24/02/2026
Serdang Bedagai — Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya bidang pengabdian kepada masyarakat, Fakultas Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum mengenai bahaya dan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika di Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat setempat, para guru, serta para pemuda yang antusias dalam memahami dampak hukum dan sosial dari penyalahgunaan narkotika. Dalam penyuluhan tersebut, tim pengabdian memberikan pemahaman terkait jenis-jenis narkotika, faktor penyebab penyalahgunaan, serta ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, peserta juga diberikan edukasi mengenai pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah peredaran narkotika, serta langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Diskusi interaktif turut mewarnai kegiatan ini, di mana peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan pengalaman yang berkaitan dengan permasalahan narkotika di lingkungan mereka.
Ketua tim pengabdian menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Kegiatan penyuluhan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Sei Bamban dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.