STEI Yogyakarta

STEI Yogyakarta University that Teach Sharia Banking Manajemen Concentration S1

Kuliah hemat, singkat dan berkualitas ? STEI Yogyakarta solusinya 😊
09/11/2021

Kuliah hemat, singkat dan berkualitas ? STEI Yogyakarta solusinya 😊

22/04/2013

HOT NEWS terbaru !!!
Silahkan mengunjungi FO :)

28/10/2012

Tiga bank syariah siap masuk bursa
Posted on 09/10/2012 by shariaeconomicforum

Beberapa bank syariah berencana menggelar penawaran saham umum perdana alias initial public offering (IPO) dalam dua tahun ke depan. Langkah strategis ini untuk memperkuat modal dan meningkatkan transparansi kinerja. Sederetan bank syariah yang menyiapkan IPO adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri (BSM).

BRI Syariah berencana mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2014. Direktur Utama BRI Syariah, Hadi Susanto, mengatakan aksi korporasi ini sudah masuk rencana bisnis bank (RBB).Namun, ia belum dapat menyebutkan target dana. Yang jelas, tergantung kebutuhan modal BRIS. “Kami tengah menyiapkan dan mengkaji laporan keuangan,” katanya, Kamis (4/10).

Anak usaha Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini memiliki modal sebesar Rp 1 triliun. Nah, untuk memperkuat modal, manajemen akan meminta suntikan modal dulu ke induk usaha. “Mungkin kami minta tambahan sekitar Rp 1 triliun lagi,” tambahnya. Saat ini, pembiayaan BRIS mencapai Rp 10,1 triliun dengan target Rp 13 triliun sampai akhir 2012. Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp 9,9 triliun.

Direktur Utama Bank Muamalat, Arviyan Arifin, menargetkan go public pada semester I-2013. Bersama financial advisor, bank syariah tertua di Indonesia ini tengah menghitung jumlah saham yang akan dilepas. Saat ini kepemilikan Muamalat terdiri dari Atwill Holding Limited 24%, Boubyan Bank Kuwait 24% dan Islamis Development Bank (IDB) 32%. Sisanya investor lokal sebanyak 20%.

Sebelumnya, BSM sudah mengutarakan rencana IPO pada 2014. Menilik rasio pendapatan berbanding modal alias return on equity (RoE) BSM sudah 20%. Dengan pertumbuhan bisnis rata-rata 30% hingga 40% per tahun, BSM sudah siap melantai di bursa.

BNI Syariah tak ada rencana menyusul tiga bank syariah tersebut. Anak usaha Bank BNI ini lebih memilih mencari strategic partner ketimbang mengail dana lewat IPO.”IPO ataupun strategic partner memiliki keuntungan berbeda, tapi keduanya sama-sama memperkuat modal,” kata Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam Teguh Saptono. Saat ini rasio modal telah mencapai 16%, relatif kuat menopang target.

Menurut Imam, jika mencari modal lewat IPO, bisnis bank diatur pemegang saham mayoritas saat ini, yakni BNI. Sedangkan kalau mencari investor anyar, haluan bisnis bisa banyak berubah.

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mendengungkan langkah perbankan syariah masuk ke pasar modal Indonesia. Menurutnya, sudah saatnya perbankan syariah go public agar dapat meningkatkan modal dasar perusahaan.

Berdasarkan data BI Juli 2012, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 16,12% dari posisi sebelumnya 15,83%. Rinciannya, modal Rp 12 triliun dan ATMR Rp 79 triliun.

Sumber: Kontan

Indonesia harus belajar pasar syariah dari MalaysiaPosted on 09/10/2012 by shariaeconomicforumWalaupun menjadi negara be...
28/10/2012

Indonesia harus belajar pasar syariah dari Malaysia
Posted on 09/10/2012 by shariaeconomicforum

Walaupun menjadi negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, industri keuangan syariah Indonesia masih tertinggal dibandingkan Malaysia. Hal ini terlihat dari market share perbankan syariah di Malaysia yang sudah mencapai 20% dari total industri perbankan. Sementara Indonesia masih tergolong kecil karena hanya 4%.

Selain perbankan, market share sukuk Malaysia juga lebih tinggi yaitu mencapai 70% di seluruh dunia. Sedangkan Indonesia masih jauh ketinggalan karena hanya berkontribusi sekitar 7%.

