24/07/2018
[MARI BERPIKIR]
Awal bulan Juli 2018 Partai Perindo mengajukan judicial review untuk UU Pemilu no. 7
tahun 2017 pasal 169 huruf “n” yang intinya memprotes aturan yang membatasi
seseorang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden bila telah menjabat
jabatan tersebut selama 2 periode.
Gugatan serupa pernah tidak diproses MK/tidak diterima karena sebelumnya penggugat
(Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi dan Federasi Serikat Pekerja
Singaperbangsa) tidak memiliki “legal standing” (alasan mengajukan perkara karena
dirugikan atau berpotensi dirugikan). Kali ini, gugatan Partai Perindo berpeluang
diproses MK karena Jusuf Kalla menawakan diri menjadi “pihak terkait” atau sama saja
dengan pihak yang memiliki “legal standing”
Sebagai penerus perjuangan reformasi, KITA HARUS MENDORONG MK AGAR TIDAK
MENGABULKAN PERMOHONAN SEMACAM INI.
Saudara-saudara, alasan kita harus merapatkan barisan dan menyuarakan kerisauan ini
sungguh sederhana: KITA TIDAK MAU REZIM OTORITER TERULANG DI NEGERI INI.
Pikirlah! Bila seorang presiden atau wakil presiden bisa menjabat lebih dari dua kali,
maka akan terbuka lebar peluang bagi elit politik untuk mempermainkan demokrasi!
Kalaupun peraturannya melarang menjabat untuk yangn ketiga kali secara berturutturut,
elit akan tetap berusaha agar menjabat 2 periode, digantikan koleganya 1
periode, lalu lanjut lagi 2 periode, lalu begitu seterusnya. Hasilnya apa???
PEMERINTAHAN OTORITER! Saya tidak perlu jabarkan lagi apa buruknya pemerintahan
otoriter. Ingat-ingat saja zaman Soeharto yang main bunuh sana-sini, ujung-ujungnya
ekonomi ambruk!!!
Maka sudah sepantasnya kita sebagai anak bangsa mendorong MK agar tidak
MENGKHIANATI SEMANGAT REFORMASI BULAN MEI 1998!!!!
DESAK MK TOLAK PERMOHONAN PARTAI PERINDO!!! TOLAK OTORITARIANISME ALA
ORDE BARU!!!