Forum BKAD Kabupaten Pati

Forum BKAD Kabupaten Pati FORUM BKAD KABUPATEN PATI

Forum BKAD Kabupaten Pati, meningkatkan kualitas lembaga BKAD di Kabupaten Pati dan melakukan sosialisasi akan tugas, fungsi, peran dan kedudukan BKAD dalam meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat serta sebagai wadah komunikasi anggota BKAD di wilayah Kabupaten Pati, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

REFLEKSI EKS. PNPM MANDIRI PERDESAAN.Eks PNPM Mandiri Perdesaan meskipun secara program nasionalnya sudah berakhir sejak...
24/04/2025

REFLEKSI EKS. PNPM MANDIRI PERDESAAN.

Eks PNPM Mandiri Perdesaan meskipun secara program nasionalnya sudah berakhir sejak 2015, jejak dan dampaknya masih cukup terasa di banyak desa, termasuk lewat Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM yang hingga kini masih ada dan aktif di sejumlah wilayah.

Berikut beberapa pandangan tentang eksistensi dan keberadaan eks PNPM Perdesaan :

1. Warisan Kelembagaan dan Modal Sosial.
Eks PNPM meninggalkan struktur kelembagaan yang cukup kuat, seperti UPK, BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa), dan kelembagaan di tingkat kecamatan. Banyak dari lembaga ini masih berjalan dan mengelola aset sisa PNPM (berupa dana bergulir/simpan pinjam perempuan). Bahkan di beberapa tempat, mereka jadi contoh kelembagaan ekonomi desa yang mandiri.

Namun sayangnya, keberadaannya kini sering diposisikan di "zona abu-abu" secara regulasi. Ada yang masih kebingungan soal legalitas aset dan peran kelembagaan pasca berakhirnya PNPM, apalagi sejak munculnya Dana Desa dan regulasi baru seperti UU Desa No. 6 Tahun 2014.

2. Aset Dana Bergulir.
Dana bergulir dari program simpan pinjam perempuan (SPP) yang dikelola UPK saat ini sudah menjadi aset desa yang besar, bahkan bisa mencapai ratusan miliar. Ini bisa jadi potensi luar biasa untuk pemberdayaan ekonomi lokal jika dikelola dengan baik dan transparan.

Tantangannya adalah soal akuntabilitas dan legalitas yang masih diragukan. Banyak UPK eks PNPM tidak terdaftar sebagai lembaga formal (misalnya yayasan, koperasi, atau BUMDesma), jadi ada potensi konflik atau penyalahgunaan dana karena tidak diawasi dengan sistem hukum yang jelas. Fungsi pengawasan masih dianggap lemah, apalagi dalam pengelolaan aset tidak menggunakan fungsi audit, terutama audit independen agar mendapatkan kepercayaan secara luas oleh masyarakat.

3. Tumpang Tindih dan Kurangnya Integrasi.
Seringkali eks PNPM berjalan sendiri tanpa banyak koneksi dengan BUMDes atau struktur formal desa yang dibentuk pasca UU Desa. Hal ini jika bisa diintegrasikan, akan terbentuk ekosistem kelembagaan ekonomi yang kuat—misalnya UPK jadi mitra pembiayaan mikro BUMDes atau koperasi desa.

4. Perlu Revitalisasi atau Reorientasi.
Banyak daerah mencoba mengubah UPK menjadi BUMDesma atau koperasi bersama antar desa yang menurutnya agar lebih legal dan bisa beroperasi sesuai regulasi. Meskipun hal ini bagus, tapi butuh pendampingan dan kesiapan SDM yang mumpuni agar transformasi Eks PNPM Perdesaan tidak hanya formalitas, tapi benar-benar memperkuat ekonomi desa.

----------------------------------------------------------

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.Tata Cara Pembentukan dan Cari Anggota hingga Modal.Menteri Koperasi Budi Arie Set...
10/04/2025

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Tata Cara Pembentukan dan Cari Anggota hingga Modal.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. SE ini berlaku tertanggal 18 Maret 2025 yang selanjutnya diteruskan ke Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Ada pun, isinya melingkupi tahapan dan lini masa pembentukan di bulan Maret-Juni 2025. Mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa).

Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal seperti nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan lainnya serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi.

Setelah itu, para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi.

Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih (tanpa perlu mendirikan baru) dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi.

Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Desa Indonesia di harapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan tiga model pendekatan didahului dengan musyawarah desa, menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah :
1. Pembentukan koperasi baru dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.
2. Pengembangan koperasi yang sudah ada diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik. Alih-alih mendirikan entitas baru, program akan mengembangkan koperasi eksisting tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas.
3. Revitalisasi koperasi dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/lemah. Revitalisasi koperasi-koperasi lemah ini melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila diperlukan.

Pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih harus membuat nama desa setempat dengan format, di awali dengan kata Koperasi", dilanjutkan dengan frasa "Desa Merah Putih", dan diakhiri dengan nama desa setempat. Contohnya, "Koperasi Desa Merah Putih Karanglegi".

Pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dipilih dari pendiri Koperasi Merah Putih yang dihasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.

Pengurus Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, ditentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa. Untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih ditentukan akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.

Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tak boleh memiliki hubungan semenda (keluarga) dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melakukan usaha atau kegiatan berupa:
1. Gerai/ outlet penyediaan sembako;
2. Gerai/outlet penyediaan obat murah;
3. Penyediaan kantor koperasi;
4. Unit simpan pinjam koperasi;
5. Gerai/outlet klinik desa;
6. Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang;
7. Logistik (distribusi);
8. dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.

Pasca pembentukan, mekanisme monitoring akan dijalankan untuk menjamin koperasi desa beroperasi sesuai tujuan. Di antaranya, bakal dilakukan pengawasan rutin, evaluasi berkala, dan penguatan akuntabilitas.

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Peng...
11/02/2025

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Tahun 2024 merupakan masa transisi terhadap arah kebijakan pemerintahan baru dimana pada era pemerintahan baru terdapat 8 (delapan) misi asta cita yang salah satu asta cita tersebut yaitu membangun dari Desa dan bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Penjabaran dari 8 (delapan) asta cita tersebut yang berkaitan dengan isu Dana Desa diantaranya bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil, menuntaskan kasus TBC, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, melanjutkan pembangunan infrastruktur Desa, Bantuan Langsung Tunai, serta menyediakan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan. Oleh karena itu Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa ini memberikan pandangan mengenai penggunaan Dana Desa agar selaras dengan prioritas nasional setiap tahunnya. Keselarasan penggunaan tersebut akan meningkatkan pencapaian tujuan nasional.



Desa memiliki ruang untuk menyusun program/kegiatan sesuai dengan kewenangannya, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan diputuskan melalui Musyawarah Desa. Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. Hasil Musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa. Optimalisasi penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan prioritas nasional sangat penting dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat secara efektif, efisien, serta akuntabel. Dalam hal penentuan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025 sesuai dengan prioritas nasional termuat dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 diantaranya untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim, promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, stunting, Ketahanan Pangan, pengembangan potensi dan keunggulan Desa, Desa digital, Padat Karya Tunai Desa serta dana operasional Pemerintah Desa.



Fokus Dana Desa Tahun 2025

1. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa.

2. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.

3. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting.

4. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Dukungan Program Ketahanan Pangan.

5. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa.

6. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.

7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal.

8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa.

9. Dana Operasional Pemerintah Desa

Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan....
11/02/2025

Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa.

Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:

a. menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;

b. memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;

c. mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;

d. menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.

