13/04/2024
Assalamu'alaikum
BAGAMANA PANDANGAN FIQH ISLAMI TENTANG TES DNA UNTUK NASAB ?
Telah IJMA' (Sepakat) FUQAHA' (Pakar Fiqh) MADZHAB EMPAT Bahwa TES DNA TIDAK BISA DI PAKAI UNTUK MENETAPKAN NASAB SESEORANG
Dalam kitab
(ุงูุฅูุงุถุฉ ูู ุฃุฏูุฉ ุซุจูุช ุงููุณุจ ููููู ุจุงูุดูุฑุฉ ูุงูุงุณุชูุงุถุฉ ุ ุต: ูกูฉ ุ ุทุจุนุฉ ุงูู
ูุชุจ ุงูุฅุณูุงู
ู)
Di jelaskan bahwa: ๐
Tes DNA tidak bisa dipakai menetapkan nasab seseorang yang jauh masanya (waktunya), TES DNA hanya bisa di pakai untuk mengetahui bahwa ini anak Fulan ini hasil hubungan dengan si Fulanah di zaman sekarang, dan Bapaknya mengingkari bahwa dia bukan anaknya seperti dalam kasus anak zina, maka di tes DNA.
Kalau sudah jelas anak Fulan ini adalah hasil pernikahan yang sah dengan si Fulanah dan dia di kenal oleh masyarakat luas, maka tidak perlu membutuhkan tes DNA.. cukup hanya dengan ุงูุดูุฑุฉ ูุงูุฅุณุชูุงุถุฉ (dikenal umum oleh masyarakat dan tersebar luas di mana mana), Seperti contoh: Ini Habib A, Habib B, Habib C keturunan Dzurriyah Rasulullah ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
dari si D Dst, ini si Zaid anaknya si Umar, rumahnya di sebelah sana RT 04, RW 05 .. sudah di kenal masyarakat sekitar tersebar luas kemasyhurannya dan ketenarannya...
Orang yang menuduh pihak lain bernasab palsu, sedangkan pihak yang dituduh itu memiliki bukti pernikahan yang sah, maka sang penuduh wajib di-qadzaf (dihukum cambuk 80x).
Semua Orang