Yudi Armansyah - Assistant Proffesor

Yudi Armansyah - Assistant Proffesor Dosen UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dengan minat kajian tentang agama dan politik, politik lokal dan kebijakan keagamaan.

Penyuluhan hukum ttg "UU ITE, Media Sosial dan Ruang Publik" bagi pelajar di SMAN 4 Tanjab Timur, Jambi.
22/02/2022

Penyuluhan hukum ttg "UU ITE, Media Sosial dan Ruang Publik" bagi pelajar di SMAN 4 Tanjab Timur, Jambi.

Book Chapter
20/11/2021

Book Chapter

Sitasi untuk Si(Apa)?Bagi seorang akademisi, apalagi kategori pemula seperti saya. Sitasi merupakan salah satu wujud pen...
12/09/2021

Sitasi untuk Si(Apa)?

Bagi seorang akademisi, apalagi kategori pemula seperti saya. Sitasi merupakan salah satu wujud penting dari "diakuinya" hasil karya ilmiah oleh scholar lain.

Penambahan sitasi secara periodik setiap tahunnya, sekalipun jika dirata-rata hanya 4-5 digit merupakan sesuatu yang patut disyukuri untuk memantik agar lebih produktif menuangkan ide dan gagasan akademik.

Alhamdulillah, memasuki bulan September ini, jumlah sitasi tahun ini bertambah 6 digit melebihi jumlah rerata sitasi setiap tahunnya. Namun, tentunya jangan dibandingkan dengan jumlah sitasi dari akademisi produktif dari kampus/lembaga riset ternama yang rata-rata sitasi untuk satu artikelnya saja bisa sampai 30 digit.

Paling tidak pencapaian ini sebagai bentuk pertanggung-jawaban akademik dan moral kepada negara yang telah menggaji melalui uang SPP/UKT yang dibayarkan mahasiswa.😀

05/05/2021

“SATU KIAI DUA PARTAI”:
Akrobat Politik Kiai Abdullah Sani Menuju Kursi Wakil Gubernur Jambi

Pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020 menjadi fase krusial bagi masyarakat Jambi untuk menentukan pemimpin daerahnya. Ditengah keraguan atas pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang “dipaksakan” akibat pandemi Covid-19 yang belum terkendali. Nyatanya, pilgub Jambi tetap menjadi magnet dan barometer politik ditingkat lokal. Dengan diikuti tiga pasang putra-putri terbaik Jambi, pilgub kali ini menciptakan banyak kejutan politik. Salah satunya, akrobat politik yang dilakukan oleh Kiai Abdullah Sani yang menyeberang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Partai Amanat Nasional (PAN) jelang masa pencalonan sebagai wakil gubernur Jambi. Faktanya, karena ketokohannya, Kiai Abdullah Sani mampu menarik dua gerbong partai besar tersebut, juga dukungan kultural dari kaum Nahdliyin sebagai basis keislamannya. Bersama pasangannya Alharis, keduanya mampu meraup 597.518 suara atau 38.1%. Unggul dari urutan kedua yang lebih dijagokan sebesar 585.400 suara (37.3%) dan urutan ketiga 385.312 suara (24.6%). Berdasarkan pengumpulan data dan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan: Pertama, faktor penyebab Kiai Abdullah Sani melakukan akrobat politik dikarenakan ia secara internal, tidak didukung oleh pusat. Hal itu disebabkan kekalahan pada pemilihan Walikota Jambi tahun 2017 lalu. Walaupun sebenarnya di daerah, sebagian besar kader masih mendukung penuh pencalonan kembali dirinya. Kedua, implikasi dari akrobat politik Kiai Abdullah Sani, membuat dirinya mampu memperoleh dukungan dua partai besar, yaitu PDIP sebagai pemenang Pemilu 2019 dan PAN sebagai partai kultural masyarakat Jambi, sekalipun, misalnya, secara formil PDIP tidak mendukung pencalonan dirinya. Namun diyakini, secara politik masih tetap mendukung pemenangan Kiai Abdullah Sani.

28/05/2020

'New Normal' dan Formulasi Tahapan Pilkada
(Oleh: Yudi Armansyah)*

Dampak wabah pandemi Covid-19, sekali lagi, benar-benar membuat sendi kehidupan mengalami perubahan drastis. Tidak terkecuali untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang segoyianya dilaksanakan pada September 2020. Kini dipastikan jadwal Pilkada mengalami pergeseran menjadi tanggal 9 Desember 2020 seiring dengan munculnya kebijakan 'New Normal' dibeberapa wilayah di Indonesia.

Tentunya ini menjadi peluang untuk menyelesaikan tahapan Pilkada yang tertunda. Kebijakan yang sebenarnya hanya untuk melonggarkan 'physical distancing' yang tampak tidak membuahkan hasil akibat kedisiplinan masyarakat yang rendah. Dan kebijakan negara yang inkonsisten serta tumpeng-tindih dalam menangani pandemi. ‘New normal’ sendiri jika dilihat justru menjadi sintesis di antara gerakan “melawan” dan “berdamai” dengan Covid-19.

