Dewan Mahasiswa Fisipol UGM

Dewan Mahasiswa Fisipol UGM Dewan Mahasiswa Fisipol UGM merupakan sebuah organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas yang berkedud

[SELAMAT TAHUN BARU HIJRIYAH 1 MUHARRAM 1440 H]Selamat Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram 1440 H.Tahun baru dapat menjadi pe...
11/09/2018

[SELAMAT TAHUN BARU HIJRIYAH 1 MUHARRAM 1440 H]

Selamat Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram 1440 H.
Tahun baru dapat menjadi pengingat akan amal yang telah dikerjakan pada tahun sebelumnya dan menjadi pedoman dalam bertindak ke depannya. Semoga di Tahun Baru Hijriyah 1440 H ini kita dapat memperbaiki diri dan meningkatkan keimanan serta ketakwaan.

Salam Berpelukan,
Kabinet Teletubbies
DEMA KM FISIPOL UGM

[SATU HARI LAGI]Tinggal satu hari lagi kesempatanmu untuk  berkarya dan bermain bersama Kabinet Teletubbies DEMA FISIPOL...
09/09/2018

[SATU HARI LAGI]

Tinggal satu hari lagi kesempatanmu untuk berkarya dan bermain bersama Kabinet Teletubbies DEMA FISIPOL!

Masih ingat, kan, deskripsi dan syarat masing-masing bidang dan divisi? Kalau sudah mulai lupa, boleh scroll sedikit di lini masa kami, atau cek di instagram.com/demafisipolugm . Setelah itu, langsung deh isi form pendaftaran di bit.ly/magangdema2018 !

Sampai bertemu di sesi wawancara!

Salam Berpelukan,
Kabinet Teletubbies
DEMA KM FISIPOL UGM

[SANSIRO PROJECT DATANG LAGI!]Bagi kalian yang kemarin ketinggalan PO Jaket Parka DEMA, kesempatan kedua akhirnya datang...
06/09/2018

[SANSIRO PROJECT DATANG LAGI!]

Bagi kalian yang kemarin ketinggalan PO Jaket Parka DEMA, kesempatan kedua akhirnya datang juga!

Yuk segera pesan milikmu sekarang, kesempatan tidak datang tiga kali 😀

Salam Berpelukan,
Kabinet Teletubbies
DEMA KM FISIPOL UGM

[WORLD DAY OF SOCIAL JUSTICE]World Day of Social Justice diinisiasi oleh PBB dengan tujuan mendorong penanganan isu-isu ...
20/02/2018

[WORLD DAY OF SOCIAL JUSTICE]

World Day of Social Justice diinisiasi oleh PBB dengan tujuan mendorong penanganan isu-isu kemiskinan, eksklusi, dan pengangguran.

Tahun ini, PBB menetapkan "Workers on the Move" sebagai tema World Day of Social Justice. Kebanyakan dari imigran pencari kerja dilihat sebagai mereka yang rentan terhadap eksploitasi di negara pemberi suaka, tanpa ada jaminan penuh mereka dapat memperoleh hak-hak mereka secara utuh.

Ditetapkannya isu imigran dalam World Day of Social Justice pada tahun ini bertujuan supaya imigran pencari kerja tak lagi dipandang sebagai "beban" dan "mereka yang perlu dibantu", namun juga bermanfaat bagi negara penerima suaka.

[RILIS SIKAP DEWAN MAHASISWA FISIPOL UGM] Pada hari senin (12-2), DPR, 12 Februari 2018 Pemerintah dan DPR mengesahkan r...
20/02/2018

[RILIS SIKAP DEWAN MAHASISWA FISIPOL UGM]

Pada hari senin (12-2), DPR, 12 Februari 2018 Pemerintah dan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang MPR,DPR,DPD, dan DPRD atau disingkat UU MD 3. Pengesahan rancangan UU MD 3 dengan cepat menuai respon keras dari masyarakat. Pasalnya, beberapa pasal yang diubah dianggap mencederai prinsip demokrasi Negara Indonesia.