“Malaysia memang lebih dulu masuk ke industri keuangan syariah yaitu sejak 1983. Namun selisihnya sangat jauh,” terang Pengamat Keuangan Syariah Syakir Sula, Kamis (4/10).Dengan latar belakang itu, Syakir menganjurkan agar Indonesia belajar banyak dari negeri Jiran tersebut. Ia melihat, setidaknya perlu ada lima pilar yang harus dibenahi agar market share bisnis syariah semakin meningkat. Ke lima hal tersebut yakni mulai dari SDM, regulasi, Institusi, super visi, dan teknologi.

“SDM yang mengetahui bisnis syariah di sini masih minim,” jelasnya. Ia menilai kualitas regulasi syariah di Indonesia juga belum maksimal.

Sumber: Kontan

ICDIF LPPI Selenggarakan Pelatihan ALMA Bank SyariahPosted on 09/10/2012 by shariaeconomicforumTanggal 25 – 27 September...
28/10/2012

ICDIF LPPI Selenggarakan Pelatihan ALMA Bank Syariah
Posted on 09/10/2012 by shariaeconomicforum

Tanggal 25 – 27 September 2012 yang lalu, Divisi Penyelenggaraan Program Keuangan Syariah International Center for Development in Islamic Finance (ICDIF-LPPI) kembali menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan ALMA Bank Syariah di Ruang Kelas 111, Kampus Bumi LPPI.

Program pendidikan dan pelatihan ALMA Bank Syariah ini merupakan pelatihan jenjang manajemen menengah pada Divisi Penyelenggaraan Program Keuangan Syariah dan diikuti oleh para peserta perwakilan dari Bank BTPN, Bank BNI Syariah, Bank Nagari, dan Bank NTB.Tujuan program pelatihan ALMA Bank Syariah sendiri adalah untuk meningkatkan kompetensi pegawai/staf bank syariah dalam menjalankan fungsi ALMA bank syariah dalam rangka memaksimalkan pendapatan dalam batas-batas risiko yang dapat diterima.

Manfaat yang akan didapat oleh para peserta setelah mengikuti pelatihan ini adalah kemampuan untuk memahami pengelolaan harta-kewajiban bank syariah sehingga dapat memaksimalkan pendapatan dalam batas-batas risiko tertentu.

Sumber: LPPI

28/10/2012

Komparasi pembiayaan pada bank syariah dan kredit pada bank konvensional

oleh: Edi Pujiyanto

Pembiayaan pada bank syariah sebenarnya dalam segi skema hampir sama dengan aplikasi kredit pada bank konvensional, namun dalam segi teknis penghitungannya terdapat perbedaan. Kredit pada bank konvensional ada yang disebut perhitungan kredit berulang (revolving credit), kredit sekali tarik (self liquidating credit), kombinasi revolving dan self liquidating credit, kredit dengan plafon dll. Dalam perbankan syariah, kombinasi ini menjadi sangat inovatif. Sesuia UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, disebutkan akad-akad yang dimungkinkan untuk diaplikasikan dalam setiap pembiayaan pada perbankan syariah, yaitu:

Pasal 1 ayat 25
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa

Transaksi di atas bukan tidak mungkin terjadi kolaborasi akad, kolaborasi yang di maksud adalah terjadinya penggabungan akad sehingga memungkinkan bank/nasabah/pihak terkaid dipermudah di dalam transaksi. Sebagai contoh: pada pembiayaan perumahan dengan akad musyarakah, pembayaran dilakukan dengan penyusutan modal bank di akhir periode, ketika modal bank tersebut 0 (habis), maka tinggal tagihan marjinnya saja.

Skema-skema yang ditampilkan bank syariah sendiri memang merupakan skema yang murni dari ajaran Islam yang sebenarnya. Dalam setiap transaksinya harus terdapat unsur IWAD (equivalent counter value).

Iwad ini berarti bahwa pembiayaan/transaksi yang terjadi harus memiliki 3 unsur, yaitu; ghurmi (resiko), kasb (kerja dan usaha), serta daman (tanggungan). Ketika sebuah transaksi pembiayaan tidak memiliki salah satu dari unsur tersebut, maka transaksi pembiayaan tersebut tidak sah menurut syariah karena tentu akan ada salah satu pihak yang dirugikan. Hal tersebut tidak begitu dipikirkan di dalam perbankan konvensional karena hanya melihat pada unsur profit oriented.

