Majelis Misbahul Arifin Al-Husaini Rangkasbitung

Majelis Misbahul Arifin Al-Husaini Rangkasbitung Saya mulai mendirikan dan mengasuh Majelis Misbahul Arifin Al-Husaini, sejak tahun 2017 sampai sekarang dan pengajian rutinitasnya setiap MALAM JUM'AT

08/04/2026

PEMBUKAAN PENGAJIAN DZIKIR WAQI'AH DAN HALAL BIHALAL JAMA'AH MMA AL-HUSAINI RANGKAS, LEBAK - BANTEN

20/03/2026

Bacaan TAKBIR IDUL FITRI yaitu sebagai berikut :
اللهُ أَكْبَرُ, اللهُ أَكْبَرُ ,اللهُ أَكْبَرُ

اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ الِلّٰهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلًا لَا إلٰهَ إِلَّا اللهُ وَلَا نَعْبُدُ إِلَّ ا إِيَّاهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الكَافِرُوْنَ لَا إلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الاَحْزَابَ وَحْدَهُ لَا إلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ

اللهُ أَكْبَرُ, اللهُ أَكْبَرُ ,اللهُ أَكْبَرُ ,لَا إلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ

20/03/2026

اللهُ أَكْبَرُ, اللهُ أَكْبَرُ ,اللهُ أَكْبَرُ ,لَا إلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ

20/03/2026

TATA CARA SHOLAT SUNNAH IDUL FITRI

Hukum SHOLAT 'IDUL FITRI itu adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) sejak di syariatkanya pada tahun kedua hijriah. Rosulullah SAW selalu melaksanakannya hingga beliau wafat dan dilanjutkan oleh umatnya sampai sekarang. Secara umum syarat dan rukun SHOLAT IDUL FITRI, itu sama sebagaimana sholat fardhu lima waktu. Hanya ada beberapa tambahan teknis yang sifatnya SUNNAH. Waktu sholat Sunnah idul Fitri dimulai dari matahari terbit sampai masuk waktu sholat DZUHUR, sekitar jam 07.00 pagi, dan berikut ini adalah TATA CARA SHOLAT SUNNAH IDUL FITRI

1. Pertama, NIAT sholat Idul Fitri / sholat 'IED di dalam hati bersamaan dengan TAKBIROTUL IHROM ( membaca Allahu akbar ), dan disunnahkan untuk melafalkan niat sebelumnya. Berikut ini lafal niatnya,

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لِلّٰهِ تَعَــالَى

Usholli sunnatal li ‘idil fitri rok’ataini ma’muman (jika jadi imam pakai “imaman”) lillahi ta’ala

2. Membaca DOA' IFTITAH, kemudian disunnahkan untuk takbir sebanyak TUJUH kali di rokaat pertama. Di sela-sela tiap takbir dianjurkan untuk membaca kaimah TASBIH sebagai berikut :

اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

Atau bisa juga kalimat yg ini

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ وَلاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

3. Membaca SURAT AL-FATIHAH, Setelah itu disunnahkan untuk membaca surat Al-A’la, lalu dilanjut ke ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti SHOLAT biasa.

4. Setelah TAKBIR untuk berdiri rokaat kedua, disunnahkan untuk takbir sebanyak LIMA KALI seperti takbir pada rokaat pertama. Kemudian membaca surat AL-FATIHAH dan dianjurkan membaca surat Al-Ghasiyah. Lalu lanjut ke ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam

5. Selesai SALAM, jama'ah sholat IED dianjurkan untuk mendengarkan KHUTBAH IDUL FITRI, yang disampaikan oleh khatib terlebih dulu, jangan dulu beranjak dari tempat.