Tiga hari setelah disahkan, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) melayangkan permohonan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD ( UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 73 ayat (3) dan (4), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1). Gerakan melalui Media Online Petisi dengan judul “Tolak revisi UU MD3, DPR tidak boleh mempidanakan kritik!” yang hingga rilis ini ditulis, telah mendapat dukungan lebih dari 180.000 tanda tangan.

Salah satu pasal yang paling menuai sorotan adalah Pasal 122 huruf k yang berbunyi “mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;”. Dalam negara demokratis yang berdaulat, DPR yang sesungguhnya memiliki fungsi legislasi,anggaran,dan pengawasan tidak sepantasnya bertindak diluar marwahnya sebagai wakil rakyat, dengan menyerang perseorangan, maupun kelompok yang pada hakikatnya harus mereka lindungi.

Implikasi pasal yang tidak memiliki definisi jelas terkait pengertian “merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR” ini juga sangat mungkin digunakan sebagai alat politik guna menyerang pihak-pihak yang kontra terhadap anggota DPR, serta alat pemberangus demokrasi dimana saluran ekspresi berupa kritik, maupun ekspresi lain yang telah jelas diatur dalam UUD 1945 pasal 28 yang mengatur kebebasan berekspresi, sangat berpotensi dipidanakan.

Sikap DEMA FISIPOL UGM

Sebagai respon terhadap disahkannya revisi terhadap UU MD3, dan penolakan keras terhadap UU ini, maka kami Dewan Mahasiswa Fisipol UGM (DEMA FISIPOL UGM) menyatakan:

Mengutuk disahkannya pasal-pasal yang berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi oleh pemerintah dan DPR dalam UU MD 3 tersebut
Menyayangkan minimnya itikad DPR untuk melibatkan dan menindaklanjuti dengan bijaksana aspirasi berbagai elemen masyarakat sipil dalam penyusunan revisi UU MD 3

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Dewan Mahasiswa Fisipol menghimbau segenap dari kita untuk :
Mendukung Uji Materi terhadap UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mengawal perkembangan UU MD3 sehingga meningkatkan public-awareness terhadap perubahan yang ada.
Mendukung gerakan menolak Revisi UU MD3 dengan berbagai cara, dimana salah satunya adalah mendukung Petisi Online di laman Change.org untuk menunjukkan dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum dan demokrasi yang adil, partisipatif, dan bertanggungjawab di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1: Pembangunan untuk Siapa?Abdurrahman Ayyasy F.Kajian Strategis DEMA FISIPOL UGM “Pembangunan Indonesia saat ini adal...
11/12/2017

1: Pembangunan untuk Siapa?
Abdurrahman Ayyasy F.
Kajian Strategis DEMA FISIPOL UGM

“Pembangunan Indonesia saat ini adalah pembangunan yang menggusur orang miskin, bukan menggusur kemiskinan.” - Sri Edi Swasono

Isu pembangunan belakangan ini menjadi isu yang hangat dibicarakan, mulai dari pencapaian, kemajuan, hingga perlawanan terhadapnya. Yang paling dekat dengan kita tentu saja pembangunan New Yogyakarta International Airport di Kulon Progo yang baru-baru ini semakin gencar menggusur warga lokal demi mengejar target penyelesaian. Bagi yang awam terhadap isu ini, pembangunan acap kali diasosiasikan dengan “bangunan”, entah itu konstruksi gedung tinggi pencakar langit, bangunan publik, maupun infrastruktur. Padahal isu pembangunan mencakup hal yang jauh lebih luas dari sekadar “bangunan” ataupun “pertumbuhan ekonomi”. Secara hakikatnya, pembangunan sosial merupakan proses perubahan sosial dari suatu kondisi tertentu menuju kondisi yang lebih baik. Dalam pembangunan sendiri terdapat nilai-nilai emansipatoris dan pembebasan, dengan merubah kondisi ke yang lebih baik secara material, kapasitas, maupun kualitas hidup bagi manusia dan lingkungannya. Namun, di sini perlu dipertimbangkan bagaimana “baik” didefinisikan dan siapa yang mendefinisikan. Apa yang baik bagi para konglomerat dan korporat belum tentu (dan sering kali tidak) baik bagi para petani, warga lokal, masyarakat pedesaan, dan lingkungan. Dengan melihat pembangunan sebagai perubahan sosial, kita harus menyadari siapa yang berusaha untuk mengubah kondisi tersebut.

