21/07/2019
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih menggunakan jalur zonasi, sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.
Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing.
Peserta didik bisa memiliki opsi maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki slot siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut.
Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah.
Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Umumnya, jalur zonasi memiliki kuota paling besar dari semua jalur penerimaan. Misalnya, di PPDB SMA Jawa Timur, kuota jalur zonasi adalah 50 persen, sedangkan di PPDB DKI Jakarta kuota yang disediakan untuk zonasi adalah 60 persen.
Sistem seleksi PPDB zonasi dilakukan dengan cara pemeringkatan, yang berbeda-beda di setiap provinsi. Akan tetapi, umumnya, pemeringkatan untuk jalur zonasi dilakukan dengan jarak, nilai UN, usia peserta didik, dan waktu mendaftar.
Di PPDB SMA Jatim misalnya, seleksi dilakukan berdasarkan pada pemeringkatan berdasarkan zona dengan kuota sebesar 50 persen, yaitu pemeringkatan yang berdasarkan jarak tempat tinggal dalam zona dengan sekolah yang dipilih.
Jika jarak sama, maka pemeringkatan berdasarkan nilai Ujian Nasional dan waktu pendaftaran.
Pemeringkatan berdasarkan nilai UN dengan kuota sebesar 20 persen, pemeringkatannya berdasarkan nilai UN. Jika terdapat kesamaan nilai, maka diperingkat berdasarkan urutan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, dan Bahasa Inggris.
Jika masih terdapat kesamaan, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Sementara itu di PPDB SMA DKI Jakarta, seleksi PPDB dilakukan dengan urutan nilai rata-rata hasil UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah, urutan pilihan sekolah, usia Calon Peserta Didik Baru, dan waktu mendaftar.
Setiap jenjang yang membuka jalur zonasi PPDB memiliki pemeringkatan tertentu, tetapi umumnya pemeringkatan didasarkan pada nilai rata-rata hasil US/M-BN untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SD/Madrasah, urutan pilihan sekolah, usia Calon Peserta Didik Baru, dan waktu mendaftar.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, pada pelaksanaan PPDB tahun lalu, sistem zonasi masih kurang baik, sehingga masih perlu evaluasi dan perbaikan.
https://tirto.id/memahami-sistem-zonasi-sekolah-di-ppdb-2019-ecEz