PonPes Bani Al - Muntasyier

PonPes Bani Al - Muntasyier Pondok Pesantren Bani Al - Muntasyier Tempat Mencari Ilmu Nahwu,Sorof,fiqih,Dll

Haul almarhum almaghfurlah Pangersa al'alim al'alamah syekh KH. Muhtadi mawardi bin KH. Ahmad Mawardi Manggungiaya
27/04/2024

Haul almarhum almaghfurlah
Pangersa al'alim al'alamah syekh KH. Muhtadi mawardi bin KH. Ahmad Mawardi
Manggungiaya

05/04/2024
10/11/2023

بِسْــــــــمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِـــــيْـــــمِ

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Subuh ngantuk.
Ingatlah bahwa kita akan tidur selamanya.

Dzuhur sibuk kerja.
Ingatlah bahwa bekal kita diakhirat cuma amal ibadah bukan harta.

Ashar sibuk di jalan.
Ingatlah perjalanan kita diakhirat sangat panjang.

Maghrib nonton tv.
Ingatlah kita yang akan menjadi tontonan para Malaikat.

Isya kopdar/nongkrong/diskotik.
Ingatlah bahwa di Neraka ada minuman dari nanah dan darah.

Apa kita harus wafat dulu baru percaya?.

"Jika kaki yang kamu miliki saja tidak bisa membawamu mendatangi sholat, lalu bagaimana kamu mengharapkan kakimu itu akan membawamu ke syurga?"

Yuk muhasabah diri kita.
Jangan pernah tinggalkan sholat bagaimana pun kondisi kita, karna sholat adalah perintah-Nya dan sholat dapat menyelamatkan kita di dunia dan akhirat.

Fb. Qalam Ilmu ✍️

09/11/2023

KENAPA HARUS MANDI JUNUB BUKAN WUDHU SJ?

KAIDAH KE 24 KITAB ASYBAH WAN NADHOIR:

ما أوجب أعظم الأمرين بخصوصه لا يوجب أهونهما بعمومه

“Sesuatu yang dengan kekhususannya telah menetapkan yang lebih besar di antara dua perkara itu tidak bisa menetapkan yang lebih ringan dengan keumumannya.”

Contoh:

~Had zina statusnya lebih tinggi dari pada ta’zir (أعظم الأمرين ). Pelaksanaan had zina adalah dengan dicambuk 100 kali jika ghoiru muhson dan dihukum rajam jika muhson. Apabila hukuman ini sudah diterapkan pada pelaku zina maka secara otomatis sudah dapat Menggugurkan tuntutan ta’zir.

~Masuk rumah orang lain tanpa izin itu haram dan dapat dituntut, tetapi hukumannya ringan. Mencuri motor juga haram dan bisa dituntut, tetapi hukumannya lebih berat. Jadi jika ada orang memasuki rumah orang lain dengan tanpa izin, lalu mencuri motor, maka yang dihukumkan adalah mencuri motornya, sedang masuk tanpa izin tadi tidaklah dituntut.

Demikian p**a sebagaimana yang kita ketahui bahwa segala sesuatu yang keluar dari kemaluan atau a**s dalam bentuk apapun itu mewajibkan wudhu, tapi air sperma dikecualikan dari hal ini, dikarenakan keluarnya mani sudah mewajibkan mandi yang notabenenya lebih berat dari pada wudhu dengan sifat khususnya (yakni karena benda yang keluar yaitu mani), maka tidak dapat mewajibkan wudhu dengan sifat umumnya (yakni mani sebagai benda yang juga keluar dari kemaluan sebagaimana air seni).

Referensi:

Asybah Wan Nadhoir hal. 205:

(الْقَاعِدَةُ الرَّابِعَةُ وَالْعِشْرُونَ: مَا أَوْجَبَ أَعْظَمَ الْأَمْرَيْنِ بِخُصُوصِهِ لَا يُوجِبُ أَهْوَنَهُمَا بِعُمُومِهِ)

ِ ذَكَرَهَا الرَّافِعِيُّ, وَفِيهَا فُرُوعٌ:

مِنْهَا: لَا يَجِبُ عَلَى الزَّانِي التَّعْزِيرُ بِالْمُلَامَسَةِ وَالْمُفَاخَذَةِ فَإِنَّ أَعْظَم الْأَمْرَيْنِ وَهُوَ الْحَدُّ قَدْ وَجَبَ.

