28/10/2012
Komparasi pembiayaan pada bank syariah dan kredit pada bank konvensional
oleh: Edi Pujiyanto
Pembiayaan pada bank syariah sebenarnya dalam segi skema hampir sama dengan aplikasi kredit pada bank konvensional, namun dalam segi teknis penghitungannya terdapat perbedaan. Kredit pada bank konvensional ada yang disebut perhitungan kredit berulang (revolving credit), kredit sekali tarik (self liquidating credit), kombinasi revolving dan self liquidating credit, kredit dengan plafon dll. Dalam perbankan syariah, kombinasi ini menjadi sangat inovatif. Sesuia UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, disebutkan akad-akad yang dimungkinkan untuk diaplikasikan dalam setiap pembiayaan pada perbankan syariah, yaitu:
Pasal 1 ayat 25
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
Transaksi di atas bukan tidak mungkin terjadi kolaborasi akad, kolaborasi yang di maksud adalah terjadinya penggabungan akad sehingga memungkinkan bank/nasabah/pihak terkaid dipermudah di dalam transaksi. Sebagai contoh: pada pembiayaan perumahan dengan akad musyarakah, pembayaran dilakukan dengan penyusutan modal bank di akhir periode, ketika modal bank tersebut 0 (habis), maka tinggal tagihan marjinnya saja.
Skema-skema yang ditampilkan bank syariah sendiri memang merupakan skema yang murni dari ajaran Islam yang sebenarnya. Dalam setiap transaksinya harus terdapat unsur IWAD (equivalent counter value).
Iwad ini berarti bahwa pembiayaan/transaksi yang terjadi harus memiliki 3 unsur, yaitu; ghurmi (resiko), kasb (kerja dan usaha), serta daman (tanggungan). Ketika sebuah transaksi pembiayaan tidak memiliki salah satu dari unsur tersebut, maka transaksi pembiayaan tersebut tidak sah menurut syariah karena tentu akan ada salah satu pihak yang dirugikan. Hal tersebut tidak begitu dipikirkan di dalam perbankan konvensional karena hanya melihat pada unsur profit oriented.
Di dalam perbankan konvensional, kredit diperuntukkan bagi siapapun yang memiliki kemampuan untuk melunasi (feasible), karena bank konvensional tidak mau tahu, asal modalnya kembali dan ditambah keuntungan sebagai penutup operasional, maka sebuah usaha dapat dibiayai.
Hal lain yang menarik dari perbankan syariah adalah, adanya kelonggoran dalam di dalam rotasi dananya. Dana pihak ke-3 ini tidak hanya berputar pada pembiayaan saja, namun perbankan syariah memiliki kemungkinan untuk berdagang, menjadi manajer investasi seperti lembaga reksa dana, atau berinvestasi pada usaha-usaha masyarakat yang dipandang produktif. Berbeda dengan perbankan konvensional yang terdapat regulasi yang melarang perbankan konvensional untuk terlibat langsung di sektor usaha, karena pada hakikatnya, perbankan bersifat sebagai fasilitator saja. Ini merupakan kelebihan lain yang ditampilkan dari aplikasi berbasis syariah.
Dari segi kriteria usaha yang dibiayai, bank syariah mengharuskan usaha-usaha yang halal. Usaha-usaha seperti minuman beralkohol, rokok/usaha lain yang dipandang lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya tentu tidak dapat dibiayai oleh perbankan syariah. Sementara, pada perbankan konvensional, hal tersebut sebenarnya juga telah dipikirkan, yaitu jika kita melihat di dalam analisis yang pada umumnya dipakai, yaitu analisis 5C. Sebenarnya unsur 5C ini ada sebagian penulis yang menyebutkan 6C (Character, Capacity, Capital, Colleteral, Condition of Economy, dan Constraint). Constraint ini dapat diartikan batasan-batasan atau hambatan-hambatan yang tidak memungkinkan seseorang melakukan usaha di suatu tempat. Sebagai contoh, peternakan babi di daerah yang penduduknya mayoritas muslim, tentu hal tersebut tidak memungkinkan untuk dibiayai. Jadi pada perbankan konvensional hal tersebut dipandang sebagai transaksi yang beresiko secara materiil. Sedangkan didalam perbankan syariah, hal tersebut tidak hanya dipandang dari segi resiko materiil, namun terdapat unsur ketakwaan.
(Penulis adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekalongan)