Fakultas Hukum Unhas

Fakultas Hukum Unhas Halaman Resmi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

05/04/2026
Penerimaan Anggota Tim Riset Thematic Research Group Waste Management Law (TRG WasteMLaw) Fakultas Hukum Universitas Has...
22/02/2026

Penerimaan Anggota Tim Riset Thematic Research Group Waste Management Law (TRG WasteMLaw) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Terpujilah wahai engkau, Ibu, Bapak GuruNamamu akan selalu hidup dalam sanubarikuSemua baktimu akan kuukir di dalam hati...
25/11/2025

Terpujilah wahai engkau, Ibu, Bapak Guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
Sebagai prasasti terima kasihku untuk pengabdianmu
Engkau bagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa
Tanpa tanda jasa

Fakultas Hukum Unhas menggelar Kuliah Umum dengan menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Plt. Wakil Ja...
25/11/2025

Fakultas Hukum Unhas menggelar Kuliah Umum dengan menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Plt. Wakil Jaksa Agung RI) & Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. dengan tema “Deferred Prosecution Agreement dalam KUHAP 2025”. Kegiatan berlangsung pada Kamis (20/11) di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H., FH Unhas dan dibuka secara resmi oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Turut hadir Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. Bertindak sebagai moderator yakni Ketua Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Prof. Asep menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia diarahkan menjadi lebih modern, efisien, serta berorientasi pada pemulihan dan kepatuhan hukum, sejalan dengan agenda besar RPJPN 2025–2045 dan penyusunan KUHAP 2025. Ia menjelaskan bahwa DPA merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan Jaksa menunda penuntutan terhadap korporasi dengan syarat menjalankan berbagai kewajiban, seperti restitusi, perbaikan tata kelola, dan kerja sama dengan penegak hukum. Mekanisme ini dinilai lebih efektif dalam menangani kejahatan ekonomi dan korporasi, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Ia juga menyoroti praktik DPA di Amerika Serikat, Inggris, dan Belanda, serta berbagai kasus global seperti Rolls Royce dan Airbus sebagai bukti efektivitas mekanisme ini.
Prof. Asep juga menekankan bahwa pengaturan DPA dalam KUHAP 2025 menjadi bagian penting dari transformasi penegakan hukum Indonesia menjelang Indonesia Emas 2045. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat supremasi hukum, meningkatkan pemulihan aset negara, serta menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan.

Fakultas Hukum Unhas menggelar kegiatan Pembinaan Mahasiswa Hukum (PMH) Tahap II pada Sabtu-Minggu (15-16/11) di Aula So...
25/11/2025

Fakultas Hukum Unhas menggelar kegiatan Pembinaan Mahasiswa Hukum (PMH) Tahap II pada Sabtu-Minggu (15-16/11) di Aula Soebarkah SPN Batua Polda Sulsel dengan mengusung tema “Konstruksi Nalar Berpikir Hukum dalam Paradigma Penelitian sebagai Instrumen Transformasi Sosial”. PMH Tahap II ini diselenggarakan oleh BEM FH Unhas dengan pelaksana teknis Angkatan Addendum 2023 dan diikuti oleh 546 Mahasiswa dari Angkatan 2025 dan Angkatan 2024. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bid. Akademik dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., didampingi Presiden BEM FH Unhas Muhammad Dzaky Arya Nauval.
Hadir sebagai pemateri antara lain, Agus Amri, S.H., M.H., C.L.A. (Argumentasi Hukum), Mappabali, S.H. (Lawpreneur : Sinergi Kewirausahaan dan Profesi Hukum), Ketua MKM FH Unhas Muhammad Ali Islam Bahmi (Sejarah KEMA dan Butir-Butir Konstitusi), M. Yusuf Syamsuddin, S.H., M.H. (Menjadi Mahasiswa : Motivasi, Peran, dan Perjalanan) dan Hartono Tasir Irwanto, S.H., M.H. (Hukum dalam Pusaran Ilmu Pengetahuan).
Kegiatan PMH Tahap II merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian orientasi dan pembinaan mahasiswa baru di Fakultas Hukum Unhas. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membentuk pola pikir mahasiswa hukum yang kritis, sistematis, dan berbasis penelitian. Mahasiswa diarahkan untuk memahami bahwa penyusunan argumentasi hukum yang kuat harus ditopang oleh data, analisis ilmiah, serta metode penelitian yang benar. Pendekatan tersebut diharapkan menumbuhkan kesadaran bahwa hukum memiliki peran sentral dalam mendorong perubahan sosial, memperbaiki kebijakan publik, dan memberikan solusi atas problem masyarakat.
Selain itu, PMH Tahap II dirancang sebagai sarana pembentukan karakter mahasiswa yang berintegritas, bertanggung jawab, dan siap menghadapi tantangan perkembangan hukum kontemporer. Dengan demikian, PMH Tahap II tidak hanya menjadi forum penguatan akademik, tetapi juga wadah strategis dalam menyiapkan mahasiswa sebagai agen transformasi sosial melalui pemahaman hukum yang mendalam dan berbasis penelitian.

Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Kuliah Umum dengan menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Neg...
18/11/2025

Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Kuliah Umum dengan menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dengan topik “Quo Vadis Rezim Perampasan Aset”. Kegiatan berlangsung pada Jumat (14/11) di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H., FH Unhas dan dibuka secara resmi oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Turut hadir Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. beserta Asbin Kejati Sulsel Abdillah, S.H., M.H. dan Aspidum Kejati Sulsel Teguh Suhendro, S.H., M.Hum.
Prof. Narendra mengawali diskusi dengan memberikan analogi untuk memudahkan pemahaman mengenai konsep perampasan aset. Ia menekankan bahwa perampasan aset bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi juga instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara dan memberantas tindak pidana, terutama korupsi. Prof. Narendra menjelaskan perbedaan mendasar antara penyitaan dan eksekusi aset, dua proses hukum yang sering disalahpahami. Ia menyoroti tantangan pembuktian yang kerap muncul, khususnya dalam mengaitkan aset dengan aktivitas kriminal, serta kerumitan penyelesaian aset warisan yang terkait dengan pelaku tindak pidana.
Selain membahas praktik yang berlaku di Indonesia, Prof. Narendra turut memaparkan perbandingan dengan praktik hukum internasional. Ia memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat sistem perampasan aset di Indonesia, termasuk perlunya regulasi yang lebih jelas, mekanisme pembuktian yang lebih efektif, dan peningkatan koordinasi antar-lembaga penegak hukum.

Fakultas Hukum Unhas menggelar Sidang Promosi Doktor dalam Bidang Ilmu Hukum pada Jumat (14/11) dengan Promovendus Asti ...
18/11/2025

Fakultas Hukum Unhas menggelar Sidang Promosi Doktor dalam Bidang Ilmu Hukum pada Jumat (14/11) dengan Promovendus Asti Dwiyanti, yang mempertahankan Disertasi berjudul “Urgensi Kedudukan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana.” Dalam sidang tersebut, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. hadir sebagai Penguji Eksternal dan menyampaikan serangkaian catatan substantif yang memperkaya diskursus akademik terkait topik justice collaborator. Sidang Promosi dipimpin oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dan bertindak sebagai Promotor Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., serta Ko-Promotor Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. dan Prof. Dr. Muhadar, S.H., M.S. Hadir sebagai Penguji Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H., Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA., Dr. Nur Azisa, S.H., M.H. dan Dr. Wiwie Heryani, S.H., M.H.
Prof. Narendra menekankan pentingnya memasukkan landasan normatif dan filosofis ke dalam analisis, terutama mengingat isu ini berkaitan dengan kebijakan jangka panjang dalam RPJPN, termasuk mandat mengenai transformasi sistem penuntutan dan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA). Ia juga menyoroti perkembangan RUU KUHAP yang telah memuat gagasan perjanjian penuntutan dan mediasi penal, meski menurutnya pembahasan mengenai regulasi tersebut sebaiknya ditempatkan dalam catatan kaki karena masih dalam proses legislasi.
Dalam evaluasi metodologisnya, Prof. Narendra mengingatkan adanya kecenderungan “jump to conclusion” apabila kesimpulan hanya didasarkan pada dua atau tiga putusan. Ia mendorong penggunaan rentang data yang lebih panjang serta perbandingan dengan praktik negara lain, terutama ketika jumlah kasus di Indonesia masih terbatas. Masukan juga diberikan agar peneliti berhati-hati menggunakan kasus yang pernah mereka tangani sebagai praktisi, karena berpotensi menimbulkan bias akademik. Diskusi berkembang pada posisi Surat Edaran Mahkamah Agung yang secara teori tidak mengikat pihak ketiga, namun dapat memperoleh bobot yurisprudensial ketika secara konsisten diikuti oleh para hakim.

Address

Jalan Perintis Kemerdekaan KM. 10
Makassar
90245

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Fakultas Hukum Unhas posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The University

Send a message to Fakultas Hukum Unhas:

Share