04/04/2017
pemberian Beasiswa PPA tahun 2017
Untuk dapat menjadi calon penerima Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik, mahasiswa harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai berikut :
A. Persyaratan
Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik diberikan kepada mahasiswa :
a. Jenjang S1/Diploma IV serendah-rendahnya pada semester 2 dan setinggi- tingginya pada semester VII (belum dinyatakan lulus pada tahun 2017).
b. Jenjang Diploma III, serendah-rendahnya pada semester 2 dan setinggi-tingginya pada semester V (belum dinyatakan lulus pada tahun 2017).
c. Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik disekolah, khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d XII dan direkomendasikan oleh kepala sekolah.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta dengan melampirkan berkas sebagai berikut :
a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif;
b. Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh KemristekDikti dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional;
c. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
d. Rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta;
e. Fotokopi Kartu Keluarga.
f. Melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi bidang akademik;
B. Penetapan
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai urutan prioritas sebagai berikut ;
a. Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi;
b. Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan;
c. Mahasiswa yang memiliki prestasi ada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran minat dan bakat) tingkat internasional/dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional;
d. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
C. Jangka Waktu Pemberian
Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik diberikan selama dua belas bulan mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2017, dengan realisasi sebagai berikut :
- Realiasasi Tahap I diberikan pada bulan Juni 2017, untuk bagian bulan Januari sampai dengan Juni 2017;
- Realisasi Tahap II diberikan pada bulan Oktober 2017, untuk bagian bulan Juli sampai dengan Desember 2017.