24/03/2020
*PENTING: Hasil Rapat Presiden Aljazair dengan Dewan Keamanan Nasional*
Berlaku sejak diputuskan dalam Rapat tanggal 23/03/2020
1) *Di tingkat nasional, diputuskan:*
a) Penutupan semua kafe, restoran, dan toko, dengan pengecualian untuk makanan (toko roti, perusahaan susu, toko kelontong, kios buah dan sayuran).
Setiap pelanggaran terhadap tindakan penutupan ini ijin akan dicabut dan dimasukkan daftar hitam (daftar hitam) dan tidak akan lagi memiliki lisensi operasi, untuk pedagang yang lain, itu akan menjadi penutupan lokasi usaha dengan penarikan dari daftar komersial dan larangan definitif untuk usaha.
b) Penutupan aula untuk perayaan, perayaan keluarga dan lainnya, setiap pelaku akan diumumkan, jika terjadi pelanggaran berulang, akan ditangkap dan memberikan sanksi dengan alasan membahayakan orang lain.
c) Dalam setiap tempat tunggu dan tempat yang terbuka untuk umum, jarak aman wajib setidaknya (01) meter antara dua orang harus dihormati. Kepada administrasi terkait untuk memastikan kepatuhan jarak keselamatan ini, jika perlu dengan memanggil aparat polisi.
d) Larangan peredaran taksi di seluruh wilayah nasional. Dalam hal terjadi pelanggaran, lisensi taksi akan ditarik dari pelaku.
e) Layanan bea cukai diinstruksikan untuk meringankan prosedur untuk peralatan medis dan produk sanitasi yang didedikasikan untuk memerangi virus corona Covid-19 melalui pembentukan koridor hijau.
f) Otoritas lokal harus menerapkan tindakan skala besar untuk memastikan disinfeksi dan dekontaminasi tempat-tempat umum.
e) Lembaga kesehatan diharuskan untuk mencatat daftar sukarelawan yang ingin mendaftar, termasuk dokter swasta dan semua staf medis dan paramedis, dan memperbaruinya setiap hari untuk mengikuti perkembangan epidemi.
f) Tindakan untuk meliburkan 50% tenaga kerja juga berlaku untuk sektor ekonomi dan layanan publik dan swasta. Kerugian akibatnya akan diperiksa dan dievaluasi untuk dukungan selanjutnya oleh Negara.
g) Penciptaan komisi tingkat provinsi di lingkungan gubernur, yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan tindakan setempat untuk mencegah dan memerangi pandemi Coronavirus Covid-19. Komisi ini terdiri atas gubernur, ketua, jaksa penuntut umum, komandan kelompok gendarmerie, kepala keamanan wilaya, perwakilan DGSI, ketua DPRD provinsi dan ketua DPRD daerah.
Komisi ini bertanggung jawab untuk mengimplementasikan keputusan-keputusan Komisi Keamanan Nasional dalam konteks perang melawan penyebaran virus Covid-19.
Demikian juga, komisi ini berwenang untuk mengambil inisiatif lokal dan jika perlu menyesuaikan keputusan sesuai dengan kekhasan wilaya, dengan tanggung jawab penuh. Para wali diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah adaptasi lokal yang sesuai untuk implementasi langkah-langkah ini.
*2) Pada tingkat Provinsi Blida, diputuskan:*
a) Sebuah isolasi total, di rumah, untuk jangka waktu sepuluh (10) hari, dan dapat diperbarui, dengan larangan perpindahan dari dan ke wilaya ini.
b) Ijin keluar yang sifatnya luar biasa harus disahkan sebelumnya oleh gendarmerie yang kompeten atau layanan keamanan nasional.
c) Langkah-langkah khusus akan diambil untuk memastikan pasokan produk sanitasi dan makanan untuk penduduk tercukupi.
d) Untuk tujuan ini, pos pemeriksaan akan didirikan.
*3) Pada tingkat Provinsi Algiers, diputuskan:*
a) Sebuah isolasi mulai jam 7 malam hingga jam 7 pagi
Aturan ini akan diperluas ke semua wilaya di mana virus itu muncul dan di mana virus itu akan muncul, sesuai dengan pengamatan harian Kementerian Kesehatan, Kependudukan dan Reformasi Rumah Sakit.
b) Larangan semua pertemuan lebih dari dua orang.
c) Pedagang keliling produk makanan diberi wewenang untuk melakukan kegiatan mereka secara bergiliran menurut distrik, sambil menghindari kerumunan orang.
*CATATAN:*
Keputusan eksekutif akan diterbitkan untuk menjelaskan ketentuan yang dimaksud untuk menerapkan serangkaian tindakan ini.
Sumber: APS
http://www.aps.dz/algerie/103358-communique-de-la-reunion-du-haut-conseil-de-securite-sur-le-coronavirus