Di dalam perbankan konvensional, kredit diperuntukkan bagi siapapun yang memiliki kemampuan untuk melunasi (feasible), karena bank konvensional tidak mau tahu, asal modalnya kembali dan ditambah keuntungan sebagai penutup operasional, maka sebuah usaha dapat dibiayai.

Hal lain yang menarik dari perbankan syariah adalah, adanya kelonggoran dalam di dalam rotasi dananya. Dana pihak ke-3 ini tidak hanya berputar pada pembiayaan saja, namun perbankan syariah memiliki kemungkinan untuk berdagang, menjadi manajer investasi seperti lembaga reksa dana, atau berinvestasi pada usaha-usaha masyarakat yang dipandang produktif. Berbeda dengan perbankan konvensional yang terdapat regulasi yang melarang perbankan konvensional untuk terlibat langsung di sektor usaha, karena pada hakikatnya, perbankan bersifat sebagai fasilitator saja. Ini merupakan kelebihan lain yang ditampilkan dari aplikasi berbasis syariah.

Dari segi kriteria usaha yang dibiayai, bank syariah mengharuskan usaha-usaha yang halal. Usaha-usaha seperti minuman beralkohol, rokok/usaha lain yang dipandang lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya tentu tidak dapat dibiayai oleh perbankan syariah. Sementara, pada perbankan konvensional, hal tersebut sebenarnya juga telah dipikirkan, yaitu jika kita melihat di dalam analisis yang pada umumnya dipakai, yaitu analisis 5C. Sebenarnya unsur 5C ini ada sebagian penulis yang menyebutkan 6C (Character, Capacity, Capital, Colleteral, Condition of Economy, dan Constraint). Constraint ini dapat diartikan batasan-batasan atau hambatan-hambatan yang tidak memungkinkan seseorang melakukan usaha di suatu tempat. Sebagai contoh, peternakan babi di daerah yang penduduknya mayoritas muslim, tentu hal tersebut tidak memungkinkan untuk dibiayai. Jadi pada perbankan konvensional hal tersebut dipandang sebagai transaksi yang beresiko secara materiil. Sedangkan didalam perbankan syariah, hal tersebut tidak hanya dipandang dari segi resiko materiil, namun terdapat unsur ketakwaan.

(Penulis adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekalongan)

28/10/2012

Pembiayaan pertanian masih minim

Posted by iB Zone on 25 October 2012. Leave a comment.

Meski Indonesia digadang-gadang menjadi rujukan bagi pembiayaan mikro syariah dunia, namun ternyata pembiayaan tersebut belum menyentuh sektor pertanian yang dinilai potensial bagi pertumbuhan perbankan syariah.

Direktur Pembiayaan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Mulyadi Hendiawan, mengatakan bahwa pembiayaan perbankan di sektor pertanian masih sangat minim.

“Dari Rp1.500 trilyun dana perbankan, hanya sekitar 15 persen yang digunakan untuk membiayai usaha mikro kecil menengah (UMKM). Dari 15% tersebut, hanya sekitar 2% untuk pembiayaan sektor pertanian. Itu pun kebanyakan perusahaan yang bergerak di kelapa sawit atau cokelat,” kata Mulyadi pada Selasa (23/10) lalu di Bogor.

Sementara itu, Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam T. Saptono, mengatakan bahwa rendahnya pembiayaan ke sektor pertanian karena sektor ini dinilai kurang bankable.

“Sektor pertanian masih kurang bankable. Akibatnya, baru sedikit sektor pertanian yang dibiayai perbankan,” ujar Imam.

Namun demikian, Imam menyinggung bahwa pertumbuhan perbankan syariah yang pesat sebenarnya dapat membantu sektor pertanian.

“Pertumbuhan ini seharusnya diimbangi dengan kesadaran masyarakat, terutama petani untuk mengenal ekonomi syariah,” tambah Imam. (ind/pr)

Beda Hadiah dengan Suapتهاد وتحابواRasulullah bersabda, "Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian akan sali...
28/10/2012

Beda Hadiah dengan Suap

تهاد وتحابوا

Rasulullah bersabda, "Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian akan saling simpati dan mencintai" [HR Malik dalam al Muwatha'].

