18/11/2025
Fakultas Hukum Unhas menggelar Sidang Promosi Doktor dalam Bidang Ilmu Hukum pada Jumat (14/11) dengan Promovendus Asti Dwiyanti, yang mempertahankan Disertasi berjudul “Urgensi Kedudukan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana.” Dalam sidang tersebut, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. hadir sebagai Penguji Eksternal dan menyampaikan serangkaian catatan substantif yang memperkaya diskursus akademik terkait topik justice collaborator. Sidang Promosi dipimpin oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dan bertindak sebagai Promotor Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., serta Ko-Promotor Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. dan Prof. Dr. Muhadar, S.H., M.S. Hadir sebagai Penguji Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H., Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA., Dr. Nur Azisa, S.H., M.H. dan Dr. Wiwie Heryani, S.H., M.H.
Prof. Narendra menekankan pentingnya memasukkan landasan normatif dan filosofis ke dalam analisis, terutama mengingat isu ini berkaitan dengan kebijakan jangka panjang dalam RPJPN, termasuk mandat mengenai transformasi sistem penuntutan dan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA). Ia juga menyoroti perkembangan RUU KUHAP yang telah memuat gagasan perjanjian penuntutan dan mediasi penal, meski menurutnya pembahasan mengenai regulasi tersebut sebaiknya ditempatkan dalam catatan kaki karena masih dalam proses legislasi.
Dalam evaluasi metodologisnya, Prof. Narendra mengingatkan adanya kecenderungan “jump to conclusion” apabila kesimpulan hanya didasarkan pada dua atau tiga putusan. Ia mendorong penggunaan rentang data yang lebih panjang serta perbandingan dengan praktik negara lain, terutama ketika jumlah kasus di Indonesia masih terbatas. Masukan juga diberikan agar peneliti berhati-hati menggunakan kasus yang pernah mereka tangani sebagai praktisi, karena berpotensi menimbulkan bias akademik. Diskusi berkembang pada posisi Surat Edaran Mahkamah Agung yang secara teori tidak mengikat pihak ketiga, namun dapat memperoleh bobot yurisprudensial ketika secara konsisten diikuti oleh para hakim.