LMND Korfak HUKUM UHO

LMND Korfak HUKUM UHO LMND adalah Organisasi Perjuangan dalam pembebasan Masyarakat tertindas! Bangun Persatuan Nasional, Menangkan Pancasila!!

16/08/2020
08/07/2020
07/03/2020

17/02/2020

LMND.or.id- Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Muhammad Asrul menilai tindakan teror dan pengepungan terhadap sekretariat Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) merupakan [...]

29/01/2020

LMND.or.id- Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) telah menyelesaikan seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan pelatihan ‘Digital Marketing dan Kewirausahaan’ di Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah [...]

24/01/2020

LMND.or.id- Di era sekarang ini, kemajuan teknologi begitu cepat dan pesat, serta menjadi satu instrumen kekuatan besar untuk menggenggam dan menaklukkan dunia. Mereka yang lamban [...]

19/12/2019

Menyikapi Sambutan presiden Jokowi dalam acara Musrenbangnas pada tanggal 16 Desember 2019 di istana Negara. Dalam acara tersebut pemerintah Jokowi memfokuskan untuk mengatasi problem ekonomi [...]

03/12/2019

Alokasi Anggaran 20 Persen untuk Pendidikan Tak Cukup - indopos.co.id - Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk sektor pendidikan

Siaran Pers EN-LMNDTolak Kenaikan Iuran BPJS, Cabut Perpres no. 75 Tahun 2019Kebijakan tentang kenaikan iuran BPJS yang ...
05/11/2019

Siaran Pers EN-LMND

Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Cabut Perpres no. 75 Tahun 2019

Kebijakan tentang kenaikan iuran BPJS yang akan berlaku per 1 Januari 2020 sebagaimana tertuang dalam Perpres no. 75 tahun 2019 sangatlah mencemaskan rakyat.

Kenaikan iuran BPJS dengan nominal yang sangat signifikan di tengah situasi ekonomi yang buruk dan mencekik, biaya kebutuhan hidup naik dan sulitnya lapangan pekerjaan menambah kesengsaraan rakyat.

Padahal, Jaminan Sosial sebagai hak yang harus dinikmati setiap warga dan tanggungjawab negara sebagai penyedia fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak sudah diatur dalam amanah Konstitusi UUD 1945 pasal 34.

BPJS sebagai penyelenggara adalah wujud negara dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional dan warga negara sebagai pesertanya. Ini seturut dengan semangat UU no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU no. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara, yang terjadi adalah BPJS berlogika asuransi, relasi penyedia jasa (kesehatan) dan konsumen. Seharusnya negara (pemerintah) melindungi rakyatnya. Penyelenggaraannya pun mengalami defisit dari tahun ke tahun. Evaluasi sistem dan audit keuangan dalam tubuh BPJS harus dilakukan.

Persoalan mendasar belum terselesaikan, muncul kebijakan yang sewenang-wenang. Kebijakan dalam Perpres no. 75 tahun 2019 ini tidak mempertimbangkan realitas keadaan ekonomi, pertimbangan historis penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional selama ini, aspirasi demokratis masyarakat, serta prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Oleh karena itu, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi menyatakan sikap:

1. Menolak Kenaikan Iuran BPJS dan Cabut Perpres no.75 tahun 2019
2. Evaluasi sistem dan audit keuangan BPJS
3. Perbaiki fasilitas kesehatan

Sehubungan dengan pernyataan sikap ini, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengundang kawan-kawan pers untuk peliputan aksi pada:

Hari, Tanggal: Rabu, 6 November 2019
jam: 10.00 WIB sampai selesai
Titik kumpul: Taman Aspirasi Monas
Titik Aksi: Depan Istana Negara

Demikian siaran pers ini, terima kasih.

Jakarta, 5 November 2019
Eksekutif Nasional LMND
Muhammad Asrul (Ketua Umum)
Reza Renaldi Wael (Sekretaris Jendral)

Address

Universitas Halu Oleo
Kendari

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LMND Korfak HUKUM UHO posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share