21/06/2016
TRIBUN-TIMUR.COM , MAKASSAR -Direktur Politeknik Maritim AMI Makassar Amrin Rani SE MM berterima kasih atas penjelasan yang diberikan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) menyoal lembaga AMI Veteran Makassar yang sah.
“Kedatangan tim Evaluasi Kinerja Akademik Kemenristek Dikti yang dipimpin Prof Dr Supriadi Rustad ke Makassar, memberikan titik terang. Dan Dikti menyebut, Politeknik Maritim AMI yang sah. Kami juga mendukung langkah dikti menindak tegas,” ujar Amrin, Senin (20/6/2016).
Sebelumnya, Tim Evaluasi Kinerja Akademik Kemenristek Dikti melakukan inspeksi ke kampus Universitas Karya Dharma Makassar di bawah naungan Yayasan Karya Dharma Daerah Makassar(YKDDM), Selasa (14/6/2016) lalu.
Saat jumpa pers, Prof Supriadi bersama tim, Prof Dr Engkus Kuswanto MSi (Guru Besar Ilmu Komunikasi Unpad), Pro Ir Budi Santoso MS PhD (Guru Besar Teknik Kimia ITS), Sugiyanto,
dan Kristiantoro Nur Wahyono.
Hadir juga Koordinator Kopertis IX Prof Dr A Niartiningsih dan Sekpel Kopertis IX Dr Hawignyo MM. Prof Supradi menyebut kelembagaan Politeknik Maritim AMI Makassar Jl Nuri Baru No.1, sebagai lembaga yang legal atau sah dan AMI Veteran di bawah pengelolaan YKDDM, illegal.
Menurut Amrin, di tengah proses pendaftaran mahasiswa baru seperti sekarang ini, keberadaan Dikti dan Kopertis Wilayah IX Sulawesi, sangat penting. Apalagi masyarakat membutuhkan penjelasan yang sah terkait institusi perguruan tinggi yang memiliki izin dan berkualitas.
Amrin juga menguraikan, ada pihak lain yang mencaplok legalitas kampus yang pimpinnya saat masih bernama AMI Veteran milik Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) –kini sudah berubah menjadi Politeknik Maritim AMI.
Legalitas yang dicaplok itu ada dua, yakni Akreditasi ‘B’ dari Kemenristek Dikti No 298/SK/BAN-PT/Akred/PT/IV/2015 dan approval dari SK Dirjen Perhubungan Laut, Dephub/Dirjen Hubla No. 23/1/
16-04-2004.
“Dua legalitas itu dicaplok pihak tak bertanggung jawab. Tapi justru kami tahu, pihak itu tidak paham aturan, sebab approval itu hanya berlaku lima tahun sekali. Sedangkan terkait Akreditasi Institusi B, itu otomatis tak berlaku saat kami jadi Polimarim,” jelasnya.
Amrin didampingi Wadir 1 Capt Gusrah MMarE, Wadir 2 Mashudi Gani, Wadir 3 Muh Arsyad SE MM, Wadir 4 Drs Harry Katuuk SH MH MSi, Kabag Umum dan Keuangan Alfian SH MH, dan dua staf ahli Drs Juanda MM dan Drs Djafar Mappa MSi.
Terkait approval Ditjen Hubla, AMI Veteran yang awal 2016 lalu berubah jadi Polimarim, sudah empat kali mengalami approval sejak 2004. Termasuk satu kali approval ketika berubah jadiPolimarim AMI sekarang ini.
“Jadi soal approval itu, kami sudah punya tahun 2016. Jadi yang mencaplok punya kami tahun 2004, mereka itu tidak paham approval,” kata Amrin. (*)
Tribun Timur menyajikan berita terkini makassar, Indonesia, epaper dan mobile