13/01/2020
Dr. Abby F’Attul, SH, MH, Pakar Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unilam) Banjarmasin, menegaskan bahwa Penggeledahan sbg upaya paksa KPK, tetap dalam batas hukum yg berlaku.
Dr Abby melanjutkan bahwa :
• Tindakan OTT oleh KPK terhadap WS Komisioner KPU dan 3 Tsk lainnya sbg bukti keseriusan Pimpinan KPK Baru, Juga termasuk HM (anggota salah satu Parpol) yg disangkakan melalukan Suap terhadap WS.
• Perbuatan dan pernyataan WS adalah menjadi tanggung jawab pribadi WS, bukan KPU sbg Lembaga. Begitu p**a, keterkaitan HM tidak dalam konteks tanggung jawab PDI-P sbg kelembagaan, keterlibatan HM dalam suap ini adalah pribadi yg tdk ada korelasinya dg Parpol, karena itu Penggeledahan sbg
tindakan upaya paksa lanjutan tetap harus dilakukan KPK,
• Upaya Penggeledahan maupun Penyitaan agar tdk meluas tanpa
Arah, tapi Limitatif thd obyek geledah yg terkait dengan perkara atau kasus dr pelaku individual/pribadi tersebut, jadi obyek geledah sebaiknya terbatas pada tempat secara individual dr WS dan HM, bukan obyek kelembagaan KPU dan Parpol itu sendiri . Ini utk menghindari penyakahgunaan wewenang KPK dlm pelaksanaan upaya paksa dan terjadinya Pra Peradilan,
• Dg dmk, Upaya Paksa tetap berbasis pada Regulasi dan norma2 Negara Hukum .
Pertanyaanya Skrng, Apakah benar demikian?