12/06/2026
๐ข Gunakan Hakmu, Jaga Integritas KKP!
Setiap pegawai memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan secara aman, rahasia, dan bertanggung jawab. Jangan biarkan permasalahan di lingkungan kerja dipendam tanpa solusi.
Melalui Whistleblowing System (WBS) Kementerian Kelautan dan Perikanan, seluruh laporan pengaduan pegawai dapat disampaikan melalui jalur resmi sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2020.
โ
Aman dan rahasia
โ
Dikelola melalui sistem resmi KKP
โ
Mendukung terciptanya tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas
Mari bersama membangun lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas dengan berani menyampaikan pengaduan melalui saluran yang telah disediakan.
๐ Kunjungi: www.wbs.kkp.go.id