لو أهدى إلي ذراع أو كراع لقبلت

Beliau juga bersabda, "Andai aku diberi hadiah berupa hasta kambing atau kaki kambing niscaya akan kuterima" [HR Bukhari]

Hadits pertama di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk saling memberi hadiah karena hadiah itu memiliki faedah adanya kedekatan hati di antara kaum muslimin dan menghilangkan hasad atau iri dengki dari hati. Sedangkan hadits kedua menunjukkan tidak sepatutnya menolak hadiah meski nilai hadiah tersebut remeh.

Anjuran di atas tidaklah berlaku untuk hakim atau orang semisalnya [baca: pejabat negara], itulah orang orang yang sama sekali tidak boleh diberi hadiah dalam rangka antisipasi terjadinya suap. Nabi bersabda, "Allah itu melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam peradilan" [HR Ahmad dan empat kitab sunan, dinilai hasan oleh Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban].

Hadiah itu haram diterima sehingga orang yang menerima hadiah berhak mendapatkan ancaman dalam dua kondisi:

Pertama, hadiah tersebut adalah kompensasi dari kewajiban yang seharusnya dijalankan oleh penerima hadiah [baca: uang tips dll]

Kedua, hadiah tersebut berkonsekuensi penerima hadiah harus melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh penerima hadiah.

Hadiah dalam dua kondisi di atas tergolong suap.

Jika penjelasan di atas sudah bisa dipahami dengan baik bisa kita simpulkan bahwa menerima hadiah yang berasal dari orang yang memberikannya dengan penuh ketulusan dan pemberi tidak memiliki tendensi yang 'bermasalah' serta tidak memiliki maksud yang tidak baik hukumnya tidaklah mengapa.

Walhasil, orang yang diberi hadiah sepatutnya membalas pemberi hadiah dengan hadiah yang semisal.

Nabi bersabda,

من أعطي عطاء فليجزه فإن لم يجد فليثن به

"Siapa saja yang mendapatkan pemberian hendaknya dia membalas pemberi hadiah. Jika tidak dia jumpai sesuatu yang bisa digunakan untuk membalas hendaknya dia menyanjung pemberi." [HR Abu Daud dan Tirmidzi].

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=5794

الفرق بين الهدية والرشوة السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهأريد السؤال عن الحكم الشرعي لقبول الهدية في مكان العمل فهل يجوز قبول الهدية من زميل مسن مثلا أ..

Sekretaris Jendral Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K Permana menjelaskan bahwa pangsa pasar bank syar...
28/10/2012

Sekretaris Jendral Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K Permana menjelaskan bahwa pangsa pasar bank syariah di tahun ini akan tumbuh melambat. Hal itu disebabkan kredit di bank syariah terhambat.

“Kredit di bank syariah banyak yang terhambat di semua sektor, apalagi setelah akan ada aturan loan to value (LTV) untuk perbankan syariah,” kata Permana di acara Sharia Finance Awards di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (4/10/2012).Sebagai catatan, Bank Indonesia (BI) memang akan menerbitkan aturan tentang loan to value ratio (LTV) untuk perbankan syariah akan rampung pada kisaran Oktober-November tahun ini. BI masih mengkaji, pemberlakuan aturan LTV terhadap perbankan syariah itu akan menyeluruh atau terhadap produk tertentu.

Hal yang diatur adalah rasio pinjaman terhadap nilai agunan yang aturannya telah diberlakukan kepada bank konvensional dengan besaran 70 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Berdasarkan kajian tersebut, saat ini BI sedang melihat juga apakah pemberlakuan aturan LTV terhadap perbankan syariah itu akan menyeluruh atau terhadap produk tertentu.

Besaran rasio LTV nantinya diharapkan akan sama dengan aturan yang telah ditetapkan terhadap bank konvensional yaitu sebesar 70 persen atau uang muka (DP) minimum 30 persen.

Sebagai gambaran, Edy mengatakan saat ini rasio LTV bagi bank syariah berkisar di angka 15-20 persen, sedangkan bank syariah di Indonesia berjumlah 11 bank umum syariah dan 24 unit usaha syariah.

