02/06/2026
Zaman terus berubah, tapi satu hal sering terlupakan: cara kita memahami hukum tidak selalu ikut bergerak. Hari ini, umat Islam dihadapkan pada persoalan yang tidak sederhana—dunia digital, teknologi medis, ekonomi global semuanya datang lebih cepat daripada jawaban yang kita siapkan. Banyak yang bertanya, “Apakah hukum Islam masih relevan?” Padahal, mungkin yang perlu kita tanya bukan hukumnya tetapi cara kita memahaminya.
Di sinilah ushul fiqh menjadi kunci yang sering tersembunyi. Ia bukan sekadar ilmu di balik buku-buku tebal, tapi cara berpikir yang menentukan arah ijtihad. Ia yang menghubungkan teks dengan realitas, menjaga hukum tetap hidup, dan memastikan syariah tetap hadir sebagai solusi, bukan beban. Jika ushul fiqh dihidupkan, maka hukum Islam akan selalu punya jawaban. Karena sejatinya, Islam tidak pernah tertinggal zaman yang tertinggal adalah cara kita membacanya.
=======================================
Follow Us:
Website: www.mahadaly-attarmasi.ac.id
You Tube: Ma'had Aly al-Tarmasi
Facebook: Ma'had Aly Al-Tarmasi
Instagram:
Twitter:
Tiktok: mahad.aly.altarmasi