06/06/2026
Dalam literatur hukum Islam, darah yang mengalir (masfuh) secara mutlak diklasifikasikan sebagai najis. Namun, proses pengolahan daging kurban sering kali masih menyisakan residu darah pada serat daging atau tulang. Bagaimana implikasi hukumnya jika tidak sengaja terkonsumsi?
Lantas, sejauh mana batasan takaran dan kondisi spesifik agar sisa darah tersebut tetap masuk dalam kategori ma’fu?
Selengkapnya di: https://maalysitubondo.ac.id/mengupas-hukum-daging-berdarah-yang-tidak-sengaja-termakan/
__________
Dukung kami agar terus menyajikan konten keislaman yang kredibel nan mencerahkan.
Jangan lupa follow kami di:
Youtube: Ma’had Aly Situbondo
Twitter/IG:
Facebook: Ma’had Aly Situbondo