09/04/2015
KERUSAKAN PAPUA DEGEUWO
Yayasan Pusaka untuk memberdayakan hak-hak masyarakat Selayang Pandang Tambang Degeuwo Papua Awal pendulangan emas di Daerah ini hanya di lakukan oleh masyarakat asli suku walani, mee dan moni (dulang tradisional). Daerah ini mulai dilirik oleh pihak luar sejak tahun 2002. Informasi tentang adanya kandungan biji emas di daerah ini juga mengundang hadirnya masyarakat dari Timur-Timur/NTT, Makassar, Manado/Sanger, Talaud dan Jawa. sehingga, tambah hadirnya pengusaha illegal beroperasi. Persaingan pun ketat, suku asli terancam. Konflik di area ini akibat mencaplok tanah adat milik masyarakat adat setempat, dengan memakai institusi negara sebagai tameng untuk melindungi aktivitas penambangan ilegal. Menghadapi derasnya benturan represif dari pemodal yang pakai pihak keamanan, bagi suku setempat, tidak berdaya untuk melaporkan atau memberitahukan hal seperti ini kepada pihak aparat sehingga masyarakat adat kehilangan hak-hak mereka. Walaupun daerah ini termasuk dalam wilayah administrasi kabupaten Paniai namun pengurusan surat ijin dan sertifikat tanah oleh para pengusaha semuanya di urus di kabupaten Nabire. Demi menguatkan semangat membela hak-hak sulung, pada tahun 2013 silam, tiga suku kemudian bangkit dan mengorganisir diri.
Tujuan didirikannya ormas adat ini, semata-mata untuk kepentingan manusia dan keselamatan lingkungan hidup bagi masyarakat adat suku Walani, Mee dan Moni yang berada sepanjang sungai Degeuwo. Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Suku Walani, Mee dan Moni (LPMA-SWAMEMO). Komunitas adat di sepanjang sungai Degeuwo dan Umumnya wilayah Meepago yang meliputi kabupaten Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai dan Intan Jaya kini berjuang bersama demi menggapai keadilan bagi negerinya. Langkah- langkah dilakukan. Pertemuan antara lintas pemerintah kabupaten Nabire dan Paniai, pihak penegak hukum Kapolres Kabupaten Nabire dan Paniai dan instansi terkait telah dilakukan, untuk menyampaikan persoalan penambangan illegal mining Degeuwo. Salah satu langkah pertama yang telah dilakukan adalah meminta pemerintah setempat untuk meninjau dan menindak tegas pelaku perusahaan yang ikut menambang disini. Selain itu berkaitan dengan beberapa perusahaan salah satunya adalah perusahaan PT. Madinah Qurrata Ain, yang saat ini beroperasi di Amano dan lokasi 45 di Degeuwo. Seruan Suku-Suku Terkait Masalah Degeuwo Ketua Lembaga LPMA-SWAMEMO Thobias Bagubau, S. Ip menjelaskan berkaitan dengan eksplorasi penambangan liar illegal mining di sepanjang sungai Degeuwo Kabupaten Paniai dari tahun 2001-2013/2014. Bersama aktivis jaringan LSM dan NGO telah mengadvokasi masalah kerusakan lingkungan hidup dan pelanggaran HAM di lokasi pertambangan tersebut ke pihak pemerintah dearah maupun pemerintah propinsi, untuk memproses masalah tersebut melalui mekanisme negosiasi dengan pihak pengambil kebijakan yaitu pemerintah kabupaten Paniai, Nabire dan pemerintah provinsi Papua. Namun, pihak tertentu dan instansi terkait yang berkepentingan di lokasi pertambangan emas dalam hal ini tidak menyikapi dengan serius sehingga lembaga LPMA SWAMEMO bersama masyarakat adat suku Walani, Mee dan Moni, merasa dirugikan atas kebijakan yang tidak berpihak kepada pemilik hak ulayat. Suku-suku asli setempat kemudian melakukan langkah-langkah advokasi ke titim lainnya dimana perusahaan gali-gali tanah untuk dapat emas dan merusak lingkungan. Melalui LPMA SWAMEMO sebagai refresentatif masyarakat adat disepanjang sungai Degeuwo, fokus kepada lokasi Ndeotadi atau lokasi 99 kampung Ndeotadi distrik Bogobaida kabupaten Paniai. Disini ada PT. Madinah Qurrata Ain yang bekerja sama dengan perusahaan multi internasional yaitu PT. West Wits Mining, perusahaan dari Australia dan pemilik sahamnya adalah Mr. Michael Guinert. Perusahaan ini sudah beroperasi sejak tahun 2013. Dampak yang timbul akibat hadirnya perusahaan penjarah emas ini, antara lain;
a). Pelanggaran HAM (Penembakan),
b). Pengerusakan lingkungan hidup,
c). Pengambilan dan perampasan kekayaan alam khususnya emas, tembaga dll.
d). Menularnya penyakit social HIV dan AIDS, dll.
Alpius Anoka, pemangku hak ulayat ini perna melapor ke LPMA bahwa pemilik hak ulayat sepanjang sungai Degeuwo sejak tahun 2003-2013 sering tertipuh oleh pengusaha dan perusahaan ilegal selama ini. kami tahu di daerah Degeuwo ini ada 3 perusahaan dan satu Cv.yaitu,
(PT. West Wits mining)
PT. Madinah Qurrata Ain,
PT. Martha mining dan
CV. Computer.
Menurut Alpius, pemilik PT. Madinah Qurrata Ain yaitu Hj. Dasir dan H. Ason. Mereka bekerja sama sepihak dengan perusahaan asal Australia (PT. West Wits mining). Sedangkan PT. Martha Mining pemiliknya ibu Antoh yaitu seorang ibu asal sorong-Papua Barat juga bekerja sama dengan perusahaan Australia. Lanjutnya, pemilik PT. Computer adalah H. Marsuki beroperasi di lokasi 81 dan sekitarnya. Belum lagi, ada 26 pengusaha menengah yang selama ini beroperasi secara illegal, sehingga kami masyarakat adat dirugikan diatas hasil kekayaan kami. Sekarang lewat lembaga LPMA SWAMEMO kami mau tutup saja lebih bagus perusahaan-perusahaan