UPPM Poltekkes Kemenkes Kendari

UPPM Poltekkes Kemenkes Kendari UPPM merupakan salah satu Unit di Poltekkes Kemenkes Kendari yang menyelenggarakan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.

Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM) Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kendari merupakan unit yang melaksanakan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Diharapkan hasil-hasil penelitian yang dilaksanakan dapat diaplikasikan serta dimanfaatkan oleh dan untuk masyarakat melalui kegiatan pengabdian

kepada masyarakat sekaligus pengembangan pengetahuan dibidang pengajaran. Dalam upaya mewujudkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan standar mutu yang tinggi maka perlu peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian, publikasi, HAKI serta pengabdian kepada masyarakat dengan mengembangkan kemitraan dengan instansi dan stakeholder .

11/05/2014

TAHAPAN PELAKSANAAN PENELITIAN MANDIRI
Pengajuan proposal dilakukan dengan mengikuti tahapan berikut:
1. Proposal disusun oleh dosen di Jurusan mengikuti format yang ada pada Panduan Penelitian Mandiri.
2. Kasub. Unit PPM Jurusan bersama-sama Ketua Jurusan/Prodi melakukan seleksi administratif terhadap proposal yang masuk.
3. Ka. sub. Unit PPM Jurusan mengirimkan 3 (tiga) rangkap Proposal Penelitian Mandiri kepada Unit PPM Rektorat paling lambat pada tanggal 31 Januari (untuk periode I), dan pada tanggal 31 Juli (untuk periode II ).
4. Unit PPM Rektorat menjadwalkan waktu presentasi Proposal untuk setiap jurusan dan mengirimkan Proposal ke Tim Pakar.
5. Presentasi Proposal dapat dilakukan di Rektorat atau masing-masing Jurusan yang dihadiri oleh tim UPPM Rektorat, Kasub. Unit PPM Jurusan, dan Tim Reviewer Rektorat/Jurusan (biaya pelaksanaan dibebankan pada Institusi/masing-masing Peneliti). Jadwal presentasi periode I pada bulan Februari, dan periode II pada bulan Agustus.
6. Setelah selesai presentasi Proposal, Unit PPM Jurusan melaporkan hasil presentasi ke Unit PPM Rektorat.
7. Peneliti wajib memperbaiki Proposal terlebih dahulu sesuai dengan feedback yang diberikan oleh Tim Reviewer untuk kemudian dibuatkan Protokol penelitian. Protokol yang melibatkan subyek manusia atau hewan percobaan sebagai sampel harus dilengkapi dengan persetujuan subyek penelitian (informed consent) dan diajukan ke Tim Kaji Etik untuk dilakukan Kaji Etik. Tim Kaji Etik akan memberikan surat persetujuan etik (ethical clearance).
8. Protokol yang sudah lengkap dikirimkan kembali kepada Unit PPM Rektorat, dan penelitian mandiri baru dapat dilaksanakan.
9. Selama penelitian berlangsung, Unit PPM Jurusan bekerjasama dengan Unit PPM Rektorat melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi.
10. Peneliti diwajibkan menulis laporan akhir hasil penelitian dalam bahasa Indonesia yang baik, serta abstrak yang harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Selain abstrak, laporan harus mengandung bab-bab utama, pendahuluan, tujuan penelitian, metoda, hasil-hasil dan diskusi (format terlampir). Setelah penelitian selesai, peneliti harus menyerahkan 2 (dua) copy laporan akhir hasil penelitian kepada Unit PPM Rektorat sebagai arsip.

Address

Jalan Jend. A. H. Nasution. No. G. 14 Anduonohu
Kendari
93232

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 16:00

Telephone

081341507029

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when UPPM Poltekkes Kemenkes Kendari posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The University

Send a message to UPPM Poltekkes Kemenkes Kendari:

Share