28/05/2020
'New Normal' dan Formulasi Tahapan Pilkada
(Oleh: Yudi Armansyah)*
Dampak wabah pandemi Covid-19, sekali lagi, benar-benar membuat sendi kehidupan mengalami perubahan drastis. Tidak terkecuali untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang segoyianya dilaksanakan pada September 2020. Kini dipastikan jadwal Pilkada mengalami pergeseran menjadi tanggal 9 Desember 2020 seiring dengan munculnya kebijakan 'New Normal' dibeberapa wilayah di Indonesia.
Tentunya ini menjadi peluang untuk menyelesaikan tahapan Pilkada yang tertunda. Kebijakan yang sebenarnya hanya untuk melonggarkan 'physical distancing' yang tampak tidak membuahkan hasil akibat kedisiplinan masyarakat yang rendah. Dan kebijakan negara yang inkonsisten serta tumpeng-tindih dalam menangani pandemi. âNew normalâ sendiri jika dilihat justru menjadi sintesis di antara gerakan âmelawanâ dan âberdamaiâ dengan Covid-19.
Setidaknya pemerintah telah berikhtiar sekalipun k***a penyebaran Covid-19 belum menunjukkan akan melandai. Jika dianalisis, opsi ini dipilih karena pertimbangan untuk kembali merefresh sektor ekonomi yang dalam tiga bulan ini mengalami keterpurukan. Tentu jika dibiarkan berlarut-larut, dampaknya tidak hanya masyarakat yang akan menerimanya, negara juga berpotensi mengalami krisis sebagaimana yang terjadi pada medio 1998.
Untuk itu sekalipun kebijakan ini beresiko memakan korban yang lebih banyak. Upaya pendisiplinan melalui kebijakan 'new normal' patut didukung oleh elemen bangsa dengan cara tetap mengikuti protokol Covid-19. Tidak ada yang banyak berubah dalam kebijakan ini dalam hal pembatasan fisik antar orang per orang. Sebaliknya, kebijakan ini akan membuka kembali secara bertahap sektor-sektor strategis ekonomi, seperti pasar, perkantoran, mall, pabrik, lembaga pendidikan dan lain sebagainya. Tentu dengan tetap mengikuti aturan dalam 'physical distancing'.
'New normal' atau 'new era' merupakan tatanan kehidupan baru di masa pandemi Covid-19. Diberlakukan dengan beberapa tahapan dan evaluasi. Sekalipun belum disinggung, kebijakan ini dapat dijadikan momentum untuk turut menata pelaksanaan pilkada serentak. Penerapan 'new normal' ini harus dapat dijadikan acuan bagi penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU dan Bawaslu untuk menyusun kembali jadwal pilkada yang berantakan akibat pandemi Covid-19.
Pertanyaannya, mungkinkah tahapan pilkada dapat dilaksanakan dalam masa 'new normal'? Secara khusus kebijakan ini pastinya akan diberlakukan pada daerah yang telah menerapkan PSBB atau masuk wilayah zona merah. Bagaimana dengan wilayah yang belum masuk kategori tersebut? Setidaknya ada dua aspek penting yang harus dipertimbangkan untuk memulai tahapan-tahapan pilkada serentak yaitu;
Pertama, adanya perbedaan waktu pada tahapan pilkada dengan pemberlakuan 'new normal'. Di mana, regulasi pilkada serentak telah diatur dengan memiliki jadwal yang seragam di seluruh wilayah Indonesia. Sebaliknya pelaksanaan 'new normal' akan berbeda ditiap daerahnya berdasarkan status wilayahnya. Hal ini harus menjadi pertimbangan utama pihak penyelenggara.
Kedua, perlu pengaturan lebih rinci mengenai tahapan pilkada. Misalnya, pembatasan waktu sosialisasi dan tahapan kampanye para kandidat. Sekalipun tahapan sosialisasi telah dilaksanakan jauh sebelum wabah pandemi dan tidak masuk dalam tahapan kampanye. Pada kenyataannya hingga kini belum ada kandidat yang sudah pasti dicalonkan atau telah memiliki pasangan dari gabungan partai politik.
Tentu jika jadwal pilkada telah diputuskan, para bakal calon kandidat akan kembali bergerilya untuk bersosialisasi mencari dukungan politik. Diyakini area publik, seperti pasar, mall, masjid dan dititik massa berkumpul akan kembali ramai didatangi untuk melakukan sosialisasi. Untuk aspek ini KPU dan Bawaslu perlu mengatur secara ketat, baik dari sisi regulasi maupun pengawasannya.
Opsi tegas dengan membatasi atau bahkan melarang para bakal calon mendatangi kantong-kantong massa dapat dipilih. Misalnya, dengan hanya membolehkan melakukan sosialisasi melalui baliho, banner dan spanduk. Ataupun hanya melalui media massa, media elektronik, media sosial dan media virtual lainnya.
Sebaliknya, pada tahapan kampanye perlu diatur batas dan jarak kerumunan peserta kampanye mengikuti protokol Covid-19. Selain itu, kepada tim kampanye perlu menyiapkan sarana prasarana pendukung agar kebijakan 'physical distancing' tetap diterapkan sekalipun dalam kegiatan yang melibatkan orang banyak. Sebaliknya pada tahapan debat publik di mana kegiatan ini menjadi domain pihak penyelenggara. KPUD perlu mengurangi peserta debat Pilkada, baik dari kalangan partai politik, tim kampanye dan relawan pendukung.
Akhirnya, dengan tetap mengacu pada protokol Covid-19 dalam pelaksanaannya. Diharapkan Pilkada mampu menghasilkan suksesi kepemimpinan yang dapat menyelesaikan berbagai pekerjaan yang menumpuk akibat wabah pandemi. Sekaligus menciptakan demokrasi di tingkat lokal yang berorientasi pada percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
*(Dosen Hukum Tata Negara UIN STS Jambi/Peneliti INDES)