîr Karîmirrahmân, surat an-Nisa’/4:31]
Dan perlu diperhatikan bahwa risywah (suap) tetap haram dan tidak menjadi halal hanya dengan dirubah namanya. Karena sebagian orang melakukan atau meminta risywah (suap) tapi dinamai dengan hadiah, sedekah, hibah, kopi, pasal, atau lainnya, maka itu tetap haram. Sesungguhnya istilah ini tidak merubah hakekat. Khamr tidak menjadi halal dengan dinamakan vodka. Zina tidak lantas menjadi halal hanya dengan dinamakan hiburan. Riba tidak menjadi halal dengan dinamakan bunga, dan seterusnya.
___________
Follow akun(klik):
IG: http://www.instagram.com/muamalahid
Ingin belajar mengenai ilmu muamalah maaliyah?
Hubungi:
0815-1321-1333 (WA)
0811-1192-899 (Call only)