17/06/2015
I.PELATIHAN SERTIFIKAT A dan B (BREVET A dan B)
Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP),dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dengan dinamis.
Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
II. STAF PENGAJAR
Akademisi dan praktisi yang berpengalaman di bidang perpajakan dan akuntansi dari Kantor Akuntan/ Konsultan Pajak ternama dan Direktorat Jenderal Pajak.
III. Kurikulum Brevet A-B
Pelatihan akan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan berorientasi kepada materi USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak), dan mencakup materi sebagai berikut :
Pengantar Hukum Pajak
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A – B
Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) A – B
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea Materai (BM)
Pajak Penghasilan Pemotongan Pemungutan (PPh Pasal 21/22/23/26/4 ayat 2)
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
Akuntansi Perpajakan
e-SPT
IV. TARGET PESERTA
SDM di bagian pajak/keuangan, praktisi akuntansi, auditor, konsultan
Para akademisi (pelajar, mahasiswa, dosen)
Lulusan D3, S1 dan S2 semua jurusan
Para pengusaha atau investor
V. JADWAL DAN BIAYA PELATIHAN:
- Hari Jam dan Biaya :
Senin,Rabu,Jumat Malam 17.30 – 21.00 Rp. 2.500.000
Selasa, Kamis Malam 17.30 – 21.00 Rp. 2.500.000
Sabtu 09.00 – 16.00 Rp. 2.800.000
VI. FASILITAS:
Modul Pelatihan
Sertifikat
Ruangan Ber-AC
Free Wi-Fi
Halaman Parkir Luas
informasi lengkap : www.lpr.co.id atau hubungi 021-5320267 / 5483265