وَمِنْهَا: زِنَا الْمُحْصَنِ. لَمْ يُوجِبْ أَهْوَنَ الْأَمْرَيْنِ وَهُوَ الْجَلْدُ بِعُمُومِ كَوْنِهِ زِنًا خِلَافًا لِابْنِ الْمُنْذِرِ.

وَمِنْهَا: خُرُوجُ الْمَنِيّ، لَا يُوجِبُ الْوُضُوءُ عَلَى الصَّحِيحِ بِعُمُ

09/11/2023

Sebagian ayah dan wali di zaman ini, karena meremehkan ajaran Islam/ketidaktahuannya.

hanya memperdulikan penampilan palsu dan urusan fana ketika menikahkan anak perempuannya.

Mereka mengabaikan apa yang lebih baik dan kekal (Masalah llmu dan pengamalan ilmu yang membuahkan takwa serta akhlak yang baik)

“ sampai-sampai mereka menyelidiki dengan cermat gaji dan harta benda calon suami untuk anaknya itu ”

Mereka tidak peduli untuk mengetahui akhlak dan agamanya calon suami anaknya, malah mereka akan berpaling dari orang yang kuat agamanya dan akhlaknya yang lurus kecuali dia mempunyai cukup uang untuk membuatnya layak dihormati dan dihormati di mata mereka.

📖 : Kitab Budurussa'adah
_______________
Nasihat yang bagus dari Hasan al-Bashri ketika ia ditanya sama seorang laki-laki yang akan menikahkan putrinya. Sebagaimana nasihat yang bagus ni saya temukan dikitab Ithaf As-Saadah li al-Muttaqiin Syarh Ihya 'Uluumiddin, Imam Az-Zabidi.

و قال رجل للحسن : قد خطب ابنتي جماعة فمن أزوجها ؟قال: ” زوجها ممن يتقي الله ، فإن أحبها أكرمها ، وإن أبغضها لم يظلمها"

Seorang laki-laki berkata sekaligus bertanya kepada Al Hasan (yakni Hasan al Bashri) : “Putriku telah dipinang banyak orang. Maka dengan siapakah aku nikahkan putriku itu? Mendengar pertanyaan tersebut maka Al Hasan mengatakan :

“ Nikahkanlah putrimu dengan orang yang bertakwa. Karena orang yang bertakwa itu jika mencintai istrinya maka ia akan memuliakannya dan apabila membencinya maka ia tidak akan menzaliminya.”

Dalam hadis lain dengan sanad yang shahih, dikatakan :
من زوج كريمته من فاسقٍ فقد قطع رحمها

“ Siapa saja yang mengawinkan anak perempuannya dengan orang fasik, maka dia telah memutuskan tali kekeluargaan dengan anaknya itu.”

04/11/2023

** 10 KEUTAMAAN SHALAT TEPAT WAKTU, BUKTI DI HARI KIAMAT HINGGA DIHAPUSKAN DOSA ***

Sholat tepat waktu memiliki banyak keutamaan.
Keutamaan Shalat Tepat Waktu selain mendapat pahala karena merupakan amalan utama, penghapus dosa, serta dijauhkan dari sifat munafik.

