BEM KM FE UNAND

BEM KM FE UNAND Official Fan Page BEM KM Fakultas Ekonomi Universitas Andalas

SALAM Bagi seluruh pemuda di Indonesia :D
28/10/2013

SALAM Bagi seluruh pemuda di Indonesia :D

28/10/2013
14/10/2013

اَللّهُ اَكْبَرُ، اَللّهُ اَكْبَرُ، اَللّهُ اَكْبَرُ، لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّهُ اَللّهُ اَكْبَرُ، اَللّهُ اَكْبَرُ، وَلِلّهِ الْحَم.
Keluarga besar BEM KM FE UA mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1434 H, minal aidin walfaidzin, mohon maaf lahir dan batin :D

02/10/2013

PENGUMUMAN

Bersama ini diundang mahasiswa/i Fakultas Ekonomi Universitas Andalas Program Diploma III dan Program S1 untuk menghadiri Kuliah Umum Kewirausahaan oleh Novian Zen, SE., Ak., yang akan diadakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 4 Oktober 2013
Waktu : 14.00 – selesai
Tempat : Gedung PKM Lantai I Universitas Andalas, Limau Manis

Novian Zen, SE., Ak merupakan Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Andalas yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Itci Kayan Hutani. Sebelumnya ia juga pernah menduduki posisi Direksi PT. Inhutani I (Perseo), Pengurus IKA Unand Pusat dan Jabodetabek, Ketua Forum Komunikasi Keluarga Besar Akuntansi Unand (FKKBA), dan Ketua Umum KOPMA Unand,

Demikianlah kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Dekan,

dto

Prof. Dr. Tafdil Husni, SE., MBA
NIP. 196211201987021002

Tembusan:

Wadek di Lingkungan FEUA
Kajur di Lingkungan FEUA
Koordinator DIII dan Payakumbuh

15/08/2013
pelantikan pengurus BEM KM FE UA 2013/2014 :D
02/06/2013

pelantikan pengurus BEM KM FE UA 2013/2014 :D

28/05/2013

info- info
undangan terbuka
besok ada sosialiasasi terkait UKT (uang kuliah tunggal) dari pihak rektorat
ayoooo hadiri bersama2 d convention hall UNAND jam 8 pagi

tunjukkan kepedulian mu :D

jangan lpa ajak yang lain , kalau bisa juga ajak adik2 yang mau masuk unand ataupun yg sudah ketrma lwat SNMPTN agar menghadiri acara ini :D

TERIMA KASIH
_salam kominfo_

salah satu kasusnya= >Dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dan transportasi bus kampus Unand tahun 2007-2008, ters...
28/05/2013

salah satu kasusnya= >Dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dan transportasi bus kampus Unand tahun 2007-2008, tersangka belum ditetapkan.

http://hariansinggalang.co.id/kejati-hentikan-penyidikan-22-kasus/

PADANG (Defil, wartawan muda) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menghentikan penyidikan 22 kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Penghentian karena tidak ditemukan dua alat bukti yang menguatkan indikasi dugaan korupsinya.

27/05/2013

ROBLEMA UKT
OLEH : DEPARTEMEN LITBANG BEM KM UNAND
info- info....