20/03/2026

بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــم

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

تَقَبَّلَ اللّهُ مِنَّا وَمنِْكُمْ صِيَامَنَا وَصِيَامَكُمْ, كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ. اَللّهُمَّ اجْعَلْنَا وَإِيَّاكُمْ مِنَ العَاءِدِيْنَ وَالفَاءِزِيْنَ وَالمَقْبُوْلِيْنَ

" Taqobballahu minna wa minkum taqobbal yaa kaariim wa ja'alana allaahu wa iyyakum, Shiyaamana wa shiyamakum 🙏🏻, Minal 'aidin walfaiziinwal maqbuliin kullu 'aam wa Antum bikhoiir 🙏🏻🙏🏻 "

Kami segenap sedulur keluarga besar jama'ah MMA Al-Husaini legok, Rangkasbitung, Lebak - Banten, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Mohon maaf lahir dan bathin atas segala khilaf, salah dan dosa. 🙏🏾🙏🏾

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

20/03/2026

Hasil sidang itsbat 1 SYAWAL 1447 H kementerian agama Republik Indonesia memutuskan, jatuh pada hari SABTU Pahing tanggal 21 Maret 2026

19/03/2026

ada yg bertanya, zakat fitrah itu berapa kalau di uangkan, di transfer, untuk setiap kepala, Rp 45.000, itu memang harga dari penjual berasnya untuk ukuran beras 3 kg, jadi misal yg mau di zakati 10 orang, tinggal di x kan 10.

SANG KYAI

18/03/2026

JIKA BELUM NISOB ZAKAT MAKA SEDEKAH SAJA DULU

Aturan dalam ZAKAT MAL itu yaitu sebagai berikut :

1. SYARAT NISAB atau batas minimalnya dalam ZAKAT MAL ( harta simpanan ) itu wajib dikeluarkan jika total TABUNGAN aset harta berharga selama HAUL ( satu tahun ), setara atau lebih dari harga 85 GRAM EMAS. Jika setelah setahun jumlahnya masih di bawah itu, maka secara hukum fiqih belum wajib membayar ZAKAT MAL

2. ZAKAT PENGHASILAN itu ditunggu sampai tabungan menumpuk hingga setara 85 GRAM EMAS dulu, dan selama satu tahun itu harta senilai 85 GRAM atau lebih tetap ADA tidak dipake, kalau belum sampai segitu maka tidak wajib ZAKAT, dan untuk ZAKAT MAL itu kadar zakatnya sebesar 2,5%

Kemudian solusinya kalau kita TIDAK sampai Nisab wajib zakat, atau jika uang yang kita sisihkan itu TIDAK sampai batas 85 gram emas, dan gaji bulanan juga TIDAK mencapai batas zakat penghasilan, maka uang tersebut statusnya adalah SEDEKAH JARIYAH DAN INFAQ, jadi untuk sementara JANGAN BAYAR ZAKAT DULU TAPI SEDEKAH SAJA, karena kalau sedekah itu bebas, tidak ada batasan batas minimal maupun batas maksimal, jadi berapapun uang yg kita sisihkan atau yg kita tabung selama belum tembus batas 85 GRAM EMAS, cukup SEDEKAH DAN INFAQ saja dulu itu juga tetap bermanfaat dan pahalanya besar, malah lebih besar pahala SEDEKAH

Kemudian teruskan kebiasaan baik tersebut Jika belum mencapai syarat WAJIB ZAKAT, niatkan saja sebagai SEDEKAH. Harta tetap bersih, hati akan jadi tenang, derajat nya akan tinggi di sisi ALLAH SWT dan insyaAllah justru itu yang akan memancing datangnya REZEKI lebih banyak lagi sampai nanti kita kembali bisa mencapai nisab 85 GRAM EMAS lagi untuk bisa bayar ZAKAT MAL DAN ZAKAT PENGHASILAN, Jadi intinya : SEDEKAH SAJA DULU, JANGAN ZAKAT KARENA ZAKAT ITU HARUS PUNYA HARTA SENILAI 85 GRAM EMAS

18/03/2026

8 GOLONGAN PARA MUSTAHIQ ZAKAT

Ada delapan ASNAF ( Golongan ) para MUSTAHIQ ( penerima ) zakat menurut syari'at yaitu sebagai berikut :

