Kampus Stie Port Numbay Jayapura

Kampus Stie Port Numbay Jayapura Mewujutkan STIE Port Numbay sebagai perguruan tinggi yang mampu memberikan kontribusi terbaik dalam

Ada yg menarik ketika menghadiri WISUDA Lulusan  Pascasarjana Strata Dua (S2) dan Lulusan Program Sarjana Strata Satu (S...
24/02/2017

Ada yg menarik ketika menghadiri WISUDA Lulusan Pascasarjana Strata Dua (S2) dan Lulusan Program Sarjana Strata Satu (S1) Universitas Yapis Papua T.A 2016/2017 tgl 23 Februari 2017.
sambutan bpk Koordinator KOPERTIS XIV Wilayah Papua dan Papua Barat ada 2 hadiah yg beliau berikan kpd Universitas Yapis Papua menjelang beliau memasuki purna bhakti.
Beliau menghadiahkan 2 rekomendasi:
1. Rekomendasi ijin pembukaan 9 program studi baru utk Universitas Yapis Papua.
2. Rekomendasi utk mengusulkan Rektor Universitas Yapis Papua bpk Dr. H. Muhdi B. Ibrahim, SE., MM sebagai calon Guru Besar.
Bpk Koordinator juga menyampaikan dr jumlah PT se Indonesia sebanyak 3.700 PT, Universitas Yapis Papua saat ini berada pada peringkat 700.
buat almamaterku UNIYAP

14/07/2015

Mohon maaf, laman akun ini akan dihapus, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

10/07/2015

Mohon maaf laman akun ini akan segerah ditutup. Salam,

09/07/2015

Detik2 laman ini mau di hapus, salam.

15/04/2015

Selamat Kepada Bpk/Ibu Dosen Untuk Lolos Masuk Data D1 SERDOS Tahun 2015, Info silahkan Liat diruang Dosen, Salam.

Gile..gile
29/10/2014

Gile..gile

24/09/2014

Kepada Yth,
Bpk/Ibu Dosen STIE PN JAYAPURA
Di -
Tempat
Dengan Hormat,
Disampaikan khusus buat bpk/ibu dosen berhubung ada perpindahan/perbaikan data laman forlap dikti, menyangkut data dosen yg berubah maka masing2 pihak operator PTS setempat meminta data untuk mengkonfirmasikan kepada pihak dikti. Data2 tersebut di antaranya sbb;
1. Ijasah + Transkip Nilai (S1-yg terakhir)
2. KTP yg masih berlaku (berdomisili di papua)
3. SK pangkat & SK Golongan (yg terupdate),(khusus dosen yayasan SK yg diinpasing dr kopertis).
4. Pas Photo 3*4 =1lmbr (terbaru).
Demikian informasih yg kami berikan, mohon untuk ditindak lanjuti. Salam hormat,,,

Jayapura, 23 September 2014
Sub. Operator Data EPSBED

ttd

NB:
* Data lama hilang (pc komputer rusak)

13/08/2014

2014 Twitter

08/08/2014

Surat Direktur Kelembagaan dan Kerjasama terkait Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi

Surat Nomor: 1897/E2.3/T/2013

Kepada Yth.:
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XII
3. Pemimpin Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Sehubungan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan terkait dengan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160/E/AK/2013 tanggal 1 Maret 2013 (terlampir), bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:

Proses pemberian perpanjangan izin penyelenggaraan program studi yang selama ini diberlakukan, sejak terbitnya surat edaran Nomor 160/E/AK/2013 tidak diberlakukan lagi dan ijin penyelenggaraan program studi disesuaikan dengan masa berlaku akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akareditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT);
Bagi program studi yang belum terakreditasi untuk segera mengajukan permohonan akreditasi ke BAN-PT, apabila dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat edaran Nomor 160/E/AK/2013 terbit belum mengajukan akreditasi maka izin prodi akan dicabut dan dinyatakan tidak sah;
Seluruh perguruan tinggi tetap wajib memberikan laporan dan validasi data semesteran program studi ke Ditjen Pendidikan Tinggi melalui laman www.evaluasi.dikti.go.id.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 20 Maret 2013
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama

Ttd.

Achmad Jazidie
NIP. 195902191986101001

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Ketua BAN-PT

08/08/2014

Surat Direktur Kelembagaan dan Kerjasama terkait Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi

Surat Nomor: 1897/E2.3/T/2013

Kepada Yth.:
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XII
3. Pemimpin Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian



Sehubungan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan terkait dengan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160/E/AK/2013 tanggal 1 Maret 2013 (terlampir), bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:

Proses pemberian perpanjangan izin penyelenggaraan program studi yang selama ini diberlakukan, sejak terbitnya surat edaran Nomor 160/E/AK/2013 tidak diberlakukan lagi dan ijin penyelenggaraan program studi disesuaikan dengan masa berlaku akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akareditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT);
Bagi program studi yang belum terakreditasi untuk segera mengajukan permohonan akreditasi ke BAN-PT, apabila dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat edaran Nomor 160/E/AK/2013 terbit belum mengajukan akreditasi maka izin prodi akan dicabut dan dinyatakan tidak sah;
Seluruh perguruan tinggi tetap wajib memberikan laporan dan validasi data semesteran program studi ke Ditjen Pendidikan Tinggi melalui laman www.evaluasi.dikti.go.id.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.



Jakarta, 20 Maret 2013
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama

Ttd.

Achmad Jazidie
NIP. 195902191986101001



Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Ketua BAN-PT

Address

Entrop
Jayapura
99224

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kampus Stie Port Numbay Jayapura posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share