Seperti yang telah sama – sama kita ketahui, uang kuliah tunggal (UKT) akan diterapkan pada tahun 2013 / 2014 mendatang, mungkin masih banyak yang tidak tahu apa itu UKT, bahkan sekedar kepanjangannya, padahal UKT ini sendiri sudah pasti akan diterapkan. Maksud dari UKT sendiri adalah uang yang akan dibayarkan oleh mahasiswa baru 2013 hanya satu kali tiap semester termasuk semester pertama yaitu membayar uang kuliah atau SPP (Surat Permintaan Pembayaran) saja, dimana sistem pembayarannya dihitung berdasarkan seluruh komponen biaya pendidikan baik itu biaya langsung maupun biaya tidak langsung yang dibagi secara merata ke tiap semester, dengan asumsi waktu kuliah 8 semester. Dengan artian, UKT tidak mengenal sumbangan dana pengembangan institusi (PI), dana praktikum, sumbangan bus kampus, biaya wisuda dan dana – dana lainnya.
Apa yang dipermasalahkan pada sistem UKT ini?
Sebetulnya dari pemahamannya, sistem ini mungkin terasa simpel,tidak rumit oleh perincian dana yang harus dibayarkan. Intinya kita membayar penuh satu semester sesuai biaya yang harus dibayar, tanpa memungut biaya-biaya lainnya. Tapi pada kenyataannya sistem seperti ini juga membutuhkan transparansi atas dana yang akan dibayarkan oleh mahasiswa baru, belum lagi masalah nominal dana yang akan dibayar per semester tersebut jauh lebih besar dari mahasiswa pada tahun ajaran sebelumnya.
Kemudian Landasan hukum yang digunakan untuk memberlakukan UKT ini adalah Surat Edaran yang dikirim oleh Dirjen Dikti No.97/E/KU/2013 pada tanggal 5 Februari 2013, dimana pada paragraf awal tertulis mengacu pada UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UUPT). Dan setelah dikaji pada UU tersebut dasar untuk mengeluarkan UKT adalah Pasal 88 ayat 5 yaitu “Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dalam Peraturan Menteri. Nah yang menjadi permasalahan adalah Peraturan Menteri yang nantinya akan menjadi dasar UKT yang kabarnya akan keluar bulan April, namun kenyataannya hingga hari ini (26 mei 2013, red) peraturan menteri itu pun belum keluar, tentulah hal ini menjadi pertanyaan, kenapa nilai nominal UKT di Unand sudah ditetapkan sedang UUPT sendiri masih dalam proses uji materi (judicial review) di mahkamah konstitusi (MK).
Berdasarkan keterangan yang BEM KM UNAND dapatkan dari Prof. Herri, meskipun nantinya UKT ini akan dibagi menjadi lima level sesuai dengan penghasilan dan pekerjaan orang tua dari mahasiswa, dimana level pertama (min 5% dari jumlah kuota mahasiswa baru) hanya membayar Rp 500,000,- di setiap fakultas yang ada di Unand, level kedua (5%) membayar 25 – 30 % dari total UKT, level ketiga (25%) membayar 40 – 50 %, level keempat (30%) membayar 70 – 75 %, dan level kelima (35%) membayar penuh UKT yang ditetapkan oleh Unand, dalam hal ini yang menjadi permasalahan berikutnya adalah belum adanya jaminan dari pihak Unand sendiri terkait tidak akan terjadinya manipulasi dalam hal penentuan pekerjaan orangtua oleh masing – masing calon mahasiswa baru, dan tentunya juga akan menimbulkan diskriminasi terhadap mahasiswa yang kurang mampu.
Selanjutnya berdasarkan keterangan tertulis Rektor di laman resmi Unand yang menyebutkan dana BOPTN (bantuan operasional perguruan tinggi negeri) untuk Universitas Andalas ‘hanya’ 24 milyar rupiah, jauh berbeda dengan PTN – PTN yang ada di Pulau Jawa misalnya UI yang mendapatkan BOPTN lebih dari 200 milyar, tentulah hal ini akan membuat kesenjangan kemajuan antar PTN di Indonesia sesal Rektor Universitas Andalas Dr. H. Werry Darta Taifur S.E M.A.
Sedangkan menurut Prof. Herri selaku WR II menyatakan seandainya UKT ini benar – benar diterapkan maka, Unand akan mengalami defisit anggaran sebesar 32 milyar lebih, pertanyaanya bagaimana pihak Unand mengatasi defisit tersebut, akankah akan terjadi penurunan kualitas mutu dan fasilitas sarana dan prasarana kampus karena hal ini? Tentu kita sebagai mahasiswa tidak tahu jawabannya.
Untuk itu kami dari BEM KM UNAND dan BEM KM FAKULTAS se Unand ingin mengajak rekan – rekan mahasiswa semuanya untuk menunjukkan kepedulian kita melalui aksi damai ini, sekaligus memberikan tuntutan kepada pihak Rektorat untuk :

1. Segera lakukan sosialisasi kepada seluruh mahasiswa dan lembaga mahasiswa Unand selambat – lambatnya Kamis, 30 Mei 2013
2. Segera lakukan transparansi penyusunan perhitungan UKT
3. Menjamin dan membantu seluruh mahasiswa baru Unand (khususnya mahasiswa kurang mampu) yang akan kuliah di Universitas Andalas
4. Meningkatkan mutu dan kualitas fasilitas kampus Unand yang sesuai dengan kebutuhan akademis mahasiswa.

HIDUP MAHASISWA !!

24/05/2013

Address

Gedung PKM Mini Fakultas Ekonomi Universitas Andalas Kampus Limau Manis
Padang

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BEM KM FE UNAND posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share