18/09/2024
Apakah anak punya hak atas hartanya?
Dalam kajian Ushul Fiqh, ada istilah ahliyah alwujub, yaitu kepantasan seseorang untuk mendapatkan haknya. Ahliyah al Wujub melekat secara sempurna (al Kamilah) pada seseorang ketika dia sudah lahir, karena hasilnya adalah "kehidupan". Jadi ketika si bayi sudah lahir, maka ketika itu dia pantas mendapatkan hak haknya. Bahkan ketika masih janin di dalam kandungan, haknya jug ada tapi tidak sempurna (naqisah). Dianggap sempurna krena dia belum bisa memilikinya sebab msih di perut ibu, tapi ketika lahir dalam keadaan hidup, dia bisa mendapat haknya secara sempurna
Sedangkan untuk aktifitas bisa berpotensi untung atau rugi, atau aktivitas yg kaitannya dg kewajiban, maka bisa sempurna ketika sudah baligh (disebut ahli yah al Ada' al Kamilah), tidak sempurna ketika masih tamyiz (ahli yah al ada' an Naqisah)
Contoh, anak kecil yg sudah tamyiz diberi uang oleh kakek neneknya, maka uang tersebut menjadi hak anaknya 100% (ahliyah al wajib al kamilah), orang tua tidak boleh mengambilnya. Akan tetapi krena dia belum baligh, maka transaksi misal jual beli tidak sah secara langsung, melainkan harus melalui izin dan arahan wali (ahliyah al ada an naqisah), kecuali jual beli sesuai yg nilainya tidak tinggi seperti beli permen, maka bisa si anak langsung beli.
Krena sudah menjadi hak anak, maka wali (orang tua) tidak boleh mengambilnya secara paksa. Tapi untuk kepentingan anak, misalnya untuk beli peralatan sekolah dll, sedangkan si anak masih belum tamyiz atau sudah tamyiz tapi belum baligh, wali boleh menggunakannya untuk kemaslahan si anak
Jika si anak sudah baligh dan sudah mengerti kebutuhannya sendiri, sudah mengerti juga kemaslahatan dirinya, maka harta milik anak menjadi hak anak 100%, orang tua tidak bisa menggunakannya tanpa seizin anak. Akan tetapi misalnya untuk kebutuhan mendesak, dan kebutuhan itu untuk kepentingan bersama, maka yg terbaik adalah memusyawarahkannya bagaimana harta anak bisa digunakan untuk hal hal baik tanpa ada paksaan dari orang tua, dan pastikan hak anak terus terjaga
Semoga manfaat
Kajian Kitab Kuning
Maqasid Syariah