“Kredit kita di beberapa segmen merosot. Sehingga kita perlu memiliki cara lain untuk menggenjot market share,” jelasnya.

Saat ini, pangsa pasar perbankan syariah di kuartal II-2012 hanya sebesar 3,8 persen. Pangsa tersebut turun dari pangsa pasar per 2011 yang masih sebesar 3,98 persen. “Untuk mencapai share 5 persen di akhir tahun ini agak susah, meski sekarang sudah mulai naik lagi,” jelas Permana.

Cara yang paling mungkin untuk mempercepat kenaikan pangsa pasar bank syariah adalah kesungguhan dari semua pemegang keputusan baik dari pemerintah, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama hingga perbankan syariah masing-masing.

“Cara yang paling cepat adalah mengkonversi bank konvensional, khususnya salah satu bank BUMN. Itu akan mempercepat kenaikan pangsa pasarnya. Tapi akan butuh waktu lama karena harus ada niat baik dari pemerintah”.

Sumber: Kompas

Bank Dunia (World Bank/WB) dan Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB) menandatangani nota kesepahaman (me...
28/10/2012

Bank Dunia (World Bank/WB) dan Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dalam menetapkan kerangka untuk kolaborasi dan mendukung pengembangan keuangan syariah (Islamic finance).

Siaran pers Bank Dunia yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan bahwa kesepakatan yang dibuat WB dan IDB menyetujui landasan dialog internasional tentang keuangan syariah sebagai perangkat potensial untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

Presiden IDB, Dr Ahmad Mohamed Ali, dan Direktur Pengelola WB, Dr Mahmoud Mohieldin, menandatangani MoU di Tokyo, Jepang, pada Minggu (14/10), bertujuan yang sama untuk mendorong, mendukung, dan mempelajari pengembangan keuangan syariah secara global.MoU itu mengadopsi sejumlah prinsip, seperti saling membagi pengetahuan untuk mengidentifikasi dan menyebarkan praktik yang tepat dalam industri jasa keuangan syariah, serta menyuburkan gagasan yang akan mendorong pengembangan keuangan syariah yang penting untuk pertumbuhan, efisien dan inklusi finansial.

Selain itu, MoU tersebut juga mendorong riset dan mempromosikan kesadaran kerangka manajemen risiko yang sesuai untuk lembaga keuangan syariah pada khususnya dan industri keuangan syariah pada umumnya, serta membangun kapasitas dalam industri jasa keuangan syariah dengan maksud mendukung stabilitas finansial dan mempromosikan peningkatan akses terhadap jasa keuangan syariah di pasar di seluruh dunia.

Mahmoud Mohieldin menekankan pentingnya MoU itu untuk meningkatkan pembangunan kapasitas dan saling membagi pengetahuan antara dua lembaga tersebut.

“MoU yang ditandatangani antara IDB dan WB akan membantu memperdalam pemahaman tentang keuangan syariah, dan membangun kapasitas untuk mengembangkan lembaga dan instrumen untuk mendukung pertumbuhan inklusif yang berkelanjutan, dan membantu masyarakat guna mencapai sasaran pembangunan dengan penekanan pada pengentasan kemiskinan dan pembagian kesejahteraan,” katanya.

Presiden IDB, Ahmad Mohamed Ali, mengatakan bahwa penandatanganan MoU itu juga bertujuan membentuk kemitraan strategis antara dua lembaga di area keuangan syariah, termasuk akses yang lebih besar bagi kaum papa, dan kestabilan finansial di dalam negara-negara anggota lembaga tersebut.

“Kami akan melakukannya dengan memperluas basis pengetahuan sebagaimana keahlian untuk mendukung usaha negara-negara anggota dalam rangka membangun lembaga yang resilien dan mengembangkan instrumen untuk mencapai inklusi finansial yang lebih besar dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Aset keuangan syariah global diperkirakan meningkat secara signifikan selama tiga dekade terakhir, yaitu dari sekitar 5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada akhir 1980-an menjadi lebih dari 1,2 triliun dolar AS pada 2011.

Sumber: Antaranews

Address

Jalan Sukonandi No. 11 Yogyakarta
Yogyakarta City
55166

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when STEI Yogyakarta posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The University

Send a message to STEI Yogyakarta:

Share