Cukuplah hanya itu saja
01/02/2025

Cukuplah hanya itu saja

Dana Desa Tahun Anggaran 2025Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi merilis pagu Dana Desa tahun 2025 dengan alok...
14/12/2024

Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi merilis pagu Dana Desa tahun 2025 dengan alokasi mencapai Rp71 triliun. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa secara optimal dan efektif, sesuai dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Alokasi Dana Desa tahun ini terdiri atas Rp69 triliun yang dihitung pada tahun anggaran sebelumnya, dan Rp2 triliun yang dihitung pada tahun berjalan. Informasi rinci mengenai Dana Desa per desa ini sudah dapat diakses melalui laman resmi DJPK di www.djpk.kemenkeu.go.id.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, alokasi Dana Desa ini mencakup berbagai prioritas utama yang berfokus pada penguatan ekonomi desa, pembangunan infrastruktur dasar, ketahanan pangan, serta pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia desa.

Dana Desa terus menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Pada tahun 2025, alokasi Dana Desa mengalami beberapa penyesuaian yang dirancang untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa, memperkuat layanan masyarakat, hingga meningkatkan kesejahteraan melalui penggunaan teknologi digital.

Berdasarkan dokumen APBN 2025, total Dana Desa yang dialokasikan mencapai Rp71 triliun. Anggaran ini dibagi menjadi dua bagian utama: Rp69 triliun berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya, dan Rp2 triliun sebagai insentif untuk desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dengan baik.

Berdasarkan data dan informasi yang diambil dari dokumen APBN 2025, yang mencakup kebijakan penggunaan Dana Desa dan alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Berikut poin-poin penting yang Sahabat Desa perlu perhatikan terkait Dana Desa:

Apa itu Dana Desa?
Dana Desa adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jumlah Alokasi Dana Desa
Total Alokasi Dana Desa: Rp71 triliun.
Yang diperuntukkan untuk:
Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelumnya berdasarkan formula.
Rp2 triliun dialokasikan pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa atau untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.

Kriteria Alokasi Dana Desa
Alokasi Dasar (65%): Dibagi secara proporsional kepada setiap desa.
Alokasi Afirmasi (1%): Diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal, mempertimbangkan jumlah penduduk miskin.
Alokasi Kinerja (4%): Diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik.
Alokasi Formula (30%): Menghitung faktor-faktor seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Tujuan Penggunaan Dana Desa
Dana Desa tahun 2025 diprioritaskan untuk mendukung berbagai program dan inisiatif penting, antara lain:
Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Paling tinggi 15% untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga penerima manfaat.
Desa Adaptif terhadap Perubahan Iklim.

Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa: Termasuk program penanganan stunting.

Dukungan Program Ketahanan Pangan: Untuk meningkatkan ketersediaan pangan di tingkat desa.
Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa.
Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Desa Digital.
Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai: Menggunakan bahan baku lokal.

Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa.

Dana Operasional Pemerintah Desa
Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa dengan batas maksimum 3% dari pagu Dana Desa untuk setiap desa.

Insentif Desa
Dana sebesar Rp2 triliun dialokasikan berdasarkan kriteria tertentu untuk memberikan insentif kepada desa yang berhasil memenuhi atau melampaui target kinerja.

Pengelolaan Dana Desa
Pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian alokasi setiap desa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah pusat kepada setiap kabupaten/kota berdasarkan hasil perhitungan alokasi Dana Desa untuk setiap desa.

Pelaksanaan Program Desa Digital
Pemanfaatan Teknologi dan Informasi: Salah satu prioritas utama Dana Desa adalah percepatan implementasi desa digital. Pemerintah Desa didorong untuk memanfaatkan teknologi guna meningkatkan efisiensi administrasi dan layanan publik di desa.

Transparansi dan Akuntabilitas
Untuk memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran, desa wajib melakukan pelaporan dan pencatatan keuangan secara transparan, dan menggunakan sistem digital untuk memudahkan audit serta menjaga akuntabilitas.

Sanksi dan Insentif
Pemerintah dapat memberikan insentif kepada desa yang mencapai target kinerja tertentu dan sanksi berupa pengurangan alokasi bagi desa yang tidak memenuhi persyaratan atau target kinerja.
Rekomendasi

Untuk pelaksanaan Dana Desa tahun 2025, berikut adalah rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana:

Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa: Melakukan pelatihan bagi aparatur desa terkait dengan pengelolaan keuangan dan penggunaan teknologi untuk mendukung pelaporan digital.

Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan Lokal: Menggalang kerjasama dengan lembaga swasta atau universitas dalam hal implementasi program-program pembangunan desa.

Monitoring dan Evaluasi: Membangun sistem evaluasi berbasis data untuk memantau progres pelaksanaan program dan memastikan pencapaian target sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Desa.

Referensi : RAPBN 2025

17/10/2024
Lama gak posting saudaraku
17/10/2024

Lama gak posting saudaraku

Surat Menteri Desa ditujukan kepada Kades, Ketua BPD dan Pengelola Eks PNPM Perdesaan tentang Pelaksanaan Pasal 73 PP No...
13/02/2022

Surat Menteri Desa ditujukan kepada Kades, Ketua BPD dan Pengelola Eks PNPM Perdesaan tentang Pelaksanaan Pasal 73 PP No. 11 Tahun 2021.

09/01/2022

TRANFORMASI KE BUMDES BERSAMA DARI EKS. PNPM MPd. TANPA MENYERTAKAN UNSUR BKAD

Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama) dapat dinyatakan sebagai badan usaha yang dibentuk oleh dua Desa atau lebih. BUMDes Bersama dibentuk melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa. BUMDes Bersama sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui konstribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.

BUMDes Bersama diatur dalam Pasal 91 UU Desa yang menyebutkan bahwa Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga; Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa; Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.

Lebih lanjut Pasal 144 Ayat (1) PP 43 /2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UUDesa menyebutkan bahwa Badan kerjasama antar Desa terdiri atas : a) Pemerintah Desa; b) Anggota Badan Permusyawaratan Desa; c) Lembaga kemasyarakatan Desa; d) Lembaga Desa lainnya; dan e) Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan gender. Sedangkan Ayat (2), Susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. dan Ayat (3) Badan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Desa (yang bekerjasama).

Permendagri No. 96/2017 tentang Kerjasama Desa pada Pasal 20 memuat Ayat (1), Hasil pelaksanaan kerja sama Desa berupa uang merupakan pendapatan Desa dan wajib masuk ke rekening kas Desa; Ayat (2), Hasil pelaksanaan kerja sama Desa berupa barang menjadi aset desa. Sedangkan Pasal 22 memuat Ayat (1), BKAD melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama antar Desa kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada BPD; Ayat (2) : Pemerintah Desa melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga dalam Musyawarah Desa. dan Pasal 23 Ayat (1)
: Kepala Desa melaporkan pelaksanaan kerja sama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada Camat dan Bupati/wali kota; Ayat (2) : Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam PP tersebut Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 menyebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan WAJIB dibentuk menjadi BUMDesa bersama. Proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini.

Menindaklanjuti PP No. 11 Tahun 2021 tersebut, maka Kementerian Desa PDTT RI, mengeluarkan Permendes No. 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Permen ini memiliki konteks dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDes Bersama diperlukan tata cara untuk menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan.

Sedangkan pembentukan BUMDes Bersama harus mengacu pada Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Oleh karena itu dengan dasar dan landasan sebagaimana tersebut diatas, maka sebagai upaya implementasi Permendes 15/2021 maka BUMDes Bersama ini dibentuk.

BUM Des maupun BUM Des Bersama, sejatinya adalah sebagai lembaga ekonomi harus berpihak pada kepentingan ekonomi masyarakat desa yang mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Visi pelestarian, orientasi keberlanjutan dan pengembangan pengelolaaan dana bergulir eks PNPM Mandiri Perdesaan adalah dasar utama transformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes Bersama).

Address

Pati
59163

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Forum BKAD Kabupaten Pati posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The University

Send a message to Forum BKAD Kabupaten Pati:

Share