21/07/2021
[SEMA-U 2021 UIN SYARIF HIDAYATULLAH]
“UKT DI POTONG 50%”
TERBIT NYA SK KERINGANAN UKT BAGI MAHASISWA SEMESTER 9
Hasil Audiensi Senat Mahasiswa UIN Jakarta tentang Keringanan pembayaran UKT bagi Mahasiswa mulai semester 9 keatas
Hasil tersebut di muat dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 616 Tahun 2021 tentang Keringanan UKT pada Program Sarjana di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
SK tersebut memutuskan keringanan UKT sebesar 50% dari nilai kelompok UKT yang di tetapkan
Pemberian Keringanan UKT diberikan untuk mahasiswa mulai semester 9 dan semester 10 dari angkatan 2017
Lebih lanjut, pemberian keringan UKT tidak berlaku untuk Golongan UKT Kelompok 1 dan untuk program studi Pendidikan Dokter
Dengan diterbitkannya SK tersebut, maka untuk mahasiswa angkatan 2017 yang masih aktif sebagai mahasiswa untuk pembayaran semester 9 sebesar 50% dari nilai Kelompok UKT
______________________________________
Follow us on social media
📱Instagram :
📱Twitter :
📱Youtube : SEMA UIN JAKARTA
📧 Gmail : [email protected]