Setidaknya pemerintah telah berikhtiar sekalipun k***a penyebaran Covid-19 belum menunjukkan akan melandai. Jika dianalisis, opsi ini dipilih karena pertimbangan untuk kembali merefresh sektor ekonomi yang dalam tiga bulan ini mengalami keterpurukan. Tentu jika dibiarkan berlarut-larut, dampaknya tidak hanya masyarakat yang akan menerimanya, negara juga berpotensi mengalami krisis sebagaimana yang terjadi pada medio 1998.

Untuk itu sekalipun kebijakan ini beresiko memakan korban yang lebih banyak. Upaya pendisiplinan melalui kebijakan 'new normal' patut didukung oleh elemen bangsa dengan cara tetap mengikuti protokol Covid-19. Tidak ada yang banyak berubah dalam kebijakan ini dalam hal pembatasan fisik antar orang per orang. Sebaliknya, kebijakan ini akan membuka kembali secara bertahap sektor-sektor strategis ekonomi, seperti pasar, perkantoran, mall, pabrik, lembaga pendidikan dan lain sebagainya. Tentu dengan tetap mengikuti aturan dalam 'physical distancing'.

'New normal' atau 'new era' merupakan tatanan kehidupan baru di masa pandemi Covid-19. Diberlakukan dengan beberapa tahapan dan evaluasi. Sekalipun belum disinggung, kebijakan ini dapat dijadikan momentum untuk turut menata pelaksanaan pilkada serentak. Penerapan 'new normal' ini harus dapat dijadikan acuan bagi penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU dan Bawaslu untuk menyusun kembali jadwal pilkada yang berantakan akibat pandemi Covid-19.

Pertanyaannya, mungkinkah tahapan pilkada dapat dilaksanakan dalam masa 'new normal'? Secara khusus kebijakan ini pastinya akan diberlakukan pada daerah yang telah menerapkan PSBB atau masuk wilayah zona merah. Bagaimana dengan wilayah yang belum masuk kategori tersebut? Setidaknya ada dua aspek penting yang harus dipertimbangkan untuk memulai tahapan-tahapan pilkada serentak yaitu;

Pertama, adanya perbedaan waktu pada tahapan pilkada dengan pemberlakuan 'new normal'. Di mana, regulasi pilkada serentak telah diatur dengan memiliki jadwal yang seragam di seluruh wilayah Indonesia. Sebaliknya pelaksanaan 'new normal' akan berbeda ditiap daerahnya berdasarkan status wilayahnya. Hal ini harus menjadi pertimbangan utama pihak penyelenggara.

Kedua, perlu pengaturan lebih rinci mengenai tahapan pilkada. Misalnya, pembatasan waktu sosialisasi dan tahapan kampanye para kandidat. Sekalipun tahapan sosialisasi telah dilaksanakan jauh sebelum wabah pandemi dan tidak masuk dalam tahapan kampanye. Pada kenyataannya hingga kini belum ada kandidat yang sudah pasti dicalonkan atau telah memiliki pasangan dari gabungan partai politik.

Tentu jika jadwal pilkada telah diputuskan, para bakal calon kandidat akan kembali bergerilya untuk bersosialisasi mencari dukungan politik. Diyakini area publik, seperti pasar, mall, masjid dan dititik massa berkumpul akan kembali ramai didatangi untuk melakukan sosialisasi. Untuk aspek ini KPU dan Bawaslu perlu mengatur secara ketat, baik dari sisi regulasi maupun pengawasannya.

Opsi tegas dengan membatasi atau bahkan melarang para bakal calon mendatangi kantong-kantong massa dapat dipilih. Misalnya, dengan hanya membolehkan melakukan sosialisasi melalui baliho, banner dan spanduk. Ataupun hanya melalui media massa, media elektronik, media sosial dan media virtual lainnya.

Sebaliknya, pada tahapan kampanye perlu diatur batas dan jarak kerumunan peserta kampanye mengikuti protokol Covid-19. Selain itu, kepada tim kampanye perlu menyiapkan sarana prasarana pendukung agar kebijakan 'physical distancing' tetap diterapkan sekalipun dalam kegiatan yang melibatkan orang banyak. Sebaliknya pada tahapan debat publik di mana kegiatan ini menjadi domain pihak penyelenggara. KPUD perlu mengurangi peserta debat Pilkada, baik dari kalangan partai politik, tim kampanye dan relawan pendukung.

Akhirnya, dengan tetap mengacu pada protokol Covid-19 dalam pelaksanaannya. Diharapkan Pilkada mampu menghasilkan suksesi kepemimpinan yang dapat menyelesaikan berbagai pekerjaan yang menumpuk akibat wabah pandemi. Sekaligus menciptakan demokrasi di tingkat lokal yang berorientasi pada percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

*(Dosen Hukum Tata Negara UIN STS Jambi/Peneliti INDES)

Address

Jambi

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Yudi Armansyah - Assistant Proffesor posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The University

Send a message to Yudi Armansyah - Assistant Proffesor:

Share