24/02/2015
Peraturan Pendaftaran Ketua dan wakil ketua BEM FKIP-UKIT
Dalam pencalonan,
Syarat Menjadi Calon Ketua dan wakil ketua BEM FKIP-UKIT
1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada PD DIKTI, diatas semester 3 di FKIP UKI-Tomohon dibuktikan dengan keterangan aktif kuliah.
2. Tidak merangkap jabatan dalam kepengurusan suatu organisasi di dalam kampus.
3. Mempunyai visi dan misi yang jelas.
4. Memiliki Spirit Rendah Hati, Antusias, Pantang Menyerah, Solider dan Disiplin.
5. Memiliki IPK 3,00 pada semester sebelum.
6. Memiliki gambaran umum rencana kerja selama 1 (satu) tahun bila terpilih, sebelum pemilihan dilaksanakan.
7. Tidak pernah menjalani proses di lembaga hukum yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.
8. Sebelum mencalonkan diri wajib memiliki tanda tangan dukungan dari minimal 10 (Sepuluh) orang yang ada pada program studi di lingkungan FKIP UKI-Tomohon.
9. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disiapkan oleh panitia.
10. Tidak memihak, tidak rasis, dapat merangkul semua mahasiswa, jujur, bertanggung jawab dan bijaksana.
Kandidat yang mencalonkan diri sebagai pimpinan lembaga kemahasiswaan wajib menyerahkan:
1. Surat keterangan aktif kuliah.
2. Kartu hasil studi semester sebelum
3. Draft rencana kerja 1 (Satu) Tahun
4. Surat tanda tangan pernyataan dukungan dari minimal 10 (Sepuluh) Orang.
Formulir pendaftaran
Formulir bakal calon diambil langsung oleh yang bersangkutan pada DPM di sekretariat pemilihan selambat-lambatnya hari Kamis pukul 12.00 WITA bersama dengan kelengkapan administrasi lainnya.
Salam RHAPSODI
Pimpinan DPM FKIP Periode 2013-2014