13/02/2017
HUKUM MENONTON DI BIOSKOP
Oleh : KH. Shiddiq Al Jawi
Boleh hukumnya menonton film, dengan syarat wajib infishal, yaitu penonton laki-laki dan perempuan terpisah. Jika penonton laki-laki dan perempuan bercampur aduk (ikhtilath) hukumnya haram. (Atha` Abu Rasytah, Ajwibah As'ilah 10 Oktober 2006, hlm. 3).
Dalil kebolehannya ialah dalil-dalil umum yang membolehkan perbuatan melihat (nazhar) secara umum. Misal firman Allah SWT (artinya), ”Katakanlah, 'Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi.” (QS Yunus [10] : 101). Juga firman-Nya (artinya), ”Katakanlah, 'Dialah yang menciptakan kamu dan menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati.” (QS Al-Mulk [67] : 23).
Ayat-ayat ini menunjukkan perbuatan melihat (nazhar) hukum asalnya boleh, kecuali jika ada dalil yang mengharamkan melihat sesuatu, misal melihat aurat. Perbuatan melihat ini disebut perbuatan jibiliyyah, yakni perbuatan yang secara fitrah dilakukan manusia sejak penciptaannya, seperti berdiri, berjalan, tidur, makan, minum, melihat, dan mendengar. (Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, I/173; Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hlm. 260).
Baca Selengkapnya>>>
https://ldklksistrauncp.blogspot.co.id/2017/02/hukum-menonton-di-bioskop.html
=======================================================
Dukung terus Opini kami. Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Status ini.
=======================================================
Jika Saudara(i) ingin bergabung bersama kami dalam Lembaga Dakwah Kampus Lingkar Kajian Studi Islam Transformatif silahkan kirimkan pesan dengan format:
NAMA JELAS, PRODI, FAKULTAS, SEMESTER, NO TELP/HP.
Kirim ke kontak :
Ikhwan : 0853-2710-7600
Akhwat : 0823-4911-1477
=======================================================
Silahkan ikuti kami di:
Facebook : www.facebook.com/lksistra
Instagram : www.instagram.com/ldklksistra.uncp
Blogger : https://ldklksistrauncp.blogspot.co.id/
Google+ : ldklksistrauncp