Permasalahannya adalah seringkali pembangunan hanya dilihat dari sudut pandang teknis dan ekonomi murni. Dari persepktif ini pembangunan dilihat sebagai modernisasi, sebuah progress linear yang secara lahiriah akan terjadi tanpa adanya batasan. Interpretasi sempit tersebut berakibat pada pereduksian segala sesuatu yang berkaitan pembangunan, menjadi “indikator” dan angka-angka dalam statistika. Terdapat 38 rumah dan 250 warga yang menolak penggusuran di Temon, Kulon Progo—jika dilihat dari sudut pandang ini, tentu tidaklah sebanding angka tersebut dengan jumlah orang yang harapannya “akan diuntungkan” dengan pembangunan bandara tersebut. Atas dasar moral utilitarian, pemikiran modernis beranggapan bahwa pengorbanan sedikit orang memang diperlukan untuk kepentingan umum. Sayangnya, kritik terhadap moral utilitarian seakan hanya berlaku dalam politik identitas. Banyak yang menentang perlakuan semena-mena mayoritas terhadap minoritas dalam ranah ras, agama, dan orientasi seksual, namun sedikit yang menggunakan prinsip ini terhadap warga yang tergusur, dengan dalih untuk kepentingan bersama (mayoritas). Jalinan kekerabatan, lingkungan sosial budaya, dan sumber mata pencaharian yang menjadi kehidupan warga lokal, dengan mudah digantikan dengan kompensasi berupa uang tunai. Aspek-aspek lainnya seperti hak asasi manusia, lingkungan alam dan keberlangsungan pun diabaikan demi efisiensi dan efektivitas, perhitungan jangka pendek yang mengaburkan gambaran masa depan. Indikator-indikator kemajuan seperti Produk Domestik Bruto) atau pendapatan per kapita diagungkan seakan punya kekuatan magis (fetishism), padahal keduanya sudah terbukti tidak mampu untuk menjadi takaran pembangunan, apalagi berbicara kesejahteraan. Indikator tersebut mengubah warga Temon menjadi obyek yang kesejahteraannya ditentukan oleh pihak luar, padahal mereka sudah sejahtera sebelum ada bandara. Penggusuran dan penindasan menjadi bagian kecil yang “diperlukan” dalam proyeksi kemajuan, seakan-akan tidak ada jalan lain. Padahal, penindasan secara langsung berseberangan dengan hakikat pembangunan, yaitu pembebasan. Alih-alih membebaskan warga Temon dari kondisinya, pembangunan a la modernisasi justru membebaskan lahan dari kuasa mereka, dan memindahkannya ke tangan korporat dan pemerintah sehingga yang diperlukan adalah perubahan cara pikir—yang tentunya membutuhkan perubahan pada sistem dan kurikulum pendidikan—terutama dalam melihat pembangunan yang kini masih berkutat pada narasi pembangunan yang apolitis dan buta alternatif.

Jika ditinjau dari sudut pandang ekonomi politik, pembangunan merupakan kontestasi kekuasaan, sehingga pembangunan didefinisikan oleh pemegang kuasa. Dalam kasus Bandara Kulon Progo, pembangunan didefinisikan oleh pemerintah pusat, kelas penguasa (Sultan dan Pakualam), dan PT. Angkasa Pura. Mereka secara terus-terusan akan menegasikan ide pembangunan milik warga lokal, dan berupaya untuk menjejalkan ide pembangunan mereka. Sebagai pemegang monopoli atas instrumen kekerasan, negara dengan mudah mengirimkan aparat untuk menekan perlawanan, kelas penguasa dan korporat mengalokasikan kapital untuk kompensasi dan melobi para warga untuk menyerahkan lahannya, hingga mereduksi hukum menjadi sebuah kepastian dan menyingkirkan dua tujuan lain, yaitu keadilan dan kemanfaatan. Melalui kepastian hukum, tanah-tanah warga lokal Temon, Kulon Progo—yang masih memegang surat kepemilikan resmi—dipindahtangankan lewat perselingkuhan pemerintah demokratis dan feodal. Sistem konsinyasi yang didasarkan pada UU No. 2 tahun 2012 merampas hak kepemilikan tanah dan keputusan warga lokal terhadapnya, dan mengabaikan prinsip-prinsip yang tertuang di pasal 2 UU tersebut, seperti kemanusiaan, keadilan, keikutsertaan, dan kesepakatan. Hal yang sama juga terjadi di Rembang terkait lahan pabrik semen.