Shalat bukan hanya rutinitas ibadah yang dikerjakan lima waktu dalam sehari. Sebab, shalat menjadi bukti keimanan dan ketaatan seorang Muslim dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:

فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

Artinya:
“Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa).
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.
(QS. al-Nisa’ [04]: 103)

Adapun dalil hadits mengenai kewajiban shalat di antaranya adalah hadits yang terdapat dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim:

فَرَّضَ اللهُ على أُمَّتِى لَيْلَةَ الإِسْرَاءِ خَمْسِيْنَ صَلاَةً فَلَمْ أَزَلْ أُرَاجِعُهُ وأَسْأَلهُُ ُالتَّخْفِيْفَ حَتّى جَعَلَهَا خَمْسًا فِىْ كُلِّ يَوْمٍ ولَيْلَةٍ

Artinya: “Allah SWT pada malam Isra’ mewajibkan atas umatku lima puluh shalat, kemudian aku terus-menerus kembali kepada Allah dan memohon keringan sehingga Allah menjadikannya menjadi lima shalat sehari semalam.”

Shalat fardhu yang wajib dikerjakan oleh segenap umat Islam adalah shalat lima waktu.
Yaitu, shalat zhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan subuh.

Berikut 10 keutamaan shalat tepat waktu:

1. AMALAN UTAMA

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ الصَّلَاةُ لِوَقْتِهَا وَبِرُّ الْوَالِدَيْنِ ثُمَّ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Dari Ibn Masud radliallahu anhu, bahwa seorang laki-laki pernah bertanya Nabi shallallahu alaihi wasallam, amalan apa yang paling utama? Nabi menjawab: "Shalat tepat pada waktunya, berbakti kepada kedua orang tua, dan jihad fi sabilillah."
(HR. Bukhari) [No. 7534 Fathul Bari]

01/11/2023

السلام عليكم...
KEBIASAAN MANUSIA YG MEMANGGIL TEMANNYA DGN PANGGILAN "ANJING ATAU BABI

وقد قال سعيد بن المسيب رحمه الله: " لا تقل لصاحبك ياحمار ، يا كلب ، يا خنزير ، فيقول لك يوم القيامة : أتراني خلقت كلبا أو حمارا أو خنزيرا " انتهى."مصنف ابن أبي شيبة" (5/282).“

Jangan kamu berkata kepada temanmu:
Wahai keledai, wahai anjing,wahai babi.
Maka dia berkata pada hari kiamat:
“Apakah kamu melihatku, bahwa aku diciptakan sebagai anjing, atau keledai, atau babi.” )HR. Ibnu Abi Syaibah, dan padanya dari Mujahid dan selainnya( Lihat: Mu’jam Al-Manahi Al-Lafzhiyyah, hal: 351
وقال إبراهيم النخعي رحمه الله :" كانوا يقولون : إذا قال الرجل للرجل : يا حمار ، يا كلب ، يا خنزير ، قال الله له يوم القيامة : أتراني خلقت كلبا أو حمارا أو خنزيرا " انتهى." مصنف ابن أبي شيبة " (5/283)

Dan Ibrahim An Nakha’I rahimahullah mengatakan:“Mereka )para tabi’in( dahulu mengatakan, jika seseorang mencela orang lain denganperkataan wahai keledai, wahai anjing,wahai babi maka kelak Allah akan bertanya kepadanya di hari kiamat:
‘apakah engkau melihat Aku menciptakan )dia( sebagai anjing atau keledai atau babi?Mushanaf Ibnu Abi Syaibah 5/283

قال الإمام النووي رحمه الله :" من الألفاظ المذمومة المستعملة في العادة قوله لمن يخاصمه :يا حمار ، يا تيس ، يا كلب ، ونحو ذلك ،فهذا قبيح لوجهين :أحدهما : أنه كذب .والآخر : أنه إيذاء " انتهى." الأذكار " (ص/365)
An Nawawi rahimahullah mengatakan:
“Diantara lafadz yang tercela yang biasa digunakan orang untuk mencela orang yang berselisih denganya adalah perkataan wahai keledai, wahai kambing, wahai anjing atau semacamnya.
Perkataan ini tercela dari dua sisi
* Itu merupakan dusta
* Itu merupakan gangguan terhadap orang lain
Al Adzkar hal. 365

والله أعلم .


16/09/2023

Santriyat BHMOETZ

Address

Jln. Singaperbangsa
Karawang

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PonPes Bani Al - Muntasyier posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The University

Send a message to PonPes Bani Al - Muntasyier:

Share