1. FAKIR, Orang yang TIDAK memiliki harta sama sekali atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya

2. MISKIN, Orang yang memiliki penghasilan namun TIDAK mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari

3. AMIL ZAKAT, Orang yang bertugas mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat

4. MUALAF, Orang yang baru MEMELUK ISLAM, atau orang yg baru login masuk Islam

5. RIQOB, Hamba sahaya atau BUDAK BELIAN yang ingin memerdekakan diri, atau dalam konteks modern bisa diartikan sebagai KORBAN PERDAGANGAN manusia atau pengungsi konflik

6. GHORIM / GHORIMIN, Orang yang memiliki HUTANG untuk kebutuhan syar'i (pokok, seperti untuk MAKAN, MINUM ), bukan hutang RIBA, bukan Hutang BARANG MEWAH, bukan hutang KREDIT dan sejenisnya dan kesulitan membayarnya

7. FII SABILILLAH, Orang yang BERJUANG di jalan Allah, termasuk dalam PENDIDIKAN, SYI'AR DAKWAH, atau perlawanan fisik, karena jenis orang fo Sabilillah kebagi dua yakni = berjuang secara FISIK ( perang membela agama Allah di Medan pertempuran ), dan = berjuang secara LISAN ( mengajar, guru ngaji yg berjuang di Medan DAKWAH islamiyah ),

8. IBNU SABIL, para Musafir atau orang yang dalam perjalanan JAUH dan kehabisan BEKAL, selama perjalanan tersebut bukan untuk kemaksiatan, seperti untuk BELAJAR NGAJI, untuk SILATURAHMI dan yg sejenisnya yg sifatnya bukan untuk MAKSIYAT

18/03/2026

KIFARAT ( HUKUMAN ) BAGI SUAMI ISTRI YANG JIMA' DI SAAT PUASA ROMADHON

Bentuk BAYAR KIFARAT ( hukuman / denda besar ) sebagai penebus dari kesalahan yang telah dilakukan, sebagaimana Dijelaskan dalam kitab FATHUL QORIB yaitu ada 3 jenis hukuman, yaitu sebagai berikut :

وَمَنْ وَطِئَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَامِدًا فِي الْفَرْجِ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَالْكَفَارَةُ وَهِيَ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ

Artinya: " Barangsiapa yang BERSETUBUH di siang hari Ramadhan dengan SENGAJA, maka ia wajib MENGQODHO PUASA dan diwajibkan membayar KIFARAT berupa memerdekakan HAMBA SAHAYA (budak), apabila ia tidak menemukan maka harus diganti dengan PUASA DUA BULAN berturut-turut dan apabila tidak mampu, maka harus MEMBERI MAKAN 60 orang miskin. Setiap satu orang mendapat SATU MUD

Jadi apabila orang yang PUASA ROMADHON kemudian bersetubuh di siang hari Ramadhan, maka wajib membayar kafarat dengan memilih dari 3 pilihan hukuman yaitu berupa :

1. Memerdekakan hamba sahaya ( BUDAK ),

2. Apabila tidak mampu, maka BERPUASA 2 BULAN berturut-turut tanpa terputus,

3. Jika masih TIDAK MAMPU, kifarat yang dibayarkan adalah memberi makan 60 ORANG MISKIN. Setiap orang mendapat satu mud ( kurang lebih 7 ons ) bahan makanan pokok.

KIFARAT tersebut dibayarkan berurutan dan disesuaikan dengan kemampuan melalui TIGA point di atas

18/03/2026

MEMBAHAGIAKAN ANAK YATIM

Address

Jalan Raya KH. Moch Harun
Rangkasbitung Timur
42312

Opening Hours

Monday 01:05 - 21:00
Tuesday 01:00 - 21:00
Wednesday 01:00 - 21:00
Thursday 01:00 - 21:00
Sunday 04:00 - 22:00

Telephone

+6285930003692

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Majelis Misbahul Arifin Al-Husaini Rangkasbitung posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The University

Send a message to Majelis Misbahul Arifin Al-Husaini Rangkasbitung:

Share