Dengan kemasan sultan ground dan pakualaman ground dan atas dasar UU keistimewaan no. 13 tahun 2012, tanah-tanah warga Kulon Progo dijual ke BUMN untuk kemudian dijadikan proyek infrastuktur pemerintah yang katanya untuk kesejahteraan rakyat. Ironisnya, salah seorang perwakilan PT. Angkasa Pura mengklaim bahwa mereka mendapat mandat negara dan mewakilkan rakyat. Pertanyaannya adalah: siapa yang mereka maksud dengan rakyat? Bukankah warga lokal yang lahannya diambil dan digusur secara pihak merupakan bagian dari rakyat? Apakah gelar “rakyat” punya masa kadaluarsanya ketika berseberangan dengan kepentingan negara dan kelas penguasa? Jika melihat relasi kuasa dalam konflik ini, saya rasa tidak salah jika pemikir pascakolonialis berargumen bahwa relasi kolonialisme juga bisa tereproduksi dan terjadi bahkan di dalam bangsa bekas jajahan, antara pemerintah dan rakyatnya sendiri. Maka dari itu pembangunan akan selalu berpihak, dan pertanyaan yang muncul adalah, di pihak manakah narasi pembangunan berada?

Referensi
Ania Loomba, ‘Kolonialisme/Pascakolonialisme, Penerbit Narasi, 2015.
Gordon Graham,’Teori Etika,’ Penerbit Nusamedia.
Lorenzo Fioramonti, ‘Problem Domestik Bruto: Sejarah dan Reailitas Politik di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi,’ Marjin Kiri, 2016.
Richard Peet, Elaine Hartwick, ‘Theories of Development: Contentions, Arguments, Aternatives,’ Guilford Press, 2015.
Sudikno Mertokusumo, ‘Mengenal Hukum: Sebuah Pengantar.’
Addi M Idhom, ‘Dalih Angkasa Pura I dan Risiko Awetnya Konflik Bandara Kulon Progo,’ Tirto.id, https://tirto.id/dalih-angkasa-pura-i-dan-risiko-awetnya-konflik-bandara-kulon-progo-cA9U
Addi M Idhom & Dipna Videlia Putsanra, ‘Aksi Gebuk Aparat Saat Pengosongan Paksa Lahan Bandara Kulon Progo,’ Tirto.id, https://tirto.id/aksi-gebuk-aparat-saat-pengosongan-paksa-lahan-bandara-kulon-progo-cBfl
Addi M Idhom & Dipna Videlia Putsanra, ‘Penolakan Bandara NYIA: Kami Pertahankan Milik Kami, Kami Punya Hak,’ https://tirto.id/penolak-bandara-nyia-kami-pertahankan-milik-kami-kami-punya-haknbsp-cBfB

Kabar dari Riset kali ini akan membahas mengenai isu di lingkungan kampus, yang bertajuk Politik Educopolis UGM
15/10/2017

Kabar dari Riset kali ini akan membahas mengenai isu di lingkungan kampus, yang bertajuk Politik Educopolis UGM

Address

Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Gedung Yong Ma Lantai 2, Jalan Socio-Justicia No. 1, Bulaksumur
Yogyakarta City
55281

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dewan Mahasiswa Fisipol UGM posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The University

Send a message to Dewan Mahasiswa Fisipol UGM:

Share