24/09/2026
Di rak Rp20 ribu, pas bayar jadi Rp30 ribu. Emang boleh? ๐
Ternyata, nggak otomatis ikut harga di kasir.
Kalau harga yang dicantumkan berbeda dengan harga yang dikenakan saat pembayaran, maka yang berlaku adalah harga atau tarif yang lebih rendah. โ๏ธ
Dasarnya ada di Pasal 7 ayat (2) Permendag No. 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.
Jadi kalau: Harga tercantum Rp20.000
Harga saat bayar Rp30.000
โก๏ธ yang berlaku Rp20.000.
Tapi ingat, inti aturannya bukan โharga rak selalu berlakuโ, melainkan harga yang lebih rendah.
Makanya, biasakan cek harga sebelum bayar dan jangan ragu bertanya kalau ada perbedaan.
Pernah ngalamin harga di rak beda sama di kasir? ๐
Ceritain di komentar.
FH UNIZAR โ Belajar Hukum, Bertumbuh, Berdampak.
Konten ini bersifat edukasi hukum umum dan bukan pengganti konsultasi hukum untuk perkara tertentu.