01/05/2026
Reformasi 1998 menegaskan penataan ulang relasi sipilโmiliter, dengan memastikan militer tunduk pada prinsip negara hukum, supremasi sipil, serta akuntabilitas yang transparan dan setara di hadapan hukum.
Namun hingga kini, peradilan militer masih menyisakan persoalan. Yurisdiksi eksklusif, proses tertutup, dan potensi konflik kepentingan
menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi dan imparsialitas lembaga tersebut.
Mengajak seluruh mahasiswa, akademisi, pegiat masyarakat sipil, dan masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam diskusi publik yang diselenggarakan atas kerja sama Departemen Ilmu Politik FISIP Unhas dan Imparsial, bertajuk:
*โMenggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer menuju Peradilan Umum.โ*
๐
Selasa, 5 Mei 2026
๐ 13.00 โ 16.00 WITA
๐ Aula Prof. Syukur Abdullah, FISIP Unhas
๐ฅ Live Streaming: YouTube Departemen Ilmu Politik Unhas
Terbuka untuk umum.