04/03/2022
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Hidup sejahtera lahir dan batin hingga memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan sehat adalah hak setiap warga negara Indonesia yang diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Wujud dari amanat UUD NRI Tahun 1945 itu kemudian melahirkan suatu kelembagaan yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS memiliki wewenang untuk memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dalam perkembangannya, BPJS bukan hanya diperuntukkan dalam hal pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan saja, tetapi juga dijadikan sebagai prasyarat dalam proses peralihan hak atas tanah. Hal inilah yang menarik perhatian PSHA FH UII bersama dengan Departemen HAN FH UII untuk menyelenggarakan diskusi dengan tema "Problematika Kepesertaan BPJS Sebagai Syarat Pelayanan Publik".
Diskusi akademik ini akan diadakan:
Hari, tanggal dan tahun : Rabu, 9 Maret 2022
Waktu : Pukul 09.00-12.00 WIB
Tempat/Media : Zoom Meeting
Link pendaftaran : https://bit.ly/DAHAN-PSHA
Hadir sebagai pemateri:
1. dr. Prabowo, M.Kes., AAK. (Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta)
2. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum. (Dosen Hukum Administrasi Negara FH UII)
3. Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D. (Direktur PSHA FH UII)
PSHA FH UII bersama Departemen HAN FH UII menyambut hangat kehadiran Bapak, Ibu, dan Kawan-Kawan sekalian dalam agenda diskusi tersebut. Demikian.
Tsummassalamu'alaikum Wr. Wb.