28/04/2024
[KABINET SATYA GRIHATRA | INFO REVISI UKT]
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Hidup Perempuan Indonesia!
Hidup Pertanian Indonesia!
Hi there, Grihatra’s mates!👋🏻
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non-alam, mahasiswa dapat mengajukan perubahan kelompok UKT Semester Ganjil 2024/2025 dengan melengkapi persyaratan:
1. Penurunan Kemampuan ekonomi meliputi:
a. Surat Kepala desa yang menyatakan bahwa usaha orang tua/wali mengalami penurunan pendapatan karena bencana alam dan/ non alam; atau,
b. Surat kepala desa/perusahaan yang menyatakan bahwa orang tua/wali mengalami pemutusan hubungan kerja, atau,
c. Surat kepala desa atau terkait yang menyatakan bahwa orangtua/wali meninggal dunia, atau;
d. Surat kepala desa atau terkait yang menyatakan bahwa orangtua/wali
mengalami cacat tetap, atau;
e. Surat kepala desa atau terkait yang menyatakan bahwa orangtua/wali mengalami perceraian.
f. Surat Keputusan yang menyatakan bahwa orangtua/wali Pensiun. Keadaan seperti yang disebutkan dalam poin 1 (satu) dialami mahasiswa paling
lama dalam 6 (enam) bulan sebelum pengajuan perubahan kelompok UKT.
(1/1)