28/06/2025
Fiqih Siyasah Perspektif Ideologis
Dalam ensiklopedi disebutkan bahwa fiqih siyasah adalah salah satu disiplin ilmu yang mengkaji seluk-beluk pengaturan kepentingan umat manusia secara umum dan negara secara khusus, melalui hukum, peraturan dan kebijakan yang dibuat penguasa berdasarkan ajaran Islam. Pada masa kini, ilmu ini disebut juga sebagai ilmu tata negara Islam. Sinonimnya adalah siyâsah syar’iyyah, al-ahkâm as-sulthâniyah dan al-khilâfah.
Untuk memudahkan kajian, fiqih siyasah bisa diklasifikasikan menjadi tiga bidang: (1) Siyâsah Dustûriyyah, yang mengatur hubungan antara warga negara dengan lembaga negara yang satu dengan warga negara dan lembaga negara yang lain, namun masih lingkup dalam negeri. Atau dengan kata lain, meliputi aturan pemerintahan, prinsip dasar yang berkaitan dengan pendirian suatu pemerintahan, serta aturan yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, masyarakat dan negara; (2) Siyâsah Dauliyyah atau Siyâsah Khârijiyyah, yang mengatur antara warga negara dengan lembaga negara dari negara yang satu dengan warga negara dan lembaga negara dari negara lain. Atau dengan kata lain, meliputi hubungan negara dengan negara lainnya, kaidah yang melandasi hubungan ini, dan tata aturan tentang keadaan perang dan damai; Dan (3) Siyâsah Mâliyyah, yang mengatur tentang pemasukan, pengelolaan dan pengeluaran milik negara. Atau dengan kata lain, meliputi sumber-sumber keuangan dan belanja negara.
Tiga bidang ini menunjukkan bahwa Islam mengatur masalah politik atau siyasah. Sehingga politik atau siyasah bisa didefnisikan dengan: Mengatur urusan umat baik dalam maupun luar negeri, yang dilaksanakan baik oleh negara maupun umat. Negara secara praktis mengurus kepentingan umat, sementara umat melakukan kritik atau kontrol terhadap pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Sangat tergambar jelas tema fiqih siyasah ini luas sekali, tidak mungkin bisa diselesaikan hanya dengan satu jilid buku, maka dari itu penulis membatasi kajian atau diskursus dalam buku ini hanya pada aspek fiqih dusturi, yang membahas hubungan negara dan pemerintahan dengan warga negaranya, atau hubungan antara pemerintah dan rakyatnya.
Itupun diulas bukan menggunakan pendekatan sistematika karya tulis ilmiah yang sangat teoritis, tetapi akan diulas dengan pendekatan tematik dengan tiga bab saja: Bab pertama akan mengulas cara memahami realitas istilah dalam konteks fiqih siyasah, yang diharapkan mampu memberikan landasan bagi pembaca dalam melihat berbagai istilah yang ada pada bab-bab selanjutnya. Bab kedua mengulas fiqih siyasah dari aspek posisinya sebagai salah satu warisan intelektual kaum muslimin atau turats Islam, termasuk di dalamnya hubungan fiqih siyasah dengan bidang ilmu syariah lainnya, baik secara tersurat maupun tersirat. Dan bab terakhir membahas berbagai macam isu seputar fiqih siyasah dalam konteks masa kini, termasuk juga pembaca akan dibawa menuju beberapa tarjih atau pemilihan pendapat terkuat yang disampaikan para ulama fiqih siyasah kontemporer, seputar masalah populer yang ada kaitannya dengan fiqih siyasah.
Selain menggunakan pendekatan tematis, kajian dalam buku ini diulas p**a secara ideologis. Maksudnya setiap ulasan bukan ditujukan demi sekedar kepuasan intelektual belaka, namun lebih dari itu, buku ini ditulis agar para peminat kajian fiqih siyasah, intelektual muslim maupun masyarakat umum, memiliki loyalitas yang tinggi terhadap ajaran Islam serta memiliki semangat dalam mewujudkan konsep yang dianggapnya benar.
Sangat penting p**a diutarakan dalam pendahuluan ini, kajian fiqih siyasah dalam khazanah turats Islam, sama sekali tidak terpengaruh hukum tata negara Romawi maupun Persia masa lalu, yang artinya kajian fiqih siyasah yang salah satunya mengkaji bentuk negara Islam, tidak memiliki kesamaan sedikitpun dengan kajian sistem pemerintahan lainnya di dunia ini. Pasalnya sebagai bagian dari fiqih Islam yang berisi berbagai pengetahuan mengenai hukum syariah, fiqih siyasah hanya merujuk pada dalil-dali syariah, termasuk juga praktik bernegara Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam di Madinah dan era khulafa ar-rasyidin.
Demikianlah kurang lebih gambaran isi buku, semoga karya sederhana ini menjadi saksi di akhirat kelak, bahwa penulisnya telah melakukan upaya untuk kembali menghidupkan ilmu-ilmu syariat yang sangat dibutuhkan dan demi kemaslahatan umat Islam.
Selamat membaca!
*Fiqih Siyasah Perspektif Ideologis* (370 halaman)
Rp. 129.000
Pemesanan di +6285225153774
Klik https://